TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenaker, Ahmad Elvan Fadli, di kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker RI. Saksi diperiksa soal adanya dugaan arahan tertentu di kasus pengadaan sistem tersebut.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan saksi sebagai salah satu dari Tim Panitia dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker RI dan dugaan adanya arahan tertentu dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 31 Agustus 2023.
Baca Juga:
Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI yang berada dilingkungan Kemenaker RI. Dalam penyidikan tersebut, KPK juga sudah melakukan penggeledahan kepada sebuah rumah di wilayah Gorontalo.
Sebelumnya, Ali Fikri mengatakan bahwa ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Ali menerangkan bahwa tersangka terdiri dari dua ASN dan satu pihak swasta.
Tetapi, KPK belum menjelaskan dengan rinci siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus tersebut. KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan di kasus ini, namun jumlahnya masih dihitung.
AKHMAD RIYADH | ANTARA
Pilihan Editor: Situs Judi Online Gunakan Domain Pemerintah, Ini Kata Ditsiber Bareskrim Polri