Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tok, Para Pemeran Video Porno Kebaya Merah Divonis 1 dan 1,2 Tahun Penjara

Reporter

image-gnews
Sidang kasus video asusila kebaya merah di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 29 Agustus 2023. Foto: ANTARA/HO-Putra
Sidang kasus video asusila kebaya merah di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 29 Agustus 2023. Foto: ANTARA/HO-Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis tiga terdakwa kasus video porno kebaya merah dengan hukuman yang berbeda.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Aryarota Cumba Salaka alias Aro satu tahun dua bulan penjara dan terdakwa dua Anisa Hardiyanti satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Syaifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan, Selasa, 29 Agustus 2023 dikutip dari Antara.

Kedua terdakwa kasus video kebaya merah juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar, keduanya akan mendapat pidana tambahan dua bulan kurungan.

Aryarota dan Anisa menjalani sidang terpisah dengan terdakwa lainnya, Chavia Zagita. Sama seperti Anisa, Chavia juga divonis 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membuat pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan," kata hakim

Hakim menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan jaksa penuntut umum turut menyatakan pikir-pikir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Waktu pikir-pikir selama tujuh hari ya. Bila tidak ada keputusan maka vonis dianggap diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Syaifuddin.

Kasus video porno kebaya merah ini berawal saat para tersangka sepakat untuk melakukan aktivitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome). Mereka merekam aktivitas itu dan menjual videonya melalui media sosial.

Setelah terjadi kesepakatan dan bertempat di salah satu hotel di Surabaya, para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri serta merekam aktivitas seksual yang dilakukan bertiga menggunakan kamera telepon seluler.

Setelah melalui proses editing, para tersangka menjual melalui media sosial twitter dengan harga bervariasi sesuai lama atau durasi, yaitu antara Rp300 ribu sampai Rp750 ribu dan uang hasil penjualannya dibagi bertiga.

Sejak Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan uang dari hasil penjualan video pornografi tersebut sejumlah Rp7 juta.

Pilihan Editor:  Polisi Sebut Video Porno Kebaya Merah Merupakan Pesanan Orang di Twitter 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dinilai Berbahaya, Australia akan Larang Media Sosial untuk Anak-anak

4 hari lalu

Ilustrasi anak makan sambil bermain gadget. Kuali.com
Dinilai Berbahaya, Australia akan Larang Media Sosial untuk Anak-anak

Pemerintah Australia akan memperkenalkan undang-undang yang melarang anak-anak menggunakan platform media sosial.


Banyak Anak Terpapar Pornografi, Tim Mahasiswa UGM Kembangkan Permainan Edukasi Seks untuk Anak Usia Dini

6 hari lalu

Tim Universitas Gadjah Mada mengembangkan permainan edukasi seks melalui Program Kreativitas Mahasiswa bidang Kewirausahaan (PKMK) UGM. Foto/UGM
Banyak Anak Terpapar Pornografi, Tim Mahasiswa UGM Kembangkan Permainan Edukasi Seks untuk Anak Usia Dini

Tim mahasiswa UGM mengembangkan perangkat permainan edukasi seks untuk anak. Dilatarbelakangi tingginya paparan pornografi dan kekerasan seksual anak.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

6 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Polisi Tangkap Tangkap Penjual Konten Pornografi Anak di Sumatera Selatan

12 hari lalu

Ilustrasi pornografi.[Sky News]
Polisi Tangkap Tangkap Penjual Konten Pornografi Anak di Sumatera Selatan

Tersangka diduga menyebarkan video bermuatan pornografi anak dan dewasa melalui aplikasi telegram. Ada paket layangan video call.


Deepfake dan Kejahatan Seksual, Korea Selatan Waspadai sebagai Ancaman Baru

14 hari lalu

Ilustrasi pornografi.[Sky News]
Deepfake dan Kejahatan Seksual, Korea Selatan Waspadai sebagai Ancaman Baru

Deepfake adalah video palsu yang dihasilkan menggunakan perangkat lunak digital, pembelajaran mesin, dan teknologi pertukaran wajah.


Presiden Korea Selatan Tindak Tegas Pornografi Deepfake, Apa Itu?

16 hari lalu

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menghadiri pertemuan bilateral dengan Sekretaris Jenderal NATO Jens Stoltenberg (tidak terlihat di foto) selama pertemuan puncak peringatan 75 tahun NATO di Washington, AS, 11 Juli 2024.(REUTERS/Yves Herman)
Presiden Korea Selatan Tindak Tegas Pornografi Deepfake, Apa Itu?

Merespons epidemi kejahatan seks digital Presiden Korea Selatan pada Selasa lalu menyerukan penyelidikan terhadap pornografi deepfake. Apa itu?


Sosok 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur, KY Usulkan Mereka Diberhentikan

17 hari lalu

Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan. ANTARA
Sosok 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur, KY Usulkan Mereka Diberhentikan

KY mengusulkan pemberhentian 3 hakim yang putuskan vonis bebas Ronald Tannur terdakwa pembunuh Dini Sera. Ini alasannya.


Korea Selatan Digegerkan Deepfake Pornografi Anak Sekolah di Grup Telegram

17 hari lalu

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menghadiri pertemuan bilateral dengan Sekretaris Jenderal NATO Jens Stoltenberg (tidak terlihat di foto) selama pertemuan puncak peringatan 75 tahun NATO di Washington, AS, 11 Juli 2024.(REUTERS/Yves Herman)
Korea Selatan Digegerkan Deepfake Pornografi Anak Sekolah di Grup Telegram

Sebuah grup Telegram mahasiswa Korea Selatan disebut berisi konten pornografi deepfake yang memicu kemarahan publik.


Bigo Live: Kami Menghargai Pengguna di Indonesia

18 hari lalu

Ilustrasi Aplikasi Bigo Live. (Play Store)
Bigo Live: Kami Menghargai Pengguna di Indonesia

Bigo Live mengungkapkan telah menerima surat teguran terbaru dari Kementerian Kominfo ihwal peredaran konten judi online dan pornografi.


Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Usulkan 3 Hakim Diberhentikan

19 hari lalu

Keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti didampingi dengan kuasa hukum tiba di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa 29 Juli 2024.  Dini Sera Afrianti berdasar bukti CCTV dan visum hasil otopsi terindikasi kuat meninggal karena tindak kekerasan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur. TEMPO/Subekti.
Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Usulkan 3 Hakim Diberhentikan

KY mengusulkan 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur diberhentikan.