Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jawab Tafsir Liar Soal Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres, Ketua MK Pastikan Independen

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Suasana sidang gugatan batas usia  Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 22 Agustus 2023/Adelia/Tempo
Suasana sidang gugatan batas usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 22 Agustus 2023/Adelia/Tempo
Iklan

Dia memastikan tidak terpengaruh dengan hubungan kekerabatan dalam memutus suatu perkara. Anwar kemudian menyitir kisah Nabi Muhammad SAW.

"Nabi Muhammad, anaknya mencuri, akan dipotong sendiri tangannya oleh Nabi Muhammad,” kata Ketua MK.

Anwar Usman menegaskan jika putusan mahkamah merupakan hasil keputusan bersama dari sembilan hakim konstitusi yang memiliki hak suara setara dalam tiap-tiap perkara yang diadili.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dan kami bersembilan punya hak suara yang sama. Putusan Mahkamah Konstitusi, bukan putusan Ketua Mahkamah Konstitusi, ya. Ini juga untuk pemahaman untuk seluruh, siapa pun yang mempunyai pendapat seperti yang dikutip oleh saudara Sunandiantoro,” kata Anwar.

Ketua MK juga berterima kasih kepada Sunandiantoro atas pernyataannya itu.

“Terima kasih untuk memberi pemahaman secara umum. Lebih khusus lagi tadi mengingatkan saya dan seluruh yang berpendapat seperti yang disampaikan oleh saudara,” ujar Anwar.

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum itu adalah sidang lanjutan untuk perkara Nomor 29, 51, dan 55 Tahun 2023. Ketiga perkara itu menggugat pasal yang sama, yakni Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa meminta frasa "berusia paling rendah 40 tahun" dalam pasal tersebut diganti menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara".

Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika.

Pada petitumnya, Ahmad Ridha Sabana dan Yohanna Murtika meminta frasa "berusia paling rendah 40 tahun" dalam pasal tersebut diganti menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah".

Selanjutnya, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan PSI juga menggugat pasal yang sama. Dalam petitumnya, PSI meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Sebelumnya, ahli hukum Denny Indrayana mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman untuk mundur dalam proses pemeriksaan perkara syarat umur capres-cawapres yang saat ini tengah di gugat di MK. 

Denny mengatakan, alasan desakan mundur itu berlandaskan aturan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2006. 

"Perkara itu berhubungan langsung dengan kepentingan keluarga Anwar Usman, dalam hal ini adalah kakak iparnya, yaitu Presiden Jokowi, dan anak pertama Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka, dalam hal potensi dan peluang maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024," kata Denny melalui keterangan resminya, Minggu 27 Agustus 2023. 

Pilihan Editor: Namanya Masuk Daftar Bakal Cawapres Ganjar Pranowo, Andika Perkasa Akui Ingin Memulai Karier Kedua

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

10 jam lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.


Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

11 jam lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.
Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.


Kaesang Ikut Kampanyekan Cabup-Cawabup di Pilkada Kabupaten Tangerang

12 jam lalu

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI), Kaesang Pangarep (Azmi Samsul Maarif)
Kaesang Ikut Kampanyekan Cabup-Cawabup di Pilkada Kabupaten Tangerang

Kaesang ikut menggalakkan kegiatan bagi-bagi susu, roti, dan buku tulis gratis kepada anak-anak sekolah.


MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

16 jam lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

Dikabulkannya uji materi terhadap UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan keadilan masih ada, kata Ketua Partai Buruh.


MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

23 jam lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.


MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

1 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

MK kabulkan uji materi tentang UU Cipta Kerja, minta DPR dan Pemerintah membuat UU ketenagakerjaan baru dan memisahkannya dari Omnibus Law


PSI Bakal Sanksi Anggota yang Alihkan Dukungan ke Pramono Anung

1 hari lalu

Politikus Golkar Ridwan Kamil menerima surat rekomendasi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilkada Jakarta saat penyerahan rekomendasi di Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
PSI Bakal Sanksi Anggota yang Alihkan Dukungan ke Pramono Anung

DPW PSI Jakarta membantah mengalihkan dukungan untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta. Sebut solid dukung Ridwan Kamil.


Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

1 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil (kiri) dan Suswono (kanan) mengikuti debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Debat perdana tersebut mengangkat tema penguatan SDM dan transformasi Jakarta menjadi Kota Global. ANTARA/Aprillio Akbar
Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

GPN RI menyatakan akan mengawal kemenangan Ridwan Kamil-Suswono dalam satu putaran di Pilkada Jakarta.


Istana Soal Gibran Jalankan Tugas Prabowo: Jangan Disalahartikan

1 hari lalu

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (ketiga kiri) berjalan meninggalkan Akademi Militer usai mengikuti kegiatan pembekalan, rapat kerja dan retreat Kabinet Merah Putih 2024-2029 di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, Minggu, 27 Oktober 2024. ANTARA/Muhammad Adimaja
Istana Soal Gibran Jalankan Tugas Prabowo: Jangan Disalahartikan

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan tugas Presiden Prabowo Subianto yang akan dijalankan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming saat kepala negara ke luar negeri merupakan hal yang biasa.


Presiden Prabowo ke KTT APEC dan G20, Gibran Jalankan Tugas sebagai Kepala Pemerintahan

2 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat memimpin sidang perdana Kabinet Merah Putih di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Presiden Prabowo ke KTT APEC dan G20, Gibran Jalankan Tugas sebagai Kepala Pemerintahan

Prabowo akan melawat ke luar negeri dalam waktu cukup lama untuk menghadiri KTT APEC di Peru dan G20 di Brasil, Gibran menjalankan tugas kepresidenan