Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tasyakuran HUT ke-78 dan Harapan Kembalinya Wewenang MPR

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL – Kompleks MPR/DPR/DPD tampak meriah pada Selasa, 29 Agustus 2023. MPR sedang menggelar Tasyakuran HUT ke-78. Sedangkan DPR yang juga merayakan HUT ke-78 menggelar Rapat Paripurna.

Sementara di selasar lain, stan-stan UMKM tumplak dengan berbagai sajian kuliner. Di sudut lain sekelompok ibu-ibu berjoget mengikuti lagu “Rungkad” yang dinyanyikan biduan organ tunggal di atas panggung.

Pada puncak acara Tasyakuran HUT ke-78, Ketua MPR Bambang Soesatyo memotong tumpeng sebagai rasa syukur. Di sekelilingnya tampak Wakil Ketua MPR, Sjarifuddin Hasan, Arsul Sani, dan Hidayat Nur Wahid.

Di balik kemeriahan itu, Bamsoet yang menjadi pembicara utama, mengisahkan perjalanan MPR yang penuh perubahan sejak masa awal kemerdekaan Republik Indonesia hingga era reformasi.

Dimulai saat dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat pada 29 Agustus 1945–tanggal yang dipilih jadi perhitungan usia MPR–yang terdiri atas 137 anggota berasal dari golongan pemuda, pemuka masyarakat, dan wakil dari golongan daerah.

“Saat itu KNIP belum menjalankan fungsi konstitusi, melainkan fungsinya untuk membantu presiden menjalankan tugasnya terutama menjaga kedaulatan negara ini yang baru saja merdeka,” tutur Bamsoet.

Dalam perjalanannya, KNIP kemudian dibubarkan seiring bentuk negara berubah jadi RIS, dari Desember 1949 sampai Agustus 1950. Di masa inilah lahir cikal-bakal DPR seturut dibentuknya DPR RIS yang terdiri dari 150 anggota dan wakil seluruh rakyat.

RIS akhirnya runtuh pada 1950 dan bentuk negara kembali menjadi NKRI, dan pada 17 Agustus 1950 diberlakukan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS). Selanjutnya, dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Sukarno, akhirnya Indonesia kembali kepada UUD 45.

Adapun keberadaan MPR sesuai ketetapan UUD 45 baru muncul setelah Pemilu 1971. Di era itu pula MPR mempunyai kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, sesuai ketentuan dalam UUD 45. MPR saat Order Baru juga berwenang menetapkan GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) yang menjadi pedoman pembangunan bangsa setiap lima tahun.

Setelah reformasi pada 1998, MPR kemudian melakukan amandemen sebanyak empat kali pada UUD 45. Amandemen sejatinya bertujuan menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan zaman serta kebutuhan bangsa dan negara.

Namun, amandemen tersebut ternyata juga mengubah wajah MPR. Kini, kedudukan MPR hanya sebatas lembaga tinggi negara setara dengan DPR, BPK, dan lainnya. Pasal 2 Ayat 1 Amandemen Keempat UUD 45 pada 2002 juga menghapus kehadiran Utusan Golongan dalam tubuh MPR, hanya tersisa perwakilan dari DPR dan DPD.

Kewenangan lain yang masih diperdebatkan di Mahkamah Konstitusi yakni kewenangan Subjektif Superlatif MPR melalui hak-hak mengeluarkan ketetapan-ketetapan atau Tap MPR. Hal ini membuat lembaga tersebut berada dalam pusaran polemik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Bamsoet, dalam sejarahnya penerbitan TAP MPR menjadi ‘pintu darurat’ saat menghadapi situasi negara yang sedang genting. “Misalnya ketika terjadi kebuntuan konstitusi dan situasi kedaruratan yang luar biasa yang tidak bisa diatasi dengan tindakan yang biasa,” kata dia.

Wewenang berikutnya yang juga penting, Bamsoet melanjutkan, bahwa MPR dapat merumuskan PPHN agar menjadi peta jalan (road map) pembangunan bangsa. “Kiranya perlu digarisbawahi bahwa kewenangan itu akan memberi peluang baik bagi MPR untuk mengajak pengelola negeri dalam memandang dan menyiapkan masa depan bangsa,” ujarnya.

Pentingnya kewenangan MPR dalam menerbitkan TAP MPR juga dikemukakan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra dalam acara Podcast Uncensored Akbar Faizal. Prof Yusril memberi contoh ketika hanya ada calon tunggal presiden dalam Pilpres 2024. Lazimnya, calon tunggal tersebut akan diadu melawan kotak kosong, seperti contoh kasus Pilkada di Makassar beberapa tahun lalu.

“Kalau kotak kosong itu ternyata menang, bagaimana jadinya?” kata Yusril. “Tidak mungkin memilih kotak kosong sebagai presiden. Lantas, apakah akan dipilih penjabat presiden atau negara dibiarkan chaos?”

Argumentasi Yusril ini beralasan, pasalnya dalam Pasal 6A Amandemen Keempat UUD 45 tidak mengatur masalah demikian. “Di Tahun 1967 MPR masih bisa memberhentikan Presiden Sukarno dan melantik Suharto awalnya sebagai Penjabat Presiden. Apakah sekarang masih bisa jika MPR tidak punya wewenang itu?” tanya Yusril.

Berdasarkan argumen-argumen yang mengemuka dari Yusril maupun para penanggap, Akbar Faizal sebagai moderator podcast akhirnya menyimpulkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan MPR.

Setelah podcast yang menyisakan pertanyaan di benak hadirin, suasana kembali cair dengan penampilan 10 finalis Stand Up Comedy. Sindiran dan kritikan kepada lembaga-lembaga tinggi disambut tawa dan uang hadiah yang cukup menggiurkan.

Lomba stand up comedy MPR kali ini mengangkat tema “Kebhinekaan Dalam Pesta Demokrasi”. Juara 1 dimenangkan oleh komika Suwarjo Wijaya yang berhak mendapatkan hadiah uang tunai sebesar Rp 17 juta. Juara 2 dimenangkan oleh M Ronaldo, mendapatkan hadiah Rp 13 juta. Juara 3 dimenangkan oleh Darwin Moa, mendapatkan hadiah Rp 10 juta, dan Juara Favorit diraih Awaludin dengan hadiah Rp 5 juta.

"Lomba stand up comedy merupakan cara kreatif MPR menyerap aspirasi guna menangkap, mencerna, mengelola, dan merespon berbagai realitas sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Sehingga dalam melakukan sosialisasi Empat Pilar MPR tidak hanya mengandalkan cara konvensional, seperti ceramah, forum diskusi, seminar dan lain-lain, yang kadangkala terkesan kaku," kata Bamsoet. (*)


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KKP Apresiasi Stakeholder Pemanfaatan Ruang Laut

2 jam lalu

KKP Apresiasi Stakeholder Pemanfaatan Ruang Laut

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kepatuhan dan peran aktif mitra Ditjen PKRL dalam penyelenggaraan KKPRL sekaligus sebagai wujud nyata dukungan terhadap keberlanjutan pemanfaatan ruang laut.


Safari Silaturahmi, Golkar Banten Bertemu Empat Parpol

2 jam lalu

Safari Silaturahmi, Golkar Banten Bertemu Empat Parpol

Golkar Banten diperintahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) agar melakukan silaturahmi dengan seluruh parpol di Banten.


NMC Deklarasikan Dukungan untuk Nikson Cagub Gubsu

3 jam lalu

NMC Deklarasikan Dukungan untuk Nikson Cagub Gubsu

Nikson Nababan merupakan simbol perubahan. Selain itu, sebagai perwujudan dari konsep pluralisme Sumatera Utara. Dia juga dipandang sebagai pemimpin yang berasal dari kalangan rakyat dan mengalami proses dari bawah.


Bersiap Maju Pilkada, Bupati Petahana Buru Selatan Ambil Formulir ke Partai

1 hari lalu

Bersiap Maju Pilkada, Bupati Petahana Buru Selatan Ambil Formulir ke Partai

Pengambilan formulir ke PKB, Nasdem, hingga PSI.


Bank Mandiri Pastikan Komitmen Keberlanjutan melalui BMSG on Preference

1 hari lalu

Bank Mandiri Pastikan Komitmen Keberlanjutan melalui BMSG on Preference

Acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran, serta peran pegawai Mandiri untuk menerapkan ESG dalam operasional perseroan.


Hasil RUPST: Telkom Bagikan Dividen 17,68 Triliun Rupiah

1 hari lalu

(kiri ke kanan) Direktur Network & IT Solution Herlan Wijanarko, Direktur Wholesale & International Service Bogi Witjaksono, Direktur Strategic Portfolio Budi Setyawan Wijaya, Direktur Digital Busines Muhamad Fajrin Rasyid, Direktur Utama Ririek Adriansyah, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Heri Supriadi, Direktur Human Capital Management Afriwandi, Direktur Group Business Development Honesti Basyir, dan Direktur Enterprise & Business Service FM Venusiana R dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2023 di Jakarta pada Jumat (3/5).
Hasil RUPST: Telkom Bagikan Dividen 17,68 Triliun Rupiah

Dividen sebesar Rp 178,50 per lembar saham tersebut akan diberikan pada 17 Mei 2024.


Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

1 hari lalu

Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

Hasil survei Digital Civility Index oleh Microsoft tahun 2020, menempatkan Indonesia sebagai negara yang paling 'tidak sopan' di kawasan Asia Tenggara.


Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

1 hari lalu

Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

Penambahan pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton telah mendapat persetujuan dari presiden.


Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

1 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.


Helldy: Aspal Plastik di Cilegon Bisa Jadi Percontohan

1 hari lalu

Helldy: Aspal Plastik di Cilegon Bisa Jadi Percontohan

Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi akan berkunjung ke Kota Cilegon. Penggunaan aspal plastik dapat menjadi contoh implementasi pengolahan sampah.