Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

image-gnews
Anak-anak bermain di lapangan balai RW Dago Elos, Bandung, Rabu, 16 Agustus 2023. Anak-anak dan ibu-ibu mengalami trauma psikis pasca kerusuhan saat polisi menyerang dan membobol paksa rumah-rumah warga di Dago Elos dalam kasus sengketa tanah. TEMPO/Prima mulia
Anak-anak bermain di lapangan balai RW Dago Elos, Bandung, Rabu, 16 Agustus 2023. Anak-anak dan ibu-ibu mengalami trauma psikis pasca kerusuhan saat polisi menyerang dan membobol paksa rumah-rumah warga di Dago Elos dalam kasus sengketa tanah. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Perwakilan warga Dago Elos Bandung dan kuasa hukumnya kembali melapor ke Kepolisian Daerah Jawa Barat atau Polda Jabar terkait kasus sengketa tanah. Pelaporan pada Senin, 28 Agustus 2023 itu untuk mengadukan dugaan tindakan perbuatan jahat oleh pihak yang ingin menguasai lahan hunian warga. “Laporan kemarin jadi bukti keterangan tambahan,” kata Heri Pramono dari Tim Advokasi Dago Melawan di Dago Elos, Selasa 29 Agustus 2023.

Menurutnya, kuasa hukum mendampingi empat orang warga Dago Elos yang melapor ke polisi. Sebelumnya laporan pertama mereka sampaikan pada 15 Agustus lalu. Materi serupa telah tiga kali warga dan kuasa hukum sampaikan ke Polda Jabar juga Polrestabes Bandung namun semuanya dikembalikan dengan alasan kurang bukti. Hingga muncul keresahan warga yang berujung kerusuhan pada Senin malam, 14 Agustus 2023.

Saat itu sepulangnya dari pelaporan ke Polrestabes Bandung, warga yang kecewa memblokir jalan raya di depan Terminal Dago. Tindakan itu kemudian ditanggapi kepolisian untuk membuka jalan dan membubarkan massa sambil menembakkan gas air mata hingga ke perkampungan. Beberapa orang warga ditangkap termasuk anggota tim kuasa hukum yaitu Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia atau PBHI Jawa Barat Rizky Ramdani. Mereka yang ditahan kini telah dibebaskan. “Penahanan tiga warga yang terakhir ditangguhkan,” kata Heri.

Seorang warga yang ikut melapor ke polisi, Sahrul Arif mengatakan, petugas kepolisian di ruangan sempat menanyakan status tanah yang ditempatinya. Menurutnya sertifikat tanah belum dimiliki namun ada surat pembelian dari penggarap tanah sebelumnya. Di surat tagihan pajak bumi dan bangunan juga ada nominal yang harus dibayar dan berapa meter persegi yang mereka tempati. “Jadi kami bukan warga ilegal,” ujarnya. 

Awal Mula Sengketa Lahan Dago Elos

Sengketa tanah di Dago Elos antara warga melawan Keluarga Muller itu bermula pada 2016. Kasus itu sudah melalui Peninjauan Kembali pada 2022. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 109 PK/109 PDT/2022, mengabulkan gugatan Keluarga Muller dan menyatakan bahwa mereka memiliki hak atas kepemilikan objek tanah Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, 374 dan menyerahkan tanah tersebut kepada sebuah perusahaan. Di atas tanah itu kini antara lain ditempati 300-an keluarga di lingkugan RT 01 dan 02 RW 04 dan terminal.

Eigendom Verponding menurut Amalia Nurfitria Syukur, Hajriyanti Nuraini, Yusmiati Yusmiati dalam Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, adalah hak tanah yang berasal  dari hak-hak barat. Menurut Undang-undang Pokok Agraria, hak atas tanah tersebut harus dikonversi menjadi hak milik selambat-lambatnya pada 24 Desember 1980 yaitu sejak aturan itu berlaku. Berbekal Eigendom Verponding itu keluarga Muller menggugat warga Dago Elos dengan dasar perbuatan melawan hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Agustus 2017, Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan tanah-tanah  yang menjadi objek sengketa adalah sah milik Keluarga Muller dan memerintahkan agar warga dan pihak lainnya yang berkedudukan sebagai tergugat untuk meninggalkan  lahan Dago Elos dan membayar biaya perkara yang jumlahnya Rp 238 juta. Warga kemudian mengajukan banding dan kalah di Pengadilan  Tinggi  Bandung. Kepala Kantor Pertanahan juga diperintahkan untuk  memproses permohonan sertifikasi tanah yang sebelumnya sudah diminta penggugat.

Upaya warga sempat berhasil ketika Hakim Pengadilan Tingkat Kasasi menyatakan Keluarga Muller  tidak  berhak atas lahan Dago Elos. Alasannya karena mereka dinilai tidak melakukan konversi atas Eigendom Verponding dari nama kakeknya sehingga lahan menjadi tanah negara, sehingga warga  Dago Elos dinyatakan sah untuk menduduki objek sengketa karena telah menguasainya dalam kurun waktu lama, terus menerus dan sebagian sudah diberikan sertifikat hak milik.

Di tengah masa pengajuan sertifikat oleh Warga Dago Elos ke Kantor Pertanahan Kota Bandung, keluarga Muller dan perusahaan mengajukan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung dan menang. Mereka pun mengurus surat pernyataan ahli waris ke Pengadilan Agama Cimahi pada 2014 yang menyatakan bahwa ketiga saudara itu sebagai cicit dari Georgius Hendrikus Wilhelminus Muller, seorang kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda yang ditugaskan di Indonesia.

Menurut Heri, pihaknya membantah klaim itu. Dari hasil penelusuran yang dijadikan sebagai bukti bagi pelaporan warga ke kepolisian, Georgius bukan kerabat Ratu Belanda. Lelaki kelahiran Salatiga pada 1842 itu kata Heri, anak seorang pensiunan KNIL dengan pangkat terakhir kapten bernama Georgius Hendrikus Muller. Bukti lain yang dilaporkan ke polisi, Georgius Hendrikus Wilhelminus Muller bukan orang yang ditugaskan Ratu Belanda melainkan oleh seorang penyewa lahan untuk menjadi tenaga administrasi di perkebunan Sindangwangi.

Pilihan Editor: PBHI Jawa Barat Ungkap Kronologi Kericuhan di Dago Elos

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

4 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

7 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah


Ada Luka Tembak di Kepala Brigadir RA yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil Alphard di Mampang

20 jam lalu

Anggota Polri saat melakukan olah TKP di Mampang Prapatan, Jakarta. ANTARA/HO-Polres Metro Jaksel
Ada Luka Tembak di Kepala Brigadir RA yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil Alphard di Mampang

Polisi menemukan luka tembak di pelipis kanan kepala Brigadir RA yang tembus ke bagian kiri kepala, bahkan hingga ke atap mobil Alphard.


Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

23 jam lalu

Ilustrasi Garis Polisi (REUTERS/Sergio Flores)
Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

Polisi menyimpulkan sementara Brigadir RA tewas karena bunuh diri.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

23 jam lalu

Polsek Badau menggagalkan upaya penyelundupan puluhan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang hendak bekerja di Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah Badau perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Polsek Badau. (Teofilusianto Timotius)
Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).


Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.


Rekomendasi 7 Drama Korea Bertema Polisi dan Detektif

1 hari lalu

Drama Korea Signal. (Asian Wiki)
Rekomendasi 7 Drama Korea Bertema Polisi dan Detektif

Dari misteri yang membingungkan hingga aksi yang mendebarkan, drama Korea tema polisi dan detektif ini patut Anda tonton.


Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Desain Bandara VVIP di IKN. Foto: Istimewa
Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

1 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.