Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

image-gnews
Anak-anak bermain di lapangan balai RW Dago Elos, Bandung, Rabu, 16 Agustus 2023. Anak-anak dan ibu-ibu mengalami trauma psikis pasca kerusuhan saat polisi menyerang dan membobol paksa rumah-rumah warga di Dago Elos dalam kasus sengketa tanah. TEMPO/Prima mulia
Anak-anak bermain di lapangan balai RW Dago Elos, Bandung, Rabu, 16 Agustus 2023. Anak-anak dan ibu-ibu mengalami trauma psikis pasca kerusuhan saat polisi menyerang dan membobol paksa rumah-rumah warga di Dago Elos dalam kasus sengketa tanah. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Perwakilan warga Dago Elos Bandung dan kuasa hukumnya kembali melapor ke Kepolisian Daerah Jawa Barat atau Polda Jabar terkait kasus sengketa tanah. Pelaporan pada Senin, 28 Agustus 2023 itu untuk mengadukan dugaan tindakan perbuatan jahat oleh pihak yang ingin menguasai lahan hunian warga. “Laporan kemarin jadi bukti keterangan tambahan,” kata Heri Pramono dari Tim Advokasi Dago Melawan di Dago Elos, Selasa 29 Agustus 2023.

Menurutnya, kuasa hukum mendampingi empat orang warga Dago Elos yang melapor ke polisi. Sebelumnya laporan pertama mereka sampaikan pada 15 Agustus lalu. Materi serupa telah tiga kali warga dan kuasa hukum sampaikan ke Polda Jabar juga Polrestabes Bandung namun semuanya dikembalikan dengan alasan kurang bukti. Hingga muncul keresahan warga yang berujung kerusuhan pada Senin malam, 14 Agustus 2023.

Saat itu sepulangnya dari pelaporan ke Polrestabes Bandung, warga yang kecewa memblokir jalan raya di depan Terminal Dago. Tindakan itu kemudian ditanggapi kepolisian untuk membuka jalan dan membubarkan massa sambil menembakkan gas air mata hingga ke perkampungan. Beberapa orang warga ditangkap termasuk anggota tim kuasa hukum yaitu Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia atau PBHI Jawa Barat Rizky Ramdani. Mereka yang ditahan kini telah dibebaskan. “Penahanan tiga warga yang terakhir ditangguhkan,” kata Heri.

Seorang warga yang ikut melapor ke polisi, Sahrul Arif mengatakan, petugas kepolisian di ruangan sempat menanyakan status tanah yang ditempatinya. Menurutnya sertifikat tanah belum dimiliki namun ada surat pembelian dari penggarap tanah sebelumnya. Di surat tagihan pajak bumi dan bangunan juga ada nominal yang harus dibayar dan berapa meter persegi yang mereka tempati. “Jadi kami bukan warga ilegal,” ujarnya. 

Awal Mula Sengketa Lahan Dago Elos

Sengketa tanah di Dago Elos antara warga melawan Keluarga Muller itu bermula pada 2016. Kasus itu sudah melalui Peninjauan Kembali pada 2022. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 109 PK/109 PDT/2022, mengabulkan gugatan Keluarga Muller dan menyatakan bahwa mereka memiliki hak atas kepemilikan objek tanah Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, 374 dan menyerahkan tanah tersebut kepada sebuah perusahaan. Di atas tanah itu kini antara lain ditempati 300-an keluarga di lingkugan RT 01 dan 02 RW 04 dan terminal.

Eigendom Verponding menurut Amalia Nurfitria Syukur, Hajriyanti Nuraini, Yusmiati Yusmiati dalam Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, adalah hak tanah yang berasal  dari hak-hak barat. Menurut Undang-undang Pokok Agraria, hak atas tanah tersebut harus dikonversi menjadi hak milik selambat-lambatnya pada 24 Desember 1980 yaitu sejak aturan itu berlaku. Berbekal Eigendom Verponding itu keluarga Muller menggugat warga Dago Elos dengan dasar perbuatan melawan hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Agustus 2017, Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan tanah-tanah  yang menjadi objek sengketa adalah sah milik Keluarga Muller dan memerintahkan agar warga dan pihak lainnya yang berkedudukan sebagai tergugat untuk meninggalkan  lahan Dago Elos dan membayar biaya perkara yang jumlahnya Rp 238 juta. Warga kemudian mengajukan banding dan kalah di Pengadilan  Tinggi  Bandung. Kepala Kantor Pertanahan juga diperintahkan untuk  memproses permohonan sertifikasi tanah yang sebelumnya sudah diminta penggugat.

Upaya warga sempat berhasil ketika Hakim Pengadilan Tingkat Kasasi menyatakan Keluarga Muller  tidak  berhak atas lahan Dago Elos. Alasannya karena mereka dinilai tidak melakukan konversi atas Eigendom Verponding dari nama kakeknya sehingga lahan menjadi tanah negara, sehingga warga  Dago Elos dinyatakan sah untuk menduduki objek sengketa karena telah menguasainya dalam kurun waktu lama, terus menerus dan sebagian sudah diberikan sertifikat hak milik.

Di tengah masa pengajuan sertifikat oleh Warga Dago Elos ke Kantor Pertanahan Kota Bandung, keluarga Muller dan perusahaan mengajukan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung dan menang. Mereka pun mengurus surat pernyataan ahli waris ke Pengadilan Agama Cimahi pada 2014 yang menyatakan bahwa ketiga saudara itu sebagai cicit dari Georgius Hendrikus Wilhelminus Muller, seorang kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda yang ditugaskan di Indonesia.

Menurut Heri, pihaknya membantah klaim itu. Dari hasil penelusuran yang dijadikan sebagai bukti bagi pelaporan warga ke kepolisian, Georgius bukan kerabat Ratu Belanda. Lelaki kelahiran Salatiga pada 1842 itu kata Heri, anak seorang pensiunan KNIL dengan pangkat terakhir kapten bernama Georgius Hendrikus Muller. Bukti lain yang dilaporkan ke polisi, Georgius Hendrikus Wilhelminus Muller bukan orang yang ditugaskan Ratu Belanda melainkan oleh seorang penyewa lahan untuk menjadi tenaga administrasi di perkebunan Sindangwangi.

Pilihan Editor: PBHI Jawa Barat Ungkap Kronologi Kericuhan di Dago Elos

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

10 jam lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

Komnas HAM kembali menyoroti kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian selama aksi Peringatan Darurat Kawal Putusan MK pada akhir Agustus lalu


4 Kota Terbaik di Indonesia untuk Kuliah Versi QS Best Student Cities 2025

10 jam lalu

Kota Terbaik di Indonesia untuk Kuliah. Foto: Canva
4 Kota Terbaik di Indonesia untuk Kuliah Versi QS Best Student Cities 2025

Berikut beberapa kota di Indonesia yang masuk ke dalam daftar QS Best Student Cities 2025 sebagai kota terbaik untuk kuliah.


Berkas Perkara Pencabulan Anak Panti Asuhan oleh Polisi P21, Brigadir Achmal Subakti Dijerat UU Perlindungan Anak

13 jam lalu

Brigadir Achmal Subakti, Anggota Polsek Tanjung Pandan yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap seorang anak panti asuhan. Istimewa
Berkas Perkara Pencabulan Anak Panti Asuhan oleh Polisi P21, Brigadir Achmal Subakti Dijerat UU Perlindungan Anak

Anggota Polsek Tanjung Pandang, Brigadir Achmal Subakti, yang menjadi tersangka kasus pencabulan anak panti asuhan segera menjalani persidangan.


Gempa Bandung: Ini yang Dibutuhkan Korban Menurut BNPB

15 jam lalu

Warga beristirahat di tenda terpal pascagempa mengguncang Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 18 September 2024. Warga Desa Cibeureum memilih bertahan di tenda karena takut terjadi gempa susulan. TEMPO/Prima Mulia
Gempa Bandung: Ini yang Dibutuhkan Korban Menurut BNPB

Menurut BNPB, korban gempa Bandung membutuhkan bantuan seperti pakaian bayi, selimut, makanan pengganti ASI dan siap saji, tenda, matras, air mineral.


Kerugian Gempa Bandung dan Sekitarnya Mencapai Rp385 Miliar, 21 Ribu Orang Terdampak

18 jam lalu

Warga melihat bangunan yang roboh akibat gempa magnitudo 5.0 mengguncang Desa Cibeureum, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 18 September 2024. Menurut data sementara BPBD Provinsi Jawa Barat,  gempa berkekuatan 5.0 Magnitudo tersebut mengakibatkan 8 unit rumah, 2 fasilitas kesehatan, 1 sarana pendidikan, dan 1 tempat ibadah mengalami kerusakan. TEMPO/Prima mulia
Kerugian Gempa Bandung dan Sekitarnya Mencapai Rp385 Miliar, 21 Ribu Orang Terdampak

BPBD Jawa Barat menyebut total masyarakat terdampak gempa di Bandung, Bandung Barat, Purwakarta, dan Bogor mencapai 21.709 jiwa.


Polisi Buru Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

23 jam lalu

Sejumlah mobil yang merupakan barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba, ditampilkan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Sejumlah aset yang disita berupa 21 unit mobil, 28 unit sepeda motor, 1 unit speed boat, 4 unit kapal, 2 kendaraan jenis ATV, 44 tanah dan bangunan, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan Deposito Standard Chartered sebesar Rp500 juta. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Polisi Buru Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

Polisi akan terus mencari aset milik bandar narkoba Hendra Sabarudin, yang mengendalikan bisnis dari dalam lembaga pemasyarakatan.


Gempa Bandung: Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana, Whoosh Kembali Beroperasi

1 hari lalu

Warga beristirahat di tenda terpal pascagempa mengguncang Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 18 September 2024. BPBD Jawa Barat mencatat hingga Rabu siang, 18 September 2024, pukul 14.00 WIB, korban luka-luka akibat gempa M4,9 di Kabupaten Bandung mencapai 81 orang. TEMPO/Prima Mulia
Gempa Bandung: Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana, Whoosh Kembali Beroperasi

Pemerintah Kabupaten Bandung dan Garut menetapkan status tanggap darurat bencana akibat gempa M 5.0, Rabu, sementara Whoosh bisa beroperasi lagi.


Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

1 hari lalu

Sejumlah tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Dari kasus tersebut, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin senilai Rp221 miliar. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

Polisi mengungkap 3 modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hendra Sabarudin yang menjual narkoba dari dalam Lapas.


2 Siswa SMA Bandung Terseret Ombak Pantai Cemara Cianjur, Satu Belum Kembali

1 hari lalu

Ilustrasi orang tenggelam. shutterstock.com
2 Siswa SMA Bandung Terseret Ombak Pantai Cemara Cianjur, Satu Belum Kembali

Sampai hari ketiga, Rabu 18 September 2024, pencarian siswa SMA itu masih berlangsung. Diawali pergi mengisi liburan bareng lima teman.


Gempa M4,9 Sebabkan 81 Orang di Bandung dan 1 Orang di Garut Terluka, Merusak Total 700 Rumah

1 hari lalu

Sejumlah bangunan roboh saat gempa magnitudo 5.0 mengguncang Desa Cibeureum, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 18 September 2024. Gempa dangkal dengan kedalaman 10 kilometer ini terjadi akibat adanya aktivitas sesar Garut Selatan. TEMPO/Prima Mulia
Gempa M4,9 Sebabkan 81 Orang di Bandung dan 1 Orang di Garut Terluka, Merusak Total 700 Rumah

BMKG mencatat tiga gempa masih bisa dirasakan di wilayah Kabupaten Bandung dan Garut pasca-gempa M4,9 pada pukul 09.41 WIB.