TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung atau MA secara resmi telah mengeluarkan amar putusannya terkait pengurangan sanksi pidana terhadap Ferdy Sambo dari semula hukuman mati menjadi seumur hidup. Dari lima majelis hakim agung yang menyidangkan, hanya dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni anggota majelis 2, Jupriyadi dan anggota majelis 3, Desnayeti.
Dalam pertimbangannya, Hakim Agung Jupriyadi menilai, perbuatan Ferdy Sambo sangat tidak dibenarkan dengan alasan apa pun. Dalam persidangan, terungkap Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena merasa harga diri dan kehormatannya terluka dalam kaitan dengan peristiwa yang menimpa istrinya Putri Candrawathi.
"Jika dalil tersebut ternyata benar, maka tindakan Terdakwa tersebut tetap tidak dapat dibenarkan oleh hukum," kata Jupriyadi seperti dikutip dari amar putusan yang diunggah di situs MA, Senin 28 Agustus 2023.
Apalagi, kata Jupriyadi, saat peristiwa terjadi Ferdy Sambo masih aktif sebagai aparat penegak hukum yang menduduki jabatan tinggi yakni sebagai pengawas polisi seluruh Indonesia yakni Kadiv Propam Polri. "Terdakwa merupakan salah satu teladan bagi seluruh anggota Polri, seharusnya Terdakwa dapat pula memerintahkan jajarannya untuk memeriksa korban dan dapat menjatuhkan sanksi kepada korban jika terbukti telah melakukan kesalahan atau pelanggaran kode etik," ucap Jupriyadi.
Jupriyadi melanjutkan, dengan kata lain alasan pembelaan terpaksa oleh karena harga diri dan kehormatannya terluka dalam kaitan dengan peristiwa yang menimpa istrinya Putri Candrawathi sebagaimana dalam memori kasasi terdakwa tidak beralasan hukum dan haruslah dikesampingkan. "Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas alasan kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa haruslah dinyatakan ditolak," kata Jupriyadi.
Mahkamah Agung mengubah putusan terhadap Ferdy Sambo di tingkat kasasi pada Selasa, 8 Agustus 2023. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyatakan bahwa majelis hakim agung memutuskan mengubah vonis terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. "Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Putusan tersebut diketok dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4. Tak hanya Ferdy Sambo, Mahkamah Agung juga meringankan putusan bagi tiga terdakwa lainnya, yaitu yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Putri yang merupakan istri Sambo didiskon hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.
Sementara hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga menjadi lebih ringan. Ricky yang sebelumnya mendapatkan vonis 13 tahun penjara kini hanya mendapat hukuam 8 tahun penjara. Kuat yang sebelumnya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.
Selain empat terdakwa di atas, masih terdapat satu lagi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Richard tak mengajukan banding sejak tingkat pertama karena hanya mendapatkan vonis satu tahun enam bulan penjara. Richard mendapatkan hukuman paling ringan karena menjadi saksi pelaku atau justice collaborator yang mengungkap keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan tersebut.
Pilihan Editor: Alasan Hakim MA Korting Hukuman Ferdy Sambo, karena Pengabdian 30 Tahun di Polri