Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Periksa Direktur CV Delima Mandiri di Kasus Truk Personil Basarnas 2014

Reporter

image-gnews
Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas) dalam pengadaan barang truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014.

“Hari ini bertempatan di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggulan dan pemeriksaan saksi” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan terrulisnya, pada Senin, 28 Agustus 2023.

Selain Direktur CV Delima Mandiri, KPK juga turut memeriksa Ari Mustofa, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari lingkungan Basarnas dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pebuat Komitmen serta Tim Pokja Basarnas periode 2012-2018.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Politikus PDIP sekaligus eks Sekertaris Utama Badan SAR Nasional (Basarnas) 2009 -2015 , Max Ruland Boseke dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang Truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 dilingkungan Basarnas RI.

Max Ruland diperiksa oleh Tim Penyidik bersama dengan Analis Kebijakan Ahli Madya, Suhardi; dan Humas badan SAR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas tahun 2012-2018, Anjar Sulistiyono. Para saksi diperiksa untuk mendalami proses lelang dan anggarannya, serta pengaturan dalam pemenangan lelang tersebut.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pelaksanaan lelang yang dimulai dari pengusulan anggaran hingga adanya dugaan pengaturan untuk memenangkan perusahaan tertentu,” kata Ali Fikri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus ini, KPK juga sudah memeriksa beberapa saksi dari dalam tubuh Basarnas. Direktur Kesiapsiagaan Basarnas Indonesia, Agus Haryono, dan Pegawai bidang Rencana dan Standarisasi Basarnas, Ade Dian Permana sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik KPK.

KPK juga telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dari perusahaan swasta yang disinyalir memiliki hubungan dengan tender proyek lelang dua pengadaan barang basarnas tersebut, Tim Penyidik KPK memeriksaan Direktur PT Lanba Wisesa, Ruhut Ehy W; dan seorang Wirausaha, Yayuk Rahayuning. Tim Penyidik KPK juga  melakukan pemeriksaan sebelumnya kepada  Dua orang Direktur Perusahaan, yaitu Tandiono Sinaryufo, Direktur Utama PT Dipta Safari Jaya; dan Loveray Stanly Rayco Sanger, Direktur PT Omega Raya Mandiri. Turut diperiksa juga sebelumnya sebagai saksi  adalah Pemimpin Outlet/ KCP BNI Grand Indonesia, Vivi Wachyuni; dan Supervisor CSO Bank BNI Cabang Menteng, Maemunah.

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka. “Ketika proses penyidikan dirasa cukup maka akan kami umumkan para tersangka, para tersangka dari sipil dari penyelenggara negara dan swasta.” Jelas Ali Fikri.

AKHMAD RIYADH

Pilihan Editor: KPK Jadwalkan Pemeriksaan PNS Basarnas di Kasus Pengadaan Truk Personel

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies Baswedan Ungkap Sebab Investor Asing Enggan Masuk RI: Karena Inkonsistensi Kebijakan hingga Korupsi

1 jam lalu

Calon presiden Indonesia nomor urut 01, Anies Baswedan (kiri) didampingi moderator Gita Wirjawan saat menyampaikan paparan dalam acara Dialog APINDO Capres 2024 dengan tajuk
Anies Baswedan Ungkap Sebab Investor Asing Enggan Masuk RI: Karena Inkonsistensi Kebijakan hingga Korupsi

Calon Presiden Anies Baswedan menjelaskan penyebab investor asing enggan masuk ke Indonesia. Apa saja?


Cegah Korupsi, FH Unej Punya Lemari Gratifikasi Berisi Uang hingga Rokok

3 jam lalu

Ketua Satgas ZI WBK Fakultas Hukum Unej Yusuf Adiwibowo menunjukkan beberapa barang yang diletakkan di Lemari Gratifikasi di fakultas setempat, Jumat 8 Desember 2023. ANTARA/Zumrotun Solichah
Cegah Korupsi, FH Unej Punya Lemari Gratifikasi Berisi Uang hingga Rokok

Apa itu lemari gratifikasi di Unej?


Pengacara Sebut Firli Bahuri sebagai Tersangka Tidak Sah, Polda Metro: Ada SOP Pemberantasan Korupsi

6 jam lalu

Kuasa hukum Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Ian Iskandar membacakan permohonan saat sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan permohonan Firli Bahuri atas gugatan praperadilan melawan kapolda Metro Jaya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengacara Sebut Firli Bahuri sebagai Tersangka Tidak Sah, Polda Metro: Ada SOP Pemberantasan Korupsi

Tudingan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka tidak sah akan dijawab pada persidangan praperadilan besok.


Jaksa Tuntut Rafael Alun 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti ke Negara Rp 18,9 Miliar

6 jam lalu

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Lantaran tidak ada saksi meringankan yang dapat hadir, Tim Penasihat Hukum Rafael Alun pun mengajukan ahli  perdata dan korporasi, Fully Handayani. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Tuntut Rafael Alun 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti ke Negara Rp 18,9 Miliar

Rafael Alun Trisambodo, dituntut 14 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar dan uang pengganti ke negara senilai Rp 18,9 miliar.


KPK Sesalkan Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Ini Kasus Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
KPK Sesalkan Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Ini Kasus Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Napi korupsi yang juga Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. KPK menyesalkan hal ini. Apa alasannya?


Kuasa Hukum Eddy Hiariej Kecewa KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan

7 jam lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Eddy Hiariej Kecewa KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan

Kuasa Hukum Eddy Hiariej mempertanyakan kesiapan KPK menghadapi sidang praperadilan yang diajukan kliennya.


Eks Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap

7 jam lalu

 Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Harno Trimadi, seusai menjalani menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jumat, 21 Juli 2023. Harno Trimadi, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2022. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap

Pengadilan TIpikor Jakarta memvonis 2 pegawai DJKA Kemenhub dalam kasus korupsi paket Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera.


Kasus Korupsi APD, KPK Panggil Politikus Golkar dan Irjen Kemenkes

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi APD, KPK Panggil Politikus Golkar dan Irjen Kemenkes

KPK memanggil Anggota Komisi Vi DPR Ri dari Fraksi Partai Golkar sekaligus mantan Komisaris PT EKI dalam kasus korupsi APD Kemenkes.


Tak Hadir dalam Praperadilan Eddy Hiariej Cs, KPK Sebut Masih Siapkan Dokumen

9 jam lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Hadir dalam Praperadilan Eddy Hiariej Cs, KPK Sebut Masih Siapkan Dokumen

KPK menyatakan telah mengajukan permohonan penundaan sidang peradilan yang diajukan Eddy Hiariej cs.


PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Eddy Hiariej

14 jam lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023. Omar Sharief Hiariej, yang status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum dilakukan penahanan, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri. TEMPO/Imam Sukamto
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Eddy Hiariej

Eddy Hiariej menjadi tersangka dalam dugaan perkara gratifikasi yang diusut oleh KPK.