TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menelisik dugaan pembelian pesawat jet pribadi oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus ini.
Salah satunya adalah Coorporate and Legal Manager PT Rio De Gabriello (RDG) Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom. Adapun PT RDG diketahui bergerak di bidang bisnis sewa pesawat jet pribadi.
“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi,” kata Ali Fikri dalam rilis resminya, pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Selain Daniel, KPK juga memeriksa Selvi Purnama Sari, seorang pramugari dari PT RDG.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet atas perintah tersangka LE,” kata AlI Fikri.
Untuk mendalami kasus ini, KPK juga sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap kepada satu orang pihak swasta, Abdul Gopur.
“Saksi hadir, dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh tersangka LE,” kata Ali Fikri, pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Lukas Enembe yang menjabat Gubernur Papua dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023 itu sebelumnya telah didakwa dalam kasus suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar.
“Terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua tahun 2013-2017 dan Garius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021 menerima hadiah seluruhnya Rp 45.843.483.350,” kata Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK Wawan Yunarwatno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin, 19 Juni 2023.
Menurut JPU KPK, jumlah suap yang diterima oleh Gubernur nonaktif tersebut berasal dari beberapa perusahaan, Lukas diketahui menerima Rp 10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur dan pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Lukas juga menerima uang dari Rijantono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sebanyak Rp 35.429.555.850.
Pilihan Editor: Sebelum Minta Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi, Kuasa Hukum Lukas Enembe Pernah Minta Hal Ini
AKHMAD RIYADH | ANTARA