Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keluarga Korban Kecewa Putusan MA atas Tragedi Kanjuruhan

image-gnews
Miftahuddin (52) mengendarai sepeda sebagai aksi solidaritas untuk korban tragedi Kanjuruhan,  saat.melintas di Bekasi, Jawa Barat, Minggu 13 Agustus 2023. Aksi naik sepeda selama 11 hari dari Malang menuju Jakarta sebagai bentuk solidaritas terhadap korban tragedi Kanjuruhan di Malang. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Miftahuddin (52) mengendarai sepeda sebagai aksi solidaritas untuk korban tragedi Kanjuruhan, saat.melintas di Bekasi, Jawa Barat, Minggu 13 Agustus 2023. Aksi naik sepeda selama 11 hari dari Malang menuju Jakarta sebagai bentuk solidaritas terhadap korban tragedi Kanjuruhan di Malang. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan dan Aremania pendukung Klub Arema FC mengaku belum puas dengan putusan Mahkamah Agung terhadap dua anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus tersebut.

Mereka menilai vonis di pengadilan tingkat kasasi itu belum memenuhi rasa keadilan. “Dagelan lagi, gak adil. Sebanyak 135 nyawa lebih kok hanya dua tahun dan dua setengah tahun. Kaya hukuman bagi maling sapi,” kata salah seorang keluarga korban, Cholifatul Nur, 40 tahun. 

Cholifatul Nur yang biasa disapa Ifa ini kehilangan anak semata wayangnya Jofan Farelino, 15 tahun. Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun kepada bekas Kepala Satuan (Kasat) Samapta Kepolisian Resor (Polres) Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi dua tahun dan 2,5 tahun penjara kepada bekas Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto.

Kekecewaan keluarga korban, disampaikan melalui grup WhatsApp usai putusan MA disiarkan sejumlah media massa. Mereka memprotes putusan majelis hakim yang dianggap belum memberi rasa keadilan bagi keluarga korban. Ifa menyesalkan putusan hakim Mahkamah Agung yang memberikan hukuman ringan.

“Hukumannya ringan. Dikurangi remisi hari raya dan berkelakukan baik, dia hanya menjalani hukuman beberapa bulan saja. Bagaimana kalau tukar posisi?” katanya. 

Ifa dan keluarga korban menuntut para pelaku dihukum mati. Sejak awal, Ifa mengaku tidak terlalu berharap terhadap laporan model A yang dilaporkan dan disidik polisi. Lantaran laporan model A, dilaporkan polisi dan disidik polisi.  “Seperti jeruk makan jeruk. Penyidik polisi pasti akan membela temannya sesama polisi,” ujarnya. 

Ia mengungkapkan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Yakni keluarga korban tidak diundang saat reka ulang atau rekonstruksi tragedi kanjuruhan. Sedangkan saat reka ulang tak ada polisi yang menembakkan gas air mata, berbeda dengan fakta di lapangan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA), Dyan Berdinandri menilai putusan hakim MA lebih  baik dibandingkan pengadilan pertama di Pengadilan Negeri Surabaya. Lantaran dalam pengadilan pertama, majelis hakim memutus keduanya bebas. Majelis hakim menilai keduanya tidak terbukti seperti dakwaan jaksa penuntut umum.

“Sudah ada sedikit kemajuan di bidang hukum. Sebenarnya yang kita inginkan proses hukum yang sesuai dengan kejadian di stadion Kanjuruhan,” katanya kepada Tempo.

Aremania dan keluarga korban, katanya, menuntut proses hukum yang sesuai dengan kejadian di Kanjuruhan. Mereka menuntut penyidik polisi segera menangani laporan model B yang disampaikan keluarga korban di Kepolisian Resor Malang. “Sehingga dapat memroses semua yang bersalah dalam tragedi Kanjuruhan 1Oktober 2022,” katanya.

Sampai sekarang, katanya, para eksekutor atau pelaku lapangan yang menembakkan gas air mata tidak pernah diproses secara hukum. Demikian juga dengan bekas Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang tidak pernah diproses secara hukum. “Padahal saat kejadian masih PT LIB yang menaungi dan mengatur jadwal liga indonesia,” ujar Dian.

Ia menuntut keadilan ditegakan dalam kasus tragedi Kanjuruhan secara adil. Semua warga Indonesia sama di mata hukum indonesia.

Pilihan Editor: Tim Gabungan Aremania Hadiri Undangan Komnas HAM Ihwal Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

3 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. KPK menyatakan melakukan penyitaan kantor Partai Nasdem di Kelurahan Kartini, Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.


Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

3 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.


Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi ucapan selamat kepada Hakim Agung Suharto usai pengucapan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua MA bidang non-yudisial di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti
Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.


Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

3 hari lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.


Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

3 hari lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.


KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

5 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.


Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

5 hari lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.


31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

9 hari lalu

Sejumlah anak memegang lilin saat menggelar aksi bertajuk
31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?


KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

10 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara


Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

11 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.