TEMPO.CO, Jakarta - KPK melimpahkan berkas perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan surat dakwaan Rafael Alun Trisambodo (RAT). Pelimpahan dilakukan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, Jumat,18 Agustus 2023
"Tim Jaksa mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam rilisnya pada Sabtu, 19 Agustus 2023
Mantan pejabat dirjen pajak itu disangka menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Sedangkan dalam perkara TPPU, Rafael Alun disangka melakukan tindak pidana tersebut selama 20 tahun lebih dan menerima total Rp 57,7 miliar.
Jaksa merinci tindak pidana TPPU Rafael Alun menjadi dua periode, TPPU periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp31,7 miliar. Sementara TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 miliar, SGD 2 juta, US$ 937 ribu.
"Tim Jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya," ujar Ali. Dia juga menjelaskan bahwa penahanan Rafael Alun akan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
"Saat ini, tim Jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
AKHMAD RIYADH
Pilihan Editor: Gibran Dilirik Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Ini Kata Jokowi