Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Tangkap Amel Sabar yang Terima Rp 6 Miliar untuk Bebaskan Tersangka Tambang Nikel Antam

image-gnews
Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menangkap Amel Sabar (AS) yang diduga menghalangi penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Amel Sabar diringkus tim Kejati Sultra di Plaza Senayan, Jakarta, pada Kamis, 17 Agustus 2023 pukul 17.00 WIB.

“AS alias Amel lansung diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan menghalangi penyidikan," ujar Asisten Bidang intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan dalam rilisnya pada Jumat, 18 Agustus 2023. Amel dijerat Pasal 21 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Amel dilaporkan oleh keluarga AA yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindakan pidana korupsi di PT Antam tersebut. AA merupakan Direktur PT Kabaena Kromit Utama. Amel diduga melakukan perbuatan menjanjikan dapat mengurus/ mencabut status tersangka AA dengan cara menemui dan meminta tolong kepada beberapa pimpinan kejaksaan. Amel Sabar juga telah meminta dan menerima uang sekitar Rp 6 miliar dari istri AA pada Juli 2023 di Jakarta Selatan.

“Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya dan tersangka tidak diterima untuk menemui pimpinan kejaksaan baik di pusat maupun di daerah,” kata Ade Hermawan.

Dalam penangkapan Amel Sabar tersebut, Kejaksaan Tinggi Sultra dibantu oleh Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI. Mereka kemudian menahan Amel Sabar di Rutan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra kembali menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pertambangan jual beli ore nikel PT Antam di Blok Mandiodo-Tapunggaya-Tapumeywa Kabupaten Konawe Utara. Tersangka yang ditetapkan adalah AS selaku Kuasa Direktur PT Cinta Jaya, dan RC, Direktur PT Tristaco Mineral Makmur.

“Dua perusahaan berperan menyediakan dokumen terbang alias “dokter” kepada PT Lawung Agung Mining (LAM)”, ujar Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan, di Gedung Kejati Sultra, Rabu, 16 Agustus 2023.

AS dan RC diketahui memiliki perat sebegai aktor yang menebitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan IUP PT Antam diubah seolah-olah berasal dari kedua perusahaan tersebut. Akibat perbuatan tersangka, hasil penambangan nikel di wilayah IUP Antam yang dilakukan oleh Lawu Agunng Mining tidak diserahkan ke PT Antam. Hasil tambang itu dijual ke pemiliki smelter yang ada di Morosi dan Morowali yang hasilnya dinikmati oleh PT Lawu Agung Mining sehingga menimbulkan kerugian negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus ini, Kejaksaan sudah menetapkan sekitar 12 tersangka yang kini sudah mendekam di hotel prodeo, Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Susanto; Direktur PT Lawu Agung Mining, OFS dan GS; Pelaksaan Lapangan, GS; Direktur Utama PT kabaena Kromit Pratama, AA; dan Manajer PT Antam UPBN Konawe Utara, HW.

Selanjutnya ada dari Kepala Geologi di Kementerian ESDM, SM; Evaluator RKAB dan Anggaran Biaya di kementerian ESDM, EVT; Koordinator RKAB di Kementerian ESDM, YB; Eks Direktur Jenderal Mineral Batubara (Minerba), Ridwan Jamaludin; dan Sub-Kooridnator RKAB Kementerian ESDM,HJ

Sejak disidik pada Februari lalu, total hampir 100 orang telah diperiksa. Kejati Sultra mengungkap dan terus mengembangkan penyidikan sehingga kemungkinan tersangka masih bisa bertambah

AKHMAD RIYADH | ROSNIAWANTI FIKRY TAHIR

Pilihan Editor: Kejati Sultra Kembali Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Tambang NIkel Antam di Konawe Utara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejaksaan Tetap Bisa Usut Harta Sandra Dewi di Kasus Timah, Meski Diklaim Hasil Jerih Payahnya

2 jam lalu

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Kejaksaan Tetap Bisa Usut Harta Sandra Dewi di Kasus Timah, Meski Diklaim Hasil Jerih Payahnya

Julius Ibrani mengatakan Sandra Dewi sah-sah saja jika keberatan atas penyitaan hartanya dan ingin melakukan upaya hukum.


SKK Migas Teken Kontrak Investasi Rp 246,83 miliar untuk Pengelolaan WK Amanah dan WK Melati

2 jam lalu

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto (kanan) didampingi Pelaksana tugas Dirjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM Dadan Kusdiana memberikan penjelasan di sela kegiatan Indonesia Exploration Forum 2024 di Hotel Westin, Surabaya, Senin, 14 Oktober 2024. TEMPO/Kukuh S. Wibowo
SKK Migas Teken Kontrak Investasi Rp 246,83 miliar untuk Pengelolaan WK Amanah dan WK Melati

Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto melakukan penandatanganan dengan kontraktor pemenang kontrak investasi di dua wilayah kerja migas Amanah dan Melati


Sepekan Setelah OTT di Banjarbaru, KPK Tak Kunjung Memanggil Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

3 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Sepekan Setelah OTT di Banjarbaru, KPK Tak Kunjung Memanggil Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Meski tidak masuk dalam orang yang diciduk dalam OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.


Alasan Kementerian ESDM Mulai Fokus Eksplorasi Migas di Kawasan Indonesia Timur

8 jam lalu

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto (kanan) didampingi Pelaksana tugas Dirjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM Dadan Kusdiana memberikan penjelasan di sela kegiatan Indonesia Exploration Forum 2024 di Hotel Westin, Surabaya, Senin, 14 Oktober 2024. TEMPO/Kukuh S. Wibowo
Alasan Kementerian ESDM Mulai Fokus Eksplorasi Migas di Kawasan Indonesia Timur

Fokus eksplorasi migas mulai darahkan ke kawasan timur Indonesia karena potensinya masih cukup besar.


Kejati Sulteng Sita Uang Rp 3 Miliar dari Dugaan Korupsi Pengadaan Labkes Universitas Tadulako

9 jam lalu

Universitas Tadulako di Palu. Foto: Istimewa
Kejati Sulteng Sita Uang Rp 3 Miliar dari Dugaan Korupsi Pengadaan Labkes Universitas Tadulako

Meski telah dilakukan pengembalian kerugian negara, Kepala Kejati menyatakan tidak serta merta kasus dugaan korupsi tersebut dihentikan.


Indonesia Exploration Forum 2024, Kementerian ESDM Ingatkan Pesan Jokowi yang Tak Mau Produksi Minyak Turun

20 jam lalu

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto (kanan) didampingi Pelaksana tugas Dirjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM Dadan Kusdiana memberikan penjelasan di sela kegiatan Indonesia Exploration Forum 2024 di Hotel Westin, Surabaya, Senin, 14 Oktober 2024. TEMPO/Kukuh S. Wibowo
Indonesia Exploration Forum 2024, Kementerian ESDM Ingatkan Pesan Jokowi yang Tak Mau Produksi Minyak Turun

Kegiatan yang dibuka Plt Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana itu itu diikuti oleh 550 peserta.


Bahlil Lahadalia Klaim Industri Transportasi Listrik Dunia Bergantung pada RI

21 jam lalu

Ketua Umum Golkar Bahlil Lahaladia setelah menemui Prabowo Subianto di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 14 Oktober 2024 [Tempo/Eka Yudha]
Bahlil Lahadalia Klaim Industri Transportasi Listrik Dunia Bergantung pada RI

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklaim perkembangan transportasi listrik dunia sangat bergantung pada Indonesia


KKP Akan Lakukan Monitoring Perairan Batam setelah 2 Kapal Asing Tertangkap Curi Pasir Laut

22 jam lalu

Jubir Menteri KKP Wahyu Muryadi saat di wawancarai awak media usai melakukan sosialisasi PP 26 tahun 2023 di Batam, Selasa (25/7/2023). Foto Yogi Eka Sahputra
KKP Akan Lakukan Monitoring Perairan Batam setelah 2 Kapal Asing Tertangkap Curi Pasir Laut

KKP akan melakukan monitoring di perairan Batam setelah dua kapal berbendera Singapura tertangkap melakukan penyedotan pasir laut secara ilegal.


FX Rudy Pastikan Pecat Anggota DPRD Solo Fraksi PDIP Kevin Febiano yang jadi Tersangka Korupsi Dana NPCI Jawa Barat

23 jam lalu

Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo mengungkapkan pembentukan Satgas Anti Politik Uang dan Sembako saat ditemui di Taman Sunan Jogo Kali, Jebres, Solo, Jawa Tengah, Ahad, 15 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
FX Rudy Pastikan Pecat Anggota DPRD Solo Fraksi PDIP Kevin Febiano yang jadi Tersangka Korupsi Dana NPCI Jawa Barat

Jajaran pengurus PDIP pun siap memecat Kevin sebagai kader dan anggota partai tersebut.


Terkini: Profil Benny Laos, Pengusaha yang Tewas dalam Kebakaran Kapal; Temasek Holdings, BUMN Singapura yang Disebut-sebut akan Ditiru Prabowo

1 hari lalu

Alm. Benny Laos bersama istrinya Sherly Tjoanda/Foto: Facebook/Benny Laos
Terkini: Profil Benny Laos, Pengusaha yang Tewas dalam Kebakaran Kapal; Temasek Holdings, BUMN Singapura yang Disebut-sebut akan Ditiru Prabowo

Calon gubernur Maluku Utara, Benny Laos, meninggal setelah kapal yang dinaikinya bersama timnya terbakar.