TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS, Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyatakan uang Rp 27 miliar yang sempat dia serahkan kepada Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu adalah uang milik kliennya. Irwan mengaku tak tahu menahu soal seseorang berinisial S yang disebut menyerahkan uang itu kepada pihaknya.
"(Uang) milik Irwan karena kami dapat dari orang yang menyebut ini untuk kepentingan Irwan," katanya usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jumat malam, 18 Agustus 2023.
Baca juga:
Maqdir menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Maqdir menjelaskan dirinya bersama dua orang penasihat hukum Irwan lainnya dipanggil untuk dikonfirmasi mengenai uang 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 27 miliar yang pernah dia serahkan kepada penyidik.
Dalam pemeriksaan itu, Maqdir menyatakan penyidiknya untuk menjelaskan asal usul uang Rp 27 miliar tersebut.
"Sudah kami jelaskan, bahwa uang ini adalah untuk kepentingan Irwan dan tadi Irwan dipanggil untuk ditanya dan Irwan membenarkan bahwa uang itu untuk kepentingannya," kata Maqdir.
Pada pemeriksaan itu, Maqdir Ismail dipertemukan dengan kliennya Irwan Hermawan. Mereka sama-sama menyampaikan bahwa uang yang diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan kliennya dalam menghadapi persoalan hukum.
"(Uang) Ini kepentingan Irwan itu adalah dia punya kewajiban nanti berkenaan dengan pengambilan uang yang pernah ia terima. Nah, itulah soal 27 itu adalah bagian dari uang Irwan untuk mengurangi uang pengganti nantinya," kata Maqdir.
Tak tahu soal inisial S yang disebut kejaksaan agung
Mengenai dari mana sumber uang itu, apakah dari awal milik Irwan Hermawan atau orang lain yang memberikan, Maqdir menegaskan pihaknya hanya tahu uang tersebut milik kliennya dan untuk kepentingan kliennya.
"Saya tidak tahu (siapa pemberinya), saya hanya tahu ini untuk kepentingan Pak Irwan. Ini punya Irwan karena diberikan kepada kami itu atas nama Irwan," katanya.
Mengenai inisial S yang diungkap penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai pihak pemberi uang , Maqdir mengaku tidak tahu-menahu.
"Ada orang yang membantu Irwan, bukan langsung dari Irwan, tapi ini akan menjadi tanggung jawab langsung Irwan," tambah Maqdir.
Selanjutnya, misteri uang Rp 27 miliar
Irwan Hermawan merupakan Komisaris Utama PT Solitech Media Synergi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS. Selain Irwan, Kejaksaan Agung juga menetapkan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi danb Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; Tenaga AHli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto; Acount Director of Integrated PT Huawei Tech Investment Mukti.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Menteri Kominfo Johnny G. Plate, pihak swasta Windi Purnama dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki sebagai tersangka. PT Basis Utama Prima merupakan perusahaan milik suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi.
Dalam proses penyidikan, Irwan mengaku kepada penyidik mengumpulkan uang dari para vendor yang mengerjakan proyek BTS hingga Rp 243 miliar. Uang itu kemudian dia alirkan kepada sejumlah pihak, di antaranya dengan tujuan untuk menghentikan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan menghentikan pengusutan kasus ini di DPR RI.
Irwan sempat menyatakan mengalirkan uang itu ke berbagai pihak, diantaranya adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo senilai Rp 27 miliar. Saat menerima uang itu, Dito disebut masih menjabat sebagai staf tenaga ahli Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Golkar. Dito membantah adanya aliran dana itu. Dia pun telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada 3 Juli lalu.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aliran dana korupsi BTS. Selain kepada Dito, Irwan juga sempat menyatakan mengalirkan dana itu ke Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiono, lewat staf ahlinya yang bernama Nistra Yohan. Irwan menyatakan Sugiono menerima dana Rp 70 miliar. Sama seperti Dito, Sugiono juga membantah menerima aliran dana korupsi BTS.