TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung RI akan melihat terlebih dahulu kondisi keamanan untuk menentukan lokasi persidangan Panji Gumilang dalam kasus penodaan agama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, mengatakan Kejaksaan belum memutuskan apakah Panji akan disidang di Pengadilan Negeri di Jakarta atau Pengadilan Negeri Indramayu. Ia menuturkan apabila keamanan di Indramayu tidak kondusif, maka kemungkinan kasus akan dilimpahkan ke Jakarta.
“Tapi kalau cukup di daerah memang kita menilai itu aman, ya enggak masalah di daerah saja kita serahkan,” kata Ketut di kompleks Kejaksaan Agung, Jumat, 18 Agustus 2023.
Ketut mengungkapkan Kejaksaan Agung telah menunjuk 15 jaksa penuntut umum untuk menangani kasus dugaan penodaan agama Panji Gumilang. Penunjukan ini dilakukan setelah Kejaksaan menerima berkas perkara tahap pertama dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
“Tim kami sebanyak 15 jaksa yang sudah ditunjuk sudah melakukan upaya koordinasi intensif dan efektif dengan teman-teman tim penyidik sehingga ke depan bisa mempercepat proses perkara ini,” kata Ketut.
Ketut mengatakan jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan materiil terhadap berkas perkara berdasarkan KUHAP. Apabila dalam 14 hari dipastikan cukup bukti atau layak untuk P21, maka penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang buktinya.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong pada 1 Agustus 2023.
Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
Setelah penetapan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang. Panji Gumilang resmi ditahan selama 20 hari terhitung sejak 2 Agustus 2023.
Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pilihan Editor: 15 Jaksa Ditunjuk untuk Tangani Perkara Penodaan Agama Panji Gumilang