TEMPO.CO, Bandung - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat menggaet Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu di wilayah Jawa Barat untuk membentuk gugus tugas menghadapi kerawanan Pemilu 2024.
Menurut Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet, tujuan gugus tugas itu pengawasan pemilu agar lebih efektif. “Terkait dengan permasalahan pemilu yang ada di lembaga penyiaran televisi dan radio,” ujarnya di Bandung, Kamis, 17 Agustus 2023.
Adiyana mengatakan, sejak penetapan partai politik peserta pemilu 2024 pada Desember 2023, tercatat empat stasiun televisi dan beberapa radio yang terindikasi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Dalam Undang-undang Penyiaran dan pedoman itu, lembaga siaran wajib tidak partisan serta menjaga netralitas dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
"Banyak aduan masyarakat yang kemudian masuk ke kami tentang maraknya parpol yang menggunakan lembaga penyiaran untuk melakukan kampanye, padahal belum ditetapkan waktunya," kata Adiyana.
KPID Jabar, menurut dia, telah melayangkan surat rekomendasi pemanggilan bagi televisi dan radio yang terindikasi melanggar aturan. Nantinya KPI Pusat yang akan menentukan termasuk jenis sanksi pelanggaran. "Kalau lembaga penyiaran dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk menggiring kognisi politik masyarakat, ini menjadi bahaya," ujar Adiyana.
Kondisi itu dinilainya bisa menyumbang indeks kerawanan pemilu yang dibahas KPID Jabar dalam pertemuan di kantornya dengan perwakilan KPU dan Bawaslu Jabar, Rabu 16 Agustus 2023.
Indeks kerawanan pemilu di Jawa Barat secara nasional berada di urutan ketiga dengan persentase 77,04 persen.
Adapun kerawanan pemilu di Ibukota Jawa Barat, menurut Ketua KPU Kota Bandung Suharti, terkait beberapa kondisi. Misalnya masa transisi kepemimpinan Gubernur Jawa Barat yang habis masa jabatannya pada 5 September 2023, juga pelaksana harian Wali Kota Bandung pada 20 September 2023.
Kerawanan lain pada pengumuman daftar calon sementara atau DCS pemilihan anggota legislatif yang akan diumumkan KPU Kota Bandung pada 19-23 Agustus 2023. “Bisa jadi mereka yang sudah pasang baliho dan spanduk di DCS enggak ada,” katanya usai acara Deklarasi Pemilu Damai, Rabu 16 Agustus 2023. Tanggapan soal DSC akan diklarifikasi KPU Kota Bandung ke partai politik apakah akan mengganti daftar DCS atau tidak.
Pada Deklarasi Pemilu Damai 2024 di Kota Bandung yang berisi empat poin, seluruh partai politik akan melaksanakan pemilu yang damai dan kondusif, mematuhi segala peraturan dan menyelesaikan permasalahan pemilu sesuai hukum. Partai politik juga menolak upaya yang bisa menimbulkan perpecahan di masyarakat serta menghindari provokasi, menghasut, ujaran kebencian, isu suku agara ras dan antar golongan.
Pilihan Editor: Bingung Disebut Sebagai Lurah, Jokowi: Saya Presiden RI