Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang Naik Penyidikan

Editor

Amirullah

image-gnews
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menaikan status penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Namun Bareskrim belum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam perkara ini. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan status penyidikan ini ditetapkan setelah gelar perkara yang dihadiri Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, Inspektorat Pengawasan Umum, dan Divisi Propam Polri. Selain itu, gelar perkara juga dihadiri Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan RI, serta para ahli. 

“Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu, 16 Agustus 2023.

Whisnu mengatakan Panji Gumilang disangka dengan dua tindak pidana, yakni pasal TPPU dengan tindak pidana asal undang-undang yayasan dan pasal penggelapan. Kemudian, Panji juga dijerat dengan pasal korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Panji akan dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya Panji Gumilang telah dimintai keterangan pada 7 Agustus lalu. Dalam pemeriksaan itu Panji tidak membantah soal adanya dugaan TPPU.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dittipideksus Bareskrim Polri menelusuri dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang setelah menerima laporan dari PPATK. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang telah diberikan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri, Panji Gumilang diduga melakukan TPPU senilai kurang lebih Rp 15 triliun.

Panji disebut mencampuradukkan dana operasional yayasan yang diantaranya bersumber dari zakat dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rekening pribadinya. Terlebih, dia disebut menggunakan dana tersebut untuk pembayaran pinjaman atas nama pribadi serta digunakan untuk penempatan deposito atas nama pribadi.

Perbuatan Panji Gumilang tersebut telah melanggar ketentuan yang ada yakni Pasal 5 UU Nomor 28 Tahu  2004 jo UU Nomod 6 Tahun 2001 tentang Yayasan. Tindakan Panji juga disebut telah memenuhi unsur Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

EKA YUDHA SAPUTRA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: Dalam Sehari, Ganjar Pranowo Dua Kali Bertemu Influencer

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bareskrim Mulai Usut Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Tenaga Surya di Kementerian ESDM

7 jam lalu

Penyidik Bareskim membawa beberapa sitaan hasil dari penggeledahan Gedung Ditjen EBTKE Kementerian ESDM sekitar pukul 20:50, Kamis 4 Juli 2024. Jihan
Bareskrim Mulai Usut Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Tenaga Surya di Kementerian ESDM

Bareskrim mulai mengusut dugaan korupsi proyek penerangan jalan tenaga surya di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.


Bareskrim Ungkap Alasan Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Singgung Ada Hambatan

1 hari lalu

Penyidik Bareskim membawa beberapa sitaan hasil dari penggeledahan Gedung Ditjen EBTKE Kementerian ESDM sekitar pukul 20:50, Kamis 4 Juli 2024. Jihan
Bareskrim Ungkap Alasan Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Singgung Ada Hambatan

Bareskrim Polri sedang mengusut dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


3 Tantangan Polri: Ungkap Pembunuhan Vina dan Eky, Kematian Afif Maulana, dan Pabrik Narkoba di Malang

2 hari lalu

Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.
3 Tantangan Polri: Ungkap Pembunuhan Vina dan Eky, Kematian Afif Maulana, dan Pabrik Narkoba di Malang

Polri hadapi berbagai tantangan menyelesaikan sejumlah kasus. Setidaknya kasus pembunuhan Vina, kematian Afif Maulana, dan pabrik narkoba di Malang.


Dugaan Korupsi PJUTS Kementerian ESDM yang Diusut Bareskrim Terkait PT LEN Industri

2 hari lalu

Penyidik Bareskim membawa beberapa sitaan hasil dari penggeledahan Gedung Ditjen EBTKE Kementerian ESDM sekitar pukul 20:50, Kamis 4 Juli 2024. Jihan
Dugaan Korupsi PJUTS Kementerian ESDM yang Diusut Bareskrim Terkait PT LEN Industri

Bareskrim Polri mengusut dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian ESDM.


Dugaan Korupsi Proyek PJUTS di Kementerian ESDM, Kerugian Mencapai Rp 64 Miliar

2 hari lalu

Dua orang laki-laki memakai rompi bertuliskan Bareskim masuk ke gedung EBTKE Kementerian ESDM pada pukul 14:34, Kamis, 4 Juli 2024. Sebelumnya Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa,  menginformasikan ada penggeledahan di kantor EBTKE yang dilakukan oleh instansinya. Jihan Ristiyanti
Dugaan Korupsi Proyek PJUTS di Kementerian ESDM, Kerugian Mencapai Rp 64 Miliar

Bareskrim Polri mengusut dugaan korupsi proyek penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian ESDM tahun 2020


Setengah Hari Geledah Gedung EBTKE Kementerian ESDM, Ini Barang yang Disita Bareskim

2 hari lalu

Penyidik Bareskim membawa beberapa sitaan hasil dari penggeledahan Gedung Ditjen EBTKE Kementerian ESDM sekitar pukul 20:50, Kamis 4 Juli 2024. Jihan
Setengah Hari Geledah Gedung EBTKE Kementerian ESDM, Ini Barang yang Disita Bareskim

Penyidik Bareskrim Polri membawa sejumlah kotak dan koper usai menggeledah Gedung EBTKE Kementerian ESDM. Disebutkan ada dokumen dan ponsel.


12 Jam Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Penyidik Bareskrim Bawa Sejumlah Boks Kontainer

3 hari lalu

Kasubdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Ahmad Sulaiman, keluar dari gedung Pelayanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM setelah melakukan penggeledahan. Kamis, 4 Juli 2024. Jihan
12 Jam Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Penyidik Bareskrim Bawa Sejumlah Boks Kontainer

Selama 12 jam menggeledah kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM. Tim penyidik Bareskrim Polri keluar dengan membawa sejumlah boks dan koper,


Hingga Malam Ini, Penyidik Bareskrim Masih Geledah Gedung Ditjen EBTKE Kementerian ESDM

3 hari lalu

Dua orang laki-laki memakai rompi bertuliskan Bareskim masuk ke gedung EBTKE Kementerian ESDM pada pukul 14:34, Kamis, 4 Juli 2024. Sebelumnya Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa,  menginformasikan ada penggeledahan di kantor EBTKE yang dilakukan oleh instansinya. Jihan Ristiyanti
Hingga Malam Ini, Penyidik Bareskrim Masih Geledah Gedung Ditjen EBTKE Kementerian ESDM

Penyidik Bareskrim hingga malam ini masih menggeledah Gedung Ditjen EBTKE Kementerian ESDM dan kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan.


Bareskrim Masih Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Usut Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan

3 hari lalu

Dua orang laki-laki memakai rompi bertuliskan Bareskim masuk ke gedung EBTKE Kementerian ESDM pada pukul 14:34, Kamis, 4 Juli 2024. Sebelumnya Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa,  menginformasikan ada penggeledahan di kantor EBTKE yang dilakukan oleh instansinya. Jihan Ristiyanti
Bareskrim Masih Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Usut Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan

Bareskrim tengah mengusut dugaan korupsi proyek penerangan jalan tenaga surya di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.


Bareskrim Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Usut Dugaan Korupsi

3 hari lalu

Ilustrasi bareskrim. Foto: Istimewa
Bareskrim Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Usut Dugaan Korupsi

Bareskrim Polri mengusut dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).