TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menegur mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. Hakim menegur karena Gerius kerap berkelit saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Peringatan itu disampaikan hakim lantaran Gerius One Yoman kerap menjawab lupa dan tidak tahu saat ditanya mengenai proyek-proyek di Papua dan kaitannya dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Jaksa mulanya bertanya mengenai proyek-proyek di Pemprov Papua yang ditangani Dinas PUPR Papua saat Gerius One Yoman menjabat. Menjawab hal itu, Gerius mengaku menangani proyek peningkatan Jalan Entro-Hamadi.
Jaksa kemudian mempertanyakan apakah Gerius menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK). Gerius mengaku menjabat PPK jika PPK Dinas PUPR ada masalah.
"Apakah semua proyek di bawah PUPR Pak Gerius sebagai PPK atau ada orang lain?" tanya jaksa.
"Ada orang lain," jawab Gerius.
"Apakah pernah jadi PPK? Di proyek mana saja?" tanya JPU.
"Lupa," jawab Gerius.
"Proyek di bawah PPK saudara saksi masih ingat saat menjabat jadi kepala dinas PUPR atau PPK?" tanya JPU lagi.
"Entrop-Hamadi, yang lain lupa," jawabnya kepada JPU.
Jaksa kemudian menampilkan sejumlah foto dan tangkapan layar percakapan antara Rijatono Lakka dengan Gerius. Namun, Gerius selalu menjawab lupa mengenai foto tersebut
Hakim Rianto kemudian menggali pengetahuan Gerius soal perusahaan yang dimiliki Rijatono. Sebab, sepengetahuan hakim, Rijatono Lakka mempunyai banyak perusahaan di Papua. Namun, Gerius berdalih lupa soal perusahaan yang dimiliki Rijatono. Hakim tidak percaya dengan dalih Gerius.
"Saudara ndak tahu? Lupa? Tadi kan sudah diperlihatkan foto-foto, ada foto di pesawat, ada foto di gedung pembangunan Hotel Angkasa. Masa saudara enggak tahu?" ucap Hakim Rianto.
Hakim lantas mengkonfirmasi pengetahuan Gerius soal pembangunan Hotel Angkasa di Kota Jayapura. Lagi-lagi, Gerius berkelit. Ia mengklaim tidak tahu. Ia berdalih bahwa kehadirannya saat pembangunan Hotel Angkasa untuk memastikan agar tidak mencelakakan orang yang melintas. Menurut hakim, itu hanya alibi Gerius.
"Iya saya tahu alibi saudara, saudara lewat jalan situ bertepatan lewat dan mampir. Kan gitu?" ucap Hakim.
"Iya, karena ada gangguan jalan, ada bangun (hotel) bisa orang kecelakaan, jadi saya masuk, saya periksa ini kenapa," jawab Gerius.
Hakim Rianto geram mendengar alibi saksi , sehingga ia menegur dan mengingatkan bahwa Gerius telah disumpah dan harus memberikan keterangan sejujur-jujurnya.
"Saya ingatkan lagi kepada saudara, saudara sebagai saksi, bukan posisi sebagai terdakwa. Kalau saudara posisi sebagai terdakwa okelah saudara bisa punya hak ingkar seperti ini. Tapi sekarang saudara sebagai saksi untuk perkara Lukas Enembe. Dan saudara sudah berjanji atas nama Tuhan. Saudara bisa berbohong ke kami, tapi Tuhan itu saudara enggak bisa bohongi," ungkap Hakim Rianto.
"Jadi saya ingatkan lagi ke saudara, ucapkan sumpah itu bukan kaya makan barang yang pedas langsung terasa, tapi dia akan perlahan-lahan. Kan itu 10 perintah Tuhan salah satunya apa? Jangan bersumpah palsu. Jangan menyebut nama Tuhan dengan sia-sia. Itu salah satu itu. Jadi saya ingatkan lagi ke saudara, berkata jujur," tegasnya.
Pilihan Editor: Dalam Sehari, Ganjar Pranowo Dua Kali Bertemu Influencer