TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle Basarnas tahun 2014. Saksi yang diperiksa adalah direktur perusahaan yang diduga memiliki hubungan dengan pengadaan truk personel tersebut.
“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin,14 Agustus 2023
Pemeriksaan dilakukan terhadap Direktur PT Lanba Wisesa, Ruhut Ehy W; dan seorang wirausaha, Yayuk Rahayuning. Tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan kepada dua orang direktur perusahaan sebagai saksi yang disinyalir memiliki keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas tersebut. Dua orang petinggi perusahaan tersebut adalah Tandiono Sinaryufo, Direktur Utama PT Dipta Safari Jaya; dan Loveray Stanly Rayco Sanger, Direktur PT Omega Raya Mandiri.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaannya perusahaan para saksi dalam lelang proyek pengadaan di Basarnas,” ujar Ali.
Dia sebelumnya menerangkan KPK sedang melakukan proses penyidikan dari kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas. Penyidikan ini merupakan penyidikan yang berbeda dari kasus sebelumnya.
“Betul, selain KPK melakukan proses penyidikan dugaan suapnya, KPK melakukan penyidikan pengadaan barang dan jasanya tahun anggaran 2012-2018, yaitu pengadaan truk angkut personel tahun 2014,” ujar Ali pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Ali Fikri mengatakan kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan dan KPK telah menetapkan tersangka. Namun, KPK belum membuka nama-nama tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan truk personel di Basarnas tersebut.
“Ketika proses penyidikan dirasa cukup maka akan kami umumkan para tersangka, para tersangka dari sipil dari penyelenggara negara dan swasta,” kata Ali.
Untuk menunjang proses penyidikan, KPK sudah melakukan pencegahan ke luar negeri sampai Desember 2023. “Dan dapat diperpanjang sampai enam bulan, ketika (berkas) lengkap maka segera di umumkan dan dilakukan penehanan," ujar Ali.
Pilihan Editor: Golkar - PAN Dukung Prabowo di Pilpres 2024, Dianggap Political Endorsement Jokowi