TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Kamaruddin Simanjuntak menduga penetapannya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen berkaitan dengan putusan kasasi Ferdy Sambo oleh Mahkamah Agung.
Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka melalui gelar perkara pada awal Juli 2023. Ia dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih ke Polres Metro Jakarta Pusat dan diterima dengan nomor: LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022. Laporan ini diambil alih oleh Direktorat Tindak PIdana Siber Bareskrim Polri.
Kamaruddin menduga ada unsur politis soal penetapannya sebagai tersangka. Sebab, ia menyebut kliennya yang juga istri ANS Kosasih, Rina Lauwy, belum pernah diperiksa oleh Bareskrim.
“Saya diperlakukan sangat tidak baik macam politik, berhubungan dengan putusan Ferdy Sambo. Bisa bersamaan, kok putusan Ferdy Sambo yang diskon 50 persen dan kawan-kawan, tapi di waktu yang sama saya ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kamaruddin Simanjuntak, Senin, 14 Agustus 2023.
Kamaruddin juga mempertanyakan penetapannya sebagai tersangka kepada Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. Padahal, kata dia, advokat tidak bisa diperiksa atau menjadi tersangka sepanjang menjalankan tugasnya. Kamaruddin Simanjuntak merupakan pengacara Rina Lauwy dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
Kuasa hukum Kamaruddin, Martin Lukas Simanjuntak, menduga apa yang dialami oleh Kamaruddin merupakan ajang balas dendam. Martin mendesak penyidik memproses hukum secara profesional dan berkeadilan. Martin mengatakan bila Kamaruddin ditahan maka para advokat yang mendampingi akan menginap di Bareskrim.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan penetapan tersangka terhadap Kamaruddin diputuskan melalui gelar perkara pada awal Juli 2023. Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka terkait pasal pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong.
"Gelar perkara sudah di lakukan awal juli yang lalu. Pelapornya Dirut Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu, 9 Agustus 2023z
Laporan ini berawal dari potongan videonya yang beredar di media sosial. Terkair video itu, Kamaruddin menyebut soal perempun simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye bakal calon presiden pada Pilpres 2024.
Pilihan Editor: Golkar - PAN Dukung Prabowo di Pilpres 2024, Dianggap Political Endorsement Jokowi