Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Saja Hak yang Harus Diperoleh Anggota LVRI? Seharusnya Tidak Cuma Tunjangan Veteran

image-gnews
Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia usai mengikuti upacara peringatan peristiwa heroik Bandung Lautan Api ke-75 di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, 24 Maret 2021. TEMPO/Prima Mulia
Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia usai mengikuti upacara peringatan peristiwa heroik Bandung Lautan Api ke-75 di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, 24 Maret 2021. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Legiun Veteran Republik Indonesia atau LVRI bentuk penghargaan dan penghormatan pemerintah dan rakyat pada para pahlawan yang berjuang dan membela kemerdekaan Indonesia. Hal ini ditandai dengan menetapkan 10 Agustus ysebagai Hari Veteran Nasinal untuk mengenang gencatan senjata pada 10 Agustus 1949 setelah pejuang kemerdekaan melawan tentara Belanda.Keputusan itu diatur dalam UU No. 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

Dilansir dari laman kemhan.go.id, penting untuk diketahui masyarakat bahwa kini veteran memperoleh hak-haknya yang dijamin negara. Jaminan ini dapat dilihat dari UU No. 15 tahun 2012 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014.

Golongan veteran ini juga ditentukan berdasarkan peristiwa. Yang secara umum memiliki tiga tingkatan, dengan komposisi yang tertinggi adalah veteran perang kemerdekaan, perang pertahanan kemerdekaan dari agresi luar negeri, dan perang membela kepentingan bersama bangsa yang menjadi sekutunya.

Jenis penggolongan veteran menurut masa baktinya:

1. Veteran pejuang kemerdekaan RI berjuang pada 17 Agustus-27 Desember 1949 dengan pembagian golongan:

·         Golongan A berjuang minimal 4 tahun.

·         Golongan B berjuang minimal 3 tahun.

·         Golongan C berjuang minimal 2 tahun.

·         Golongan D berjuang minimal 1 tahun.

·         Golongan E berjuang 6 bulan.

2. Veteran pembela trikora yang berjuang pada periode 19 Desember 1961-01 Mei 1963 dengan pembagian golongan:

·         Golongan A berjuang minimal 18 bulan.

·         Golongan B berjuang minimal 12 bulan.

·         Golongan C berjuang minimal 6 bulan.

·         Golongan D berjuang minimal 3 bulan.

·         Golongan E berjuang kurang lebih dari 3 bulan.

3. Veteran pembela dwikora yang berjuang pada periode 3 Mei-11 Agustus 1966 dengan pembagian golongan:

·         Golongan A berjuang minimal 27 bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

·         Golongan B berjuang minimal 18 bulan.

·         Golongan C berjuang minimal 12 bulan.

·         Golongan D berjuang minimal 6 bulan.

·         Golongan E berjuang minimal 3 bulan.

4. Veteran pembela seroja adalah yang berjuang pada periode 21 Mei 1975-17 Juli 1976 dengan pembagian golongan:

·         Golongan A berjuang minimal 14 bulan.

·         Golongan B berjuang minimal 12 bulan.

·         Golongan C berjuang minimal 9 bulan. 

·         Golongan D berjuang minimal 6 bulan.

·         Golongan E berjuang minimal 3 bulan.

5.  Veteran perdamaian berdasarkan mandat dari PBB. Dengan hak-hak, seperti:

1.       Tunjangan Veteran (Tuvet) yang diberikan bervariasi sesuai dengan golongannya

2.       Dana kehormatan Veteran (Dahor)

3.       Dana bantuan kesehatan

4.       Tunjangan bagi janda, duda atau anak yatim Veteran

5.       Santunan cacat, tunjangan cacat dan alat bantu untuk tubuh Veteran

Pilihan Editor: Sejarah LVRI, Siapa yang Berhak Menjadi Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

6 hari lalu

David McBride. AAP/Mick Tsikas
Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

Pengadilan Australia menjatuhkan hukuman hampir enam tahun penjara kepada eks pengacara militer yang ungkap tuduhan kejahatan perang di Afghanistan


Calon Menhan Rusia: Tentara Butuh Tunjangan dan Akses Kesejahteraan Lebih Baik

7 hari lalu

Andrei Belousov. REUTERS
Calon Menhan Rusia: Tentara Butuh Tunjangan dan Akses Kesejahteraan Lebih Baik

Calon menhan Rusia yang ditunjuk oleh Presiden Vladimir Putin menekankan perlunya kesejahteraan yang lebih baik bagi personel militer.


Mentan Amran Berikan Bantuan Korban Bencana di Sulsel

10 hari lalu

Mentan Amran Berikan Bantuan Korban Bencana di Sulsel

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan bantuan kepada sejumlah anak yatim dan keluarga korban banjir dan longsor Provinsi Sulawesi Selatan berupa uang pribadi sebesar 10 juta perorang.


Prabowo Hadiri Halalbihalal Bersama Pegawai Kemenhan, Ini Pesannya

14 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menggelar acara Halal Bihalal bersama 1.000 pegawai Kemhan di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Tim Media Prabowo
Prabowo Hadiri Halalbihalal Bersama Pegawai Kemenhan, Ini Pesannya

Prabowo mengatakan misi pertahanan adalah misi yang sangat menentukan.


Arab Saudi, Maroko dan Mesir di KTT OKI Menuntut Gencatan Senjata Segera di Gaza

14 hari lalu

Warga Palestina memeriksa lokasi serangan Israel di sebuah rumah, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Rafah, di selatan Jalur Gaza 5 Mei 2024. Israel memiliki rencana untuk memindahkan warga Palestina di Rafah ke al-Mawasi, yang merupakan sebidang tanah di sepanjang pantai selatan Gaza. REUTERS/Hatem Khaled
Arab Saudi, Maroko dan Mesir di KTT OKI Menuntut Gencatan Senjata Segera di Gaza

Arab Saudi, Maroko dan Mesir kompak menyerukan gencatan senjata dalam perang Gaza di KTT Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) ke-15


Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

17 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?


Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

20 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?


KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

27 hari lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.


Kemenhan Teken Kontrak Pengadaan Kapal Perang Fregat dari Italia

33 hari lalu

Dua kapal frigat FREMM rencananya akan dibangun di Indonesia dengan bantuan Fincantieri sebagai bagian transfer of technology, sedangkan empat kapal frigat FREMM akan dibangun di Fincantieri di Italia. Navalnews.com
Kemenhan Teken Kontrak Pengadaan Kapal Perang Fregat dari Italia

Kapal fregat pertama pesanan Kemenhan akan dikirimkan ke Indonesia dari Italia pada Oktober tahun ini.


Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

38 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

Jasa Raharja sudah memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang-Semarang. Berapa nilainya?