Mahasiswa semester VII tersebut juga mempertanyakan alasan rektorat tak memberikan ruang kepada Ketua DEMA UIN RM Said Surakarta dalam sidang kode etik. Dia pun mengutip Pasal 13 ayat 8 Surat Keputusan Rektor UIN RM Said Surakarta tentang Tata Kelola Organisasi Mahasiswa (Ormawa).
Mohammad menyatakan bahwa dalam pasal itu dijelaskan jika sidang kode etik seharusnya mengundang perwakilan mahasiswa di antaranya Ketua DEMA, Senat Mahasiswa (SEMA), dan DEMA fakultas terkait.
"Dengan dasar ini, maka Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Nomor 1003 Tahun 2023 dipastikan cacat secara formil," ucapnya.
Dia juga mempermasalahkan penunjukan Wakil Rektor III sebagai ketua sidang Dewan Kode Etik. Seharusnya, menurut dia, Ketua Sidang Dewan Kode Etik diisi orang yang berada di luar jajaran rektorat. Alasannya, ketua sidang harus bersikap netral dan tidak ada hubungan emosional dengan pihak terkait.
Pembekuan DEMA dinilai melanggar aturan
Lebih lanjut Mohammad juga menilai pembekuan DEMA tersebut melanggar pedoman umum ormawa. Dalam pedoman itu, menurut dia sebuah ormawa baru bisa dibekukan karena melanggar AD/ART, tidak beraktivitas selama 6 bulan atau tidak berkembang atau tidak mempunyai anggota yang signifikan. Selain itu, Ormawa juga baru bisa dibekukan jika mengalami konflik internal kepengurusan yang berkepanjangan atau mengadakan kegiatan yang tidak sejalan dengan visi, misi, tujuan Kementrian Agama RI.
"Kalau merujuk Keputusan Rektor Universitas Raden Mas Said Surakarta Nomor 1003 Tahun 2023, kelima poin tersebut manakah yang dilanggar oleh DEMA UIN Raden Mas Said, sampai DEMA UIN dibekukan sementara? Patut dipertanyakan," ucap dia.
Sebelumnya, pihak rektorat UIN Raden Mas Said Surakarta menyatakan mereka telah membekukan DEMA karena masalah pendaftaran para mahasiswa baru ke salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol) saat acara Festival Budaya di kampus itu baru-baru ini.
Rektor UIN RM Said Surakarta, Mudhofir, menyatakan pendaftaran sekitar 500 mahasiswa baru ke aplikasi pinjol itu dilakukan tanpa sepengetahuan pihaknya. Dia pun menyatakan pembekuan itu dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan para mahasiswa baru kepada DEMA dan meyakinkan masyarakat bahwa pihak kampus tak memiliki hubungan apa pun dengan aplikasi pinjol tersebut.