Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik Maba UIN Raden Mas Said Diminta Daftar Pinjol, Mahasiswa Protes Pembekuan DEMA ke Rektorat

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Mahasiswa UNI Raden Mas Said Surakarta menggelar demonstrasi di depan Gedung Rektorat pada Jumat, 11 Agustus 2023. Mereka memprotes pembekuan Dewan Eksekutif Mahasiswa sebagai buntut dari masalah pendaftaran mahasiswa baru di aplikasi pinjaman online. TEMPO/SEPTIA RYANTHIE
Mahasiswa UNI Raden Mas Said Surakarta menggelar demonstrasi di depan Gedung Rektorat pada Jumat, 11 Agustus 2023. Mereka memprotes pembekuan Dewan Eksekutif Mahasiswa sebagai buntut dari masalah pendaftaran mahasiswa baru di aplikasi pinjaman online. TEMPO/SEPTIA RYANTHIE
Iklan

Mahasiswa semester VII tersebut juga mempertanyakan alasan rektorat tak memberikan ruang kepada Ketua DEMA UIN RM Said Surakarta dalam sidang kode etik. Dia pun mengutip Pasal 13 ayat 8 Surat Keputusan Rektor UIN RM Said Surakarta tentang Tata Kelola Organisasi Mahasiswa (Ormawa). 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mohammad menyatakan bahwa dalam pasal itu dijelaskan jika sidang kode etik seharusnya mengundang perwakilan mahasiswa di antaranya Ketua DEMA, Senat Mahasiswa (SEMA), dan DEMA fakultas terkait. 

"Dengan dasar ini, maka Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Nomor 1003 Tahun 2023 dipastikan cacat secara formil," ucapnya. 

Dia juga mempermasalahkan penunjukan Wakil Rektor III sebagai ketua sidang Dewan Kode Etik. Seharusnya, menurut dia, Ketua Sidang Dewan Kode Etik diisi  orang yang berada di luar jajaran rektorat. Alasannya, ketua sidang harus bersikap netral dan tidak ada hubungan emosional dengan pihak terkait. 

Pembekuan DEMA dinilai melanggar aturan

Lebih lanjut Mohammad juga menilai pembekuan DEMA tersebut melanggar pedoman umum ormawa. Dalam pedoman itu, menurut dia sebuah ormawa baru bisa dibekukan karena melanggar AD/ART, tidak beraktivitas selama 6 bulan atau tidak berkembang atau tidak mempunyai anggota yang signifikan. Selain itu, Ormawa juga baru bisa dibekukan jika mengalami konflik internal kepengurusan yang berkepanjangan atau mengadakan kegiatan yang tidak sejalan dengan visi, misi, tujuan Kementrian Agama RI.  

"Kalau merujuk Keputusan Rektor Universitas Raden Mas Said Surakarta Nomor 1003 Tahun 2023, kelima poin tersebut manakah yang dilanggar oleh DEMA UIN Raden Mas Said, sampai DEMA UIN dibekukan sementara? Patut dipertanyakan," ucap dia. 

Sebelumnya, pihak rektorat UIN Raden Mas Said Surakarta menyatakan mereka telah membekukan DEMA karena masalah pendaftaran para mahasiswa baru ke salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol) saat acara Festival Budaya di kampus itu baru-baru ini.

Rektor UIN RM Said Surakarta, Mudhofir, menyatakan pendaftaran sekitar 500 mahasiswa baru ke aplikasi pinjol itu dilakukan tanpa sepengetahuan pihaknya. Dia pun menyatakan pembekuan itu dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan para mahasiswa baru kepada DEMA dan meyakinkan masyarakat bahwa pihak kampus tak memiliki hubungan apa pun dengan aplikasi pinjol tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BEM UB Kritik Tanggapan Rektorat Soal Kenaikan UKT: Bantuan Keuangan Bukan Solusi

15 jam lalu

Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur. Situs UB
BEM UB Kritik Tanggapan Rektorat Soal Kenaikan UKT: Bantuan Keuangan Bukan Solusi

BEM UB mengkritik tanggapan rektorat yang menyebutkan bantuan keuangan dan pengajuan keringanan adalah solusi atas kenaikan UKT.


Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

1 hari lalu

Ketua BEM Universitas Diponegoro (Undip) Farid Darmawan ketika ditemui di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Defara
Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

Mahasiswa Undip Semarang mengaku telah berdiskusi dan memberikan kritik kepada pihak kampus soal permasalahan Uang Kuliah Tunggal alias UKT.


Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

3 hari lalu

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, berjalan keluar, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Nawawi Pomolango, menyatakan akan meminta penjelasan Kepala Biro Hukum KPK terkait argumen dalil yang dijadikan dasar pertimbanngan hakim atas kekalahan KPK menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM RI Direktur Utama PT. Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/Imam Sukamto'
Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

Pimpinan KPK Nawawi Pomolango menyinggung program makan siang gratis yang digadang-gadang presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.


Apakah Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Masih Wajib Bayar UKT? Ini Penjelasannya

4 hari lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Apakah Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Masih Wajib Bayar UKT? Ini Penjelasannya

Apakah mahasiswa penerima KIP Kuliah masih harus membayar UKT atau SPP per semester?


Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

4 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2023 dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin 30 Oktober 2023. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.


Protes Perubahan UKT dan IPI 2024, BEM UNS Layangkan 8 Tuntutan ke Rektorat

4 hari lalu

Kepsen: Mahasiswa dari Aliansi BEM se-UNS menggelar aksi protes masalah UKT 2024 di depan gedung rektorat UNS Solo, Jawa Tengah, Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Protes Perubahan UKT dan IPI 2024, BEM UNS Layangkan 8 Tuntutan ke Rektorat

BEM UNS menyampaikan 8 tuntutan terkait kenaikan biaya kuliah.


BEM Unri: 150 Mahasiswa Kesulitan Bayar UKT, Gaji Rp 1,8 Juta Dapat UKT Rp 7 Juta

4 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
BEM Unri: 150 Mahasiswa Kesulitan Bayar UKT, Gaji Rp 1,8 Juta Dapat UKT Rp 7 Juta

Menurut BEM Unri, ada sekitar 150 mahasiswa dan calon mahasiswa baru yang kesulitan membayar UKT.


OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

4 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.


Mahasiswa UI Angkat Kartu Hitam untuk Rektor Ari Kuncoro di Sidang Terbuka LPJ 2024

4 hari lalu

Sejumlah mahasiswa UI mengangkat kartu hitam dalam sidang terbuka laporan pertanggungjawaban Rektor UI pada Senin, 13 Mei 2024 di Balai Sidang UI. Dok. Istimewa
Mahasiswa UI Angkat Kartu Hitam untuk Rektor Ari Kuncoro di Sidang Terbuka LPJ 2024

Aliansi BEM se-UI mengangkat kartu hitam dalam sidang terbuka LPJ Rektor UI, Ari Kuncoro pada Senin, 13 Mei 2024.


Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

5 hari lalu

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas. Foto: Canva
Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?