Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mereka yang Ngotot Harun Masiku di Luar Negeri 3 Tahun Lalu, Yasonna Laoly: Pokoknya Belum di Indonesia

image-gnews
Pria yang diduga Harun Masiku menggunakan kaos lengan panjang biru tua serta celana dan sepatu sport hitam, dan menenteng tas seukuran laptop dan kantong belanja. Istimewa
Pria yang diduga Harun Masiku menggunakan kaos lengan panjang biru tua serta celana dan sepatu sport hitam, dan menenteng tas seukuran laptop dan kantong belanja. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keberadaan Harun Masiku masih misteri sejak ditetapkan sebagai buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tiga tahun silam. Tersangka kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU Wahyu Setiawan itu kabur saat KPK melakukan operasi tangkap tangan alias OTT pada 8 Januari 2020.

Kala itu Harun Masiku disebut-sebut berada di luar negeri sejak sebelum OTT oleh KPK. Menukil Majalah Tempo edisi 13-19 Januari 2020, penelusuran Tempo mengungkap Harun memang melanglang ke Singapura pada Senin, 6 Januari. Namun dia hanya sehari di Negeri Singa. Pada Selasa sore, 7 Januari, Harun sudah berada di Tanah Air. Artinya, saat OTT pada 8 Januari, koruptor itu tak di luar negeri.

Tetapi temuan Tempo itu dibantah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum). Mereka kekeh mengklaim Harun berada di luar negeri. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, yang juga kader PDIP, memastikan bahwa Harun masih berada di luar negeri. “Pokoknya belum di Indonesia,” kata Yasonna di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA, Jakarta Timur, pada Kamis, 16 Januari 2020.

Yasonna baru mengakui keberadaan Harun di Indonesia setelah Koran Tempo membongkar data penerbangan dan kedatangan Harun di Bandara Soekarno-Hatta. Harun terbang dari Bandar Udara Soekarno-Hatta menuju Bandara Changi, Singapura, pada 6 Januari. Sehari kemudian, dia kembali dari Singapura menumpang pesawat Batik Air. Hasil penelusuran Tempo diperkuat rekaman kamera CCTV Bandara Soekarno-Hatta serta pengakuan Hildawati Jamrin, istri Harun.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengakui Harun Masiku telah berada di Indonesia pada 7 Januari. Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie mengungkapkan kesalahan disebabkan terjadinya keterlambatan pada sistem informasi keimigrasian. Dia menduga hal ini disebabkan adanya mati lampu di bandara Soekarno-Hatta.

“(Keterlambatan) ini tak lazim terjadi, tapi kalau mati lampu di Bandara Soekarno-Hatta, itu pernah. Apakah ini ada hubungannya atau tidak, kami lakukan pendalaman,” kata dia.

Pernyataan Ronny diamini Yasonna. Pihaknya mengaku telah salah memberikan informasi. Menteri Hukum dan HAM itu berdalih kesalahan pelaporan itu disebabkan gangguan sistem informasi. “I swear to God, itu karena error,” kata Yasonna kepada Tempo, Rabu, 22 Januari 2020.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tidak mudah mencari Harun Masiku. Firli mengatakan pencarian itu ibarat mencari jarum dalam jerami. Firli mengatakan lembaganya sudah mencari sejumlah tempat yang berpotensi menjadi tempat persembunyian Harun, di antaranya Sulawesi dan Sumatera Selatan. Harun diketahui memiliki rumah di Gowa, Sulawesi Selatan yang ditinggali istrinya.

“Nyari orang itu enggak gampang memang ya, itu sama dengan cari jarum dalam sekam, oke,” kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.

Seperti dikutip Majalah Tempo edisi 18 Januari 2020 "Harun Di Pelupuk Mata Tak Nampak" CCTV Bandara Soekarno-Hatta merekam detik-detik calon legislatif PDIP pada Pemilu 2019 ini tiba di tanah air pada 7 Januari 2020, sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya enggak ingin mengomentari pendapat Tempo. Silahkan tanya pada Tempo," kata Firli sesaat setelah rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen pada Senin, 20 Januari 2020.

Firli mengaku dirinya tak tahu di mana keberadaan Harun. "Kalau saya tahu saya tangkap, pasti. Kalau Anda (awak media) tahu pun, kasih tau saya, saya tangkap," ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, menilai ada pihak yang berupaya mengaburkan keberadaan Harun Masiku. Upaya pengaburan informasi tentang keberadaan kader PDIP itu menjadi indikasi perintangan penyidikan kasus dugaan suap tersebut. Ia mendesak KPK memeriksa Yasonna dan para pejabat Imigrasi untuk membuktikan dugaan mereka sengaja berbohong untuk mengacaukan penyidikan perkara korupsi.

“Dalam semua kejahatan politik atau serius, enggak cuma perencanaan, tapi selalu ada penghilangan jejak dan upaya menghindari hukum. Kepala Bagian Humas Imigrasi perlu dipanggil untuk ditelisik apakah pernyataannya murni fakta, ditekan, atau disuruh seseorang,” ujarnya.

KPK kemudian memasukkan kader PDIP itu dalam daftar buronan pada 29 Januari 2020. Tiga tahun lebih berselang, Harun masih belum ditemukan. Penghujung Juli lalu, Harun diisukan berada di luar negeri, terakhir dia disebut berada di Kamboja. Namun Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Krishna Murti membantah isu tersebut.

Pihaknya mengatakan Harun Masiku masih di dalam perbatasan Indonesia. Berdasarkan data perlintasan, kata dua, menunjukkan buronan KPK itu masih berada di dalam negeri. “Setelah dia keluar, dia balik lagi ke dalam. Jadi dia sebenarnya bersembunyi di dalam, tidak seperti rumor,” kata Krishna Murti di KPK, Senin, 7 Agustus 2023.

HENDRIK KHOIRUL MUHID I  TIM TEMPO.CO | MAJALAH TEMPO | KORAN TEMPO

Pilihan Editor: Ketua KPK Firli Bahuri Kesal Ditanya Soal Harun Masiku

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

13 jam lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

14 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

14 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

15 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

16 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

17 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.