Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan Dinilai Langgar Prosedur

Editor

Febriyan

image-gnews
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka terhadap prajurit TNI aktif atas perkara dugaan kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Dalam konferensi pers tersebut TNI meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi mematuhi aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan status tersangka anggota TNI aktif oleh KPK dinilai melanggar prosedur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka terhadap prajurit TNI aktif atas perkara dugaan kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Dalam konferensi pers tersebut TNI meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi mematuhi aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan status tersangka anggota TNI aktif oleh KPK dinilai melanggar prosedur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro menilai tindakan pendampingan hukum yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan terhadap keponakannya di Polrestabes Medan melanggar prosedur. Dedi bersama sejumlah rekannya sempat menggeruduk Kantor Polrestabes Medan karena menahan keponakannya yang bernama Ahmad Rosyid Hasibuan.  

Kresno mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dalam masalah ini. Hasilnya, Dedi dinilai meloncati tahapan prosedural atau ada kesalahan prosedural. Ia menuturkan apa yang dilakukan Dedi tidak tepat sehingga berujung viral.

“Kalau sampai viral pasti enggak tepat,” kata Kresno dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis 10 Agustus 2023. 

Kresno menjelaskan Dedi yang menjabat sebagai Kepala Seksi Undang-Undang di Satuan Hukum Kodam (Kumdam) I/Bukit Barisan.sebenarnya diperbolehkan menjadi penasihat hukum bagi keponakannya. Hal ini sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1971, yakni pegawai negeri atau anggota militer yang melakukan pekerjaan sebagai pembela atau penasihat hukum di muka pengadilan. 

“Itu menjadi dasar kita untuk mengikuti, mendampingi, di dalam sidang di pengadilan,” ujarnya.

Selain itu, ada pula Surat Ketua Mahkamah Agung yang intinya memberi izin kepada anggota TNI untuk menjadi pembela atau penasihat hukum. Berdasarkan aturan ini, Kresno mengatakan perwira hukum TNI dapat mendampingi tersangka, terdakwa, dan terpidana di semua level pemeriksaan.

Selain itu, keluarga anggota TNI juga berhak mendapat bantuan hukum. Kresno merujuk pada Pasal 105, Pasal 215, dan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Kemudian pada Pasal 50 ayat 2 huruf f Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, menyebut prajurit memperoleh rawatan dan layanan kedinasan meliputi bantuan hukum. Kemudian Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 juga menyebut keluarga prajurit memperoleh rawatan kedinasan meliputi rawatan kesehatan, pembinaan mental dan keagamaan, serta bantuan hukum. 

“Sehingga prajurit dan keluarganya itu punya hak untuk mendapatkan bantuan hukum,” ujar Kresno.

Prosedur anggota TNI jadi pendamping hukum

Namun pemberian bantuan hukum oleh prajurit mesti melalui prosedur yang tepat. Ia menjelaskan prosedur dan tata cara itu diatur dalam Keputusan Panglima TNI Tahun 2017. Kemudian, petunjuk teknisnya diatur dalam Keputusan Panglima Tahun 2018. 

“Pada intinya bahwa mengatur mengenai prosedur pemberian bantuan hukum,” ujar Kresno.

Prosedur pertama adalah harus ada permohonan dari prajurit atau keluarga prajurit. Kemudian permohonan ini diajukan kepada satuan kerja. Sebagai contoh, apabila ada anggota Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI) yang ingin memperoleh bantuan hukum, maka ia mengajukan permohonan ke Kepala Puspen TNI. Kemudian Kapuspen akan membuat surat permohonan ke Kababinkum. Kababinkum akan meneliti perkara itu.

“Pertanyaannya kita punya kewenangan enggak apakah ini pidana? Apakah ini perdata? Apakah ini Tata Usaha Negara? Atau ini masuknya ke Pengadilan Agama?” ujarnya.

Pada tahap ini , menurut dia, Kababinkum akan meneliti atau tidak apakah permohonan ini akan diterima atau tidak. Apabila akan dibantu, maka Kepala Hukum Kodam atau Kababinkum akan membuat surat perintah kepada perwira di lingkungannya untuk memberikan bantuan.

“Ketika perwira ini sudah mendapatkan surat perintah untuk memberi bantuan kepada prajurit X atau ibu X atau bapak X begitu, maka kemudian yang mendapatkan surat perintah akan menghubungi pemohon awal tadi kemudian akan dibuat surat kuasa,” ujar Kresno.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemohon akan memberikan kuasa kepada tim yang ada di dalam surat perintah tersebut.  Ketika sudah ada kuasa, maka penerima kuasa baru melakukan langkah-langkah hukum seperti pendampingan atau membantu memberi nasihat langkah-langkah tindakan hukum apa yang akan dilakukan. 

“Kalau semua sudah selesai, maka Kababinkum akan buat laporan ke Kapuspen,” kata Kresno.

Selanjutnya, Izin terhadap Dedi dinilai keluar terlalu cepat dan tak ada urgensi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dadan Hindayana Ungkap Alasan Struktur Badan Gizi Nasional Didominasi Purnawirawan TNI

4 hari lalu

Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene dan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. Tempo/Anastasya Lavenia
Dadan Hindayana Ungkap Alasan Struktur Badan Gizi Nasional Didominasi Purnawirawan TNI

Setidaknya ada lima dari delapan jabatan di struktur pelaksana atau pejabat eselon 1 di Badan Gizi Nasional yang dihuni oleh pensiunan TNI.


Mentan Amran Sulaiman Ajak Prajurit TNI Tanam Cabai hingga Ternak Lele di Pekarangan Rumah

4 hari lalu

Mentan Andi Amran Sulaiman mengikuti pembekalan dan makan malam oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rangka acara kegiatan rapat kerja dan retret Kabinet Merah Putih 2024-2029 di Ruang Makan Husein Taruna Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Jumat 25 Oktober 2024. Dalam pembekalan tersebut Prabowo menyampaikan agar para Kabinet Merah Putih dan Utusan Presiden dapat melihat semangat, disiplin seorang prajurit yang siap berkorban jiwa dan raga untuk bangsa dan negara, sehingga para menteri siap untuk membela kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mentan Amran Sulaiman Ajak Prajurit TNI Tanam Cabai hingga Ternak Lele di Pekarangan Rumah

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengajak prajurit TNI turut terlibat program pekarangan pangan lestari. Tanam cabai, pelihara ayan, hingga ternak lele


TMMD ke-122 Berhasil Bangun Jalan Tembus Antar Desa di Kabupaten Kediri

4 hari lalu

Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak bersama Penjqbat Bupati Kediri Heru Wahono Santoso, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, dan jajaran Forkopimda Kediri berfoto bersama usai penutupan Program TMMD ke-122 Kodim 0809 Kediri di Desa Pagung, Kecamatan Semen, Lapangan Brigif 16 Wira Yudha Kediri, Kamis, 31 Oktober 2024. Dok. Pemkab Kediri.
TMMD ke-122 Berhasil Bangun Jalan Tembus Antar Desa di Kabupaten Kediri

TMMD ke-122 merupakan program yang melibatkan sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, serta masyarakat.


Menhan Sjafrie Gelar Rapat di Mabes TNI, Ini yang Dibahas

6 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Menteri Pertahanan Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin (kedua kiri), Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kedua kanan) dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) melakukan inspeksi pasukan dalam Parade Senja di Lapangan Pancasila, Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Jumat 25 Oktober 2024. Parade Senja yang menjadi rangkaian dalam pembekalan Kabinet Merah Putih tersebut digelar untuk mengingatkan jasa para pahlawan yang berjuang dalam kemerdekaan dan menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menhan Sjafrie Gelar Rapat di Mabes TNI, Ini yang Dibahas

Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin menekankan pentingnya jiwa korsa kepada jajaran pejabat TNI.


Alasan Ketua Komnas HAM Sebut Tugas TNI Tak Bertentangan dengan Pemajuan HAM

6 hari lalu

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro usai menandatangani nota kesepahaman kedua lembaga tentang pemajuan dan perlindungan HAM di lingkungan TNI. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Senin, 28 Oktober 2024. Dok: Puspen TNI
Alasan Ketua Komnas HAM Sebut Tugas TNI Tak Bertentangan dengan Pemajuan HAM

Ini untuk pertama kalinya Komnas HAM dan TNI memiliki nota kesepahaman.


TNI dan Komnas HAM Teken MoU soal Kerja Sama Pemajuan dan Perlindungan HAM

7 hari lalu

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro usai menandatangani nota kesepahaman kedua lembaga tentang pemajuan dan perlindungan HAM di lingkungan TNI. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Senin, 28 Oktober 2024. Dok: Puspen TNI
TNI dan Komnas HAM Teken MoU soal Kerja Sama Pemajuan dan Perlindungan HAM

TNI menandatangani nota kesepahaman dengan Komnas HAM perihal pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia


Para Menteri Prabowo Bangga Kenakan Seragam Komponen Cadangan, Apa Itu Komcad dan Tugasnya?

8 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan para jajaran anggota Kabinet Merah Putih untuk mengenakan seragam loreng dan topi Komponen Cadangan atau Komcad saat mengikuti pembekalan di Akademi Militer (Akmil) Magelang. Pada hari pertama retreat, mereka mengikuti olahraga bersama hingga latihan baris-berbaris. Instagram/rizky_irmansyah
Para Menteri Prabowo Bangga Kenakan Seragam Komponen Cadangan, Apa Itu Komcad dan Tugasnya?

Para menteri dan wamen Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran mengenakan seragam Komponen Cadangan (Komcad) saat mengikuti pembekalan di Akademi Militer.


Prabowo Ungkap Ada 6 Peraih Adhi Makayasa di Kabinet Merah Putih

10 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto menggelar Gala Dinner Retret Kabinet Merah Putih di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah pada Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Prabowo Ungkap Ada 6 Peraih Adhi Makayasa di Kabinet Merah Putih

Presiden Prabowo merasa beruntung atas peran para lulusan terbaik akademi militer dari matra TNI dan Polri yang memperkuat Kabinet Merah Putih.


Analis: Penetapan Kolonel Anton Pallaguna sebagai Ajudan Prabowo Sudah Tepat

10 hari lalu

SHARING PENGALAMAN PILOT SUKHOI INDONESIA-IAF Komandan Skuadron Udara 11 Sultan Hasanuddin Makassar Letkol Anton Pallaguna (kedua kanan), Komandan Sukhoi SU-30 dari Indian Air Force (IAF) Captain Prem Anand (kanan), Komandan Skuadron Sukhoi IAF Group Captain RS Sodhi (kiri), Komandan pesawat tempur jenis MiG 29 Co Captain VS Saini berpose bersama sejumlah pilot usai dilaksanakannya sharing pengalaman bersama antara Sukhoi Indonesia dan pilot Sukhoi IAF Pangkalan Udara (Lanud) El Tari di Kupang, NTT, Senin (23/7).Sebanyak 24 pilot Sukhoi dari Indonesia dan IAF mengelar Diskusi atau sharing pengalaman bersama mulai dari cara manuver dan menjatuhkan bom serta menembak sebelum bertolak ke Australia untuk mengikuti Exersice Pitch Black Royal Australia Air Force 2018. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/18 (Antara Foto/Kornelis Kaha) (Antara Foto/Kornelis Kaha/)
Analis: Penetapan Kolonel Anton Pallaguna sebagai Ajudan Prabowo Sudah Tepat

Simon mengatakan, penetapan Kolonel Anton Pallaguna sebagai ajudan Prabowo sudah tepat. Anton disebut memiliki pengalaman cemerlang.


TNI AL Bakal Latihan Bersama Tentara Rusia di Surabaya Awal November

10 hari lalu

Helikopter AS565 Mbe Panther TNI AL melakukan pendaratan di gladak heli KRI Bung Tomo (357) saat sailing pass kapal perang dan parade alutsista TNI AL di Perairan Teluk Jakarta, Sabtu 28 September 2024. Sailing pass tersebut digelar dalam rangka penyematan Brevet Hiu Kencana kepada Presiden Joko Widodo sebagai warga kehormatan TNI Angkatan Laut. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
TNI AL Bakal Latihan Bersama Tentara Rusia di Surabaya Awal November

Kepala Staf TNI AL Laksamana Muhammad Ali mengatakan bahwa latma ini akan menjadi latihan perdana kolaborasi antara TNI AL dan Russian Navy.