Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan Dinilai Langgar Prosedur

Editor

Febriyan

image-gnews
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka terhadap prajurit TNI aktif atas perkara dugaan kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Dalam konferensi pers tersebut TNI meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi mematuhi aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan status tersangka anggota TNI aktif oleh KPK dinilai melanggar prosedur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka terhadap prajurit TNI aktif atas perkara dugaan kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Dalam konferensi pers tersebut TNI meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi mematuhi aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan status tersangka anggota TNI aktif oleh KPK dinilai melanggar prosedur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro menilai tindakan pendampingan hukum yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan terhadap keponakannya di Polrestabes Medan melanggar prosedur. Dedi bersama sejumlah rekannya sempat menggeruduk Kantor Polrestabes Medan karena menahan keponakannya yang bernama Ahmad Rosyid Hasibuan.  

Kresno mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dalam masalah ini. Hasilnya, Dedi dinilai meloncati tahapan prosedural atau ada kesalahan prosedural. Ia menuturkan apa yang dilakukan Dedi tidak tepat sehingga berujung viral.

“Kalau sampai viral pasti enggak tepat,” kata Kresno dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis 10 Agustus 2023. 

Kresno menjelaskan Dedi yang menjabat sebagai Kepala Seksi Undang-Undang di Satuan Hukum Kodam (Kumdam) I/Bukit Barisan.sebenarnya diperbolehkan menjadi penasihat hukum bagi keponakannya. Hal ini sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1971, yakni pegawai negeri atau anggota militer yang melakukan pekerjaan sebagai pembela atau penasihat hukum di muka pengadilan. 

“Itu menjadi dasar kita untuk mengikuti, mendampingi, di dalam sidang di pengadilan,” ujarnya.

Selain itu, ada pula Surat Ketua Mahkamah Agung yang intinya memberi izin kepada anggota TNI untuk menjadi pembela atau penasihat hukum. Berdasarkan aturan ini, Kresno mengatakan perwira hukum TNI dapat mendampingi tersangka, terdakwa, dan terpidana di semua level pemeriksaan.

Selain itu, keluarga anggota TNI juga berhak mendapat bantuan hukum. Kresno merujuk pada Pasal 105, Pasal 215, dan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Kemudian pada Pasal 50 ayat 2 huruf f Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, menyebut prajurit memperoleh rawatan dan layanan kedinasan meliputi bantuan hukum. Kemudian Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 juga menyebut keluarga prajurit memperoleh rawatan kedinasan meliputi rawatan kesehatan, pembinaan mental dan keagamaan, serta bantuan hukum. 

“Sehingga prajurit dan keluarganya itu punya hak untuk mendapatkan bantuan hukum,” ujar Kresno.

Prosedur anggota TNI jadi pendamping hukum

Namun pemberian bantuan hukum oleh prajurit mesti melalui prosedur yang tepat. Ia menjelaskan prosedur dan tata cara itu diatur dalam Keputusan Panglima TNI Tahun 2017. Kemudian, petunjuk teknisnya diatur dalam Keputusan Panglima Tahun 2018. 

“Pada intinya bahwa mengatur mengenai prosedur pemberian bantuan hukum,” ujar Kresno.

Prosedur pertama adalah harus ada permohonan dari prajurit atau keluarga prajurit. Kemudian permohonan ini diajukan kepada satuan kerja. Sebagai contoh, apabila ada anggota Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI) yang ingin memperoleh bantuan hukum, maka ia mengajukan permohonan ke Kepala Puspen TNI. Kemudian Kapuspen akan membuat surat permohonan ke Kababinkum. Kababinkum akan meneliti perkara itu.

“Pertanyaannya kita punya kewenangan enggak apakah ini pidana? Apakah ini perdata? Apakah ini Tata Usaha Negara? Atau ini masuknya ke Pengadilan Agama?” ujarnya.

Pada tahap ini , menurut dia, Kababinkum akan meneliti atau tidak apakah permohonan ini akan diterima atau tidak. Apabila akan dibantu, maka Kepala Hukum Kodam atau Kababinkum akan membuat surat perintah kepada perwira di lingkungannya untuk memberikan bantuan.

“Ketika perwira ini sudah mendapatkan surat perintah untuk memberi bantuan kepada prajurit X atau ibu X atau bapak X begitu, maka kemudian yang mendapatkan surat perintah akan menghubungi pemohon awal tadi kemudian akan dibuat surat kuasa,” ujar Kresno.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemohon akan memberikan kuasa kepada tim yang ada di dalam surat perintah tersebut.  Ketika sudah ada kuasa, maka penerima kuasa baru melakukan langkah-langkah hukum seperti pendampingan atau membantu memberi nasihat langkah-langkah tindakan hukum apa yang akan dilakukan. 

“Kalau semua sudah selesai, maka Kababinkum akan buat laporan ke Kapuspen,” kata Kresno.

Selanjutnya, Izin terhadap Dedi dinilai keluar terlalu cepat dan tak ada urgensi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 jam lalu

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (kanan), Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata (tengah) melakukan penutupan jalan menuju kawasan Puncak saat pemberlakuan Car Free Night di Tol Jagorawi pintu keluar Gadog, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 31 Desember 2022. Polres Bogor memberlakukan Car Free Night di kawasan Puncak pada malam Tahun Baru mulai pukul 18.00 WIB 31 Desember 2022 hingga pukul 06.00 WIB 1 Januari 2023, arus lalu lintas menuju Puncak atau Cianjur dialihkan melalui Jonggol atau Sukabumi. Hal ini guna mengatur arus masuknya agar tercipta kelancaran dalam perjalanan saat car free night di malam pergantian tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.


Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 jam lalu

Polisi militer memeriksa kendaraan dinas TNI saat pelaksanaan operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi di bypass jalan Jenderal A. Yani, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Detasemen Polisi Militer Kogartap I Jakarta menggelar razia rotator dan mobil pelat TNI. TEMPO/Tony Hartawan
Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.


Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

6 jam lalu

Ilustrasi pasukan TNI AL. ANTARA/Yusran Uccang
Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

Video viral anggota TNI AL yang cekcok dengan sopir truk katering di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Senin, 29 April 2024.


TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

7 jam lalu

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto usai upacara pembukaan gelar Operasi Penegakan Ketertiban (Opsgaktib) dan Yustisi Pom TNI TA 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.


TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

7 jam lalu

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Chandra Kurniawan. Foto: ANTARA/Evarukdijati
TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

Kodam XVII/Cenderawasih membenarkan ada serangan dari TPNPB kepada Satgas Yonif 527/BY yang sedang berpatroli di Kampung Bibida, Paniai, Papua


TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

8 jam lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.


Prabowo Pakai Baret Merah Saat Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Ini Arti Baret Merah

8 jam lalu

Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto, menghadiri upacara peringatan HUT ke-72 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Cijantung, Jakarta Timur, Selasa, 30 April 2024. Perayaan HUT ke-72 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) mengangkat tema Mengabdi Dengan Kehormatan Pelindung Sejati Kedaulatan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Pakai Baret Merah Saat Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Ini Arti Baret Merah

Prabowo mengenakan baret merah saat menghadiri peringatan HUT Kopassus ke-72. Apa arti baret merah?


Komandan Jenderal Angkatan Darat AS Wilayah Pasifik Kunjungan Kerja ke Markas Besar TNI

1 hari lalu

Komandan Jenderal Angkatan Darat Amerika Serikat untuk wilayah Pasifik (USARPAC) Jenderal Charles Flynn (kiri) kunjungan kerja ke Markas Besar TNI, Jakarta, pada 21-23 April.  Sumber: dokumen Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
Komandan Jenderal Angkatan Darat AS Wilayah Pasifik Kunjungan Kerja ke Markas Besar TNI

Komandan Jenderal Angkatan Darat Amerika Serikat untuk wilayah Pasifik (USARPAC) kunjungan kerja ke Markas Besar TNI, Jakarta pada 21-23 April 2024


Profil Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah Perwira Tinggi Bintang Satu Termuda

1 hari lalu

Brigjen Aulia Dwi Nasrullah. FOTO/facebook/Kandang Menjangan News
Profil Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah Perwira Tinggi Bintang Satu Termuda

Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah belakangan viral di media sosial sebagai perwira tinggi bintang satu termuda. Berikut profilnya.


Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

3 hari lalu

Tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Alissa Wahid mengikuti pertemuan dengan Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari Jakarta, Rabu 31 Januari 2024. Gerakan Nurani Bangsa yang digawangi para tokoh bangsa mendatangi Komisi Pemilihan Umum. Salah satu pembahasannya adalah mengenai netralitas bagi penyelenggara negara pada pemilihan umum (pemilu) 2024. TEMPO/Subekti
Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

Alissa Wahid menduga TNI kembali menyebut OPM itu karena sudah kewalahan mengatasi kelompok pro-kemerdekaan Papua.