Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sambut 17 Agustus: Apa Rumus Standar Ukuran Bendera Merah Putih?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi pengibaran bendera merah putih. TEMPO/Ais Novia Hidayat
Ilustrasi pengibaran bendera merah putih. TEMPO/Ais Novia Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bendera Merah Putih merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Maka penggunaan dan ukuran bendera merah putih harus diatur dengan jelas.

Dilansir melalui Tribatanewsbantul.id, Tentang macam-macam ukuran bendera merah putih dan penggunaan masing-masing ukuran tersebut secara gamblang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negera, serta Lagu Kebangsaan. Terkait ukuran standar bendera merah putih, dalam Bagian Kesatu, Pasal 4 Ayat (1) disebutkan sebagai berikut:

Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Pasal tersebut secara jelas menyebutkan bahwa ukuran bendera merah putih adalah lebarnya dua pertiga (2/3) dari panjangnya atau antara lebar dan panjangnya memiliki perbandingan 2 : 3. Artinya jika lebar bendera 20 cm maka panjangnya adalah 30 cm (2/3 dari 30 = 20). Pun jika seumpama 100 cm, maka panjangnya adalah 150 cm.

Meskipun memiliki perbandingan yang tetap, "lebarnya dua pertiga (2/3) dari panjangnya", namun penggunaan bendera tentu memiliki ukuran-ukuran yang berbeda. Dalam UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 4 Ayat (3) dijabarkan berbagai macam ukuran bendera merah putih berdasarkan penggunaannya.

Seperti berapa ukuran bendera yang dipasang di halaman istana kepresidenan, ukuran bendera di lapangan umum, di dalam ruang, di halaman rumah, sekolah, dan gedung pemerintahan, di mobil, kapal, kereta api, dan pesawat udara, hingga ukuran bendera yang digunakan di meja.

Ukuran Standar Bendera Merah Putih

Berikut adalah ketentuan tentang ukuran standar bendera merah putih berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2009 dan penggunaannya:

1. Untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan, berukuran 200 x 300 cm

2. Untuk penggunaan di lapangan umum, berukuran 120 x 180 cm

3. Untuk penggunaan di ruangan, berukuran 100 x 150 cm

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wapres, berukuran 36 x 54 cm

5. Untuk penggunaan di mobil pejabat negara, berukuran 30 x 45 cm

6. Untuk penggunaan di kendaraan umum, berukuran 20 x 30 cm

7. Untuk penggunaan di kapal laut, berukuran 100 x 150 cm

8. Untuk penggunaan di kereta api, berukuran 100 x 150 cm

9. Untuk penggunaan di pesawat udara, berukuran 30 x 45 cm

10. Untuk penggunaan di meja, berukuran 10 x 15 cm

Jangan lupakan larangan soal bendera

Dilansir melalui Kapendidikan.com, Dalam kaitannya dengan bendera merah putih, diatur dalam Undang-Undang bahwa kita dilarang untuk:

1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
2. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
3. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
4. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
5. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Pilihan editor: Bendera Merah Putih dari Masa ke Masa, Berikut Filosofinya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Depok Buru Pemuda Misterius Pelaku Pembakaran Mobil, Bendera, dan Spanduk

8 Desember 2023

Sofyan Tolah menunjukan bendera merah putih yang dibakar pemuda misterius di depan rumahnya Kampung Tipar Halim, RT. 2 RW. 6 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jumat, 8 Desember 2023. Mobil Sofyan juga ikut terbakar dalam kejadian ini. Foto: TEMPO/Ricky Juliansyah
Polisi Depok Buru Pemuda Misterius Pelaku Pembakaran Mobil, Bendera, dan Spanduk

Pemuda misterius di Depok diduga melakukan pembakaran satu bendera Merah Putih, dua unit mobil, dan spanduk di dua warung dini hari tadi


Pemuda Misterius di Depok Bakar Bendera Merah Putih dan Mobil Milik Warga

8 Desember 2023

Sofyan Tolah menunjukan bendera merah putih yang dibakar pemuda misterius di depan rumahnya Kampung Tipar Halim, RT. 2 RW. 6 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jumat, 8 Desember 2023. Mobil Sofyan juga ikut terbakar dalam kejadian ini. Foto: TEMPO/Ricky Juliansyah
Pemuda Misterius di Depok Bakar Bendera Merah Putih dan Mobil Milik Warga

Pemuda misterius di Depok diduga membakar satu bendera Merah Putih, dua unit mobil, dan spanduk di dua warung Jumat dini hari tadi


Ketika Warga Jepang Ikut Balap Karung dan Lomba Makan Kerupuk

26 Agustus 2023

Warga Jepang mengikuti lomba makan kerupuk di Balai Indonesia, Tokyo, Sabtu (26/8). (ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu)
Ketika Warga Jepang Ikut Balap Karung dan Lomba Makan Kerupuk

Warga Jepang dan WNI mengikuti sejumlah perlombaan memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di Balai Indonesia, Tokyo


Mahasiswa FPIK Unpad Kibarkan Bendera Indonesia di Bawah Laut

22 Agustus 2023

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Jatinangor. Doc: Unpad.
Mahasiswa FPIK Unpad Kibarkan Bendera Indonesia di Bawah Laut

Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unpad mengibarkan bendera merah putih di bawah laut.


Peran Satgas Yonif R-631 ATG Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa di Puncak Grasberg Freeport

22 Agustus 2023

PT Freeport Indonesia (PTFI) memecahkan Guinness World Records karena membentangkan bendera merah putih raksasa berukuran 3.431,25 meter persegi di area tambang terbuka Grasberg pada ketinggian 4.285 mdpl. Penghargaan itu diterima oleh Presiden Direktur PTFI Tony Wenas. Foto: Istimewa
Peran Satgas Yonif R-631 ATG Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa di Puncak Grasberg Freeport

Kisah peran Satgas Yonif R-631 ATG pembentangan bendera merah putih raksasa di Grasberg Freeport. Bendera terbesar ini jadi rekor dunia.


Rayakan HUT Kemerdekaan RI ke-78, Polri Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di Jembatan Pulau Balang Kaltim

19 Agustus 2023

Semarakkan Hari Kemerdekaan ke-78, Polri Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di Jembatan Pulau Balang, Kalimantan Timur. Foto: Istimewa
Rayakan HUT Kemerdekaan RI ke-78, Polri Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di Jembatan Pulau Balang Kaltim

Polri rayakan HUT Kemerdekaan RI ke-78 dengan membentangkan bendera merah putih raksasa di Jembatan Pulau Balang, Kaltim.


HUT Kemerdekaan RI ke-78: Bendera Merah Putik Raksasa Hingga Rekor MURI Sujud SYukur

19 Agustus 2023

PT Freeport Indonesia (PTFI) memecahkan Guinness World Records karena membentangkan bendera merah putih raksasa berukuran 3.431,25 meter persegi di area tambang terbuka Grasberg pada ketinggian 4.285 mdpl. Penghargaan itu diterima oleh Presiden Direktur PTFI Tony Wenas. Foto: Istimewa
HUT Kemerdekaan RI ke-78: Bendera Merah Putik Raksasa Hingga Rekor MURI Sujud SYukur

Berbagai kegiatan unik peryaan HUT Kemerdekaan RI ke-78 dari penjuru Tanah Air. Beberapa di antaranya tercatat sebagai rekor MURI. Apa saja?


Seputar Proklamasi Kemerdekaan: Begini Sidang-sidang PPKI

19 Agustus 2023

Presiden Soekarno saat pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945 di Pegangsaan Timur 56 Jakarta Pusat. ANTARA/IPHOS
Seputar Proklamasi Kemerdekaan: Begini Sidang-sidang PPKI

Dalam kisah-kisah seputar Proklamasi Kemerdekaan adalah PPKI. Ia lahir dari rahim BPUPKI yang memiliki cita-cita mempersiapkan kemerdekaan Indonesia


Bendera Pusaka Diduplikat Tiga Kali, Begini Cara Pemerintah Merawat Bendera Merah Putih Pertama

18 Agustus 2023

Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) asal DKI Jakarta Febitri Nur Tsabitah memegang bendera Merah Putih saat mengikuti Upacara Pengukuhan Paskibraka yang dipimpin Presiden Joko Widodo di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 12 Agustus 2021. Presiden Joko Widodo mengukuhkan 68 orang anggota Paskibraka yang akan bertugas pada upacara peringatan Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia di Istana Merdeka pada tanggal 17 Agustus mendatang. ANTARA FOTO/Biro Pers Media Setpres/Lukas/Handout
Bendera Pusaka Diduplikat Tiga Kali, Begini Cara Pemerintah Merawat Bendera Merah Putih Pertama

Bendera pusaka sudah lapuk dan disimpan di dalam kaca anti peluru


Megawati, Rachmawati Soekarnoputri dan 2 Cucu Soeharto Pernah Jadi Anggota Paskibraka

18 Agustus 2023

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat menyampaikan pidato dalam penutupan Rakernas III PDI Perjuangan di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Juni 2023. Rakernas III PDI Perjuangan itu menghasilkan 17 poin rekomendasi eksternal seperti visi-misi Capres-Cawapres dari PDIP, dan memerintahkan seluruh kader Partai menangkan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024. TEMPO/M taufan Rengganis
Megawati, Rachmawati Soekarnoputri dan 2 Cucu Soeharto Pernah Jadi Anggota Paskibraka

Dua putri Sukarno, Megawatid an Rachmawati Soekarnoputri pernah menjadi anggota Paskibraka. Begitu pula 2 cucu Soeharto.