TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, menyampaikan kondisi kliennya terkini. Kata Ronny, Richard Eliezer telah berkumpul bersama keluarga menjalani proses Cuti Bersyarat (CB).
"Sudah keluar dan sekarang sedang bersama keluarga. Kondisi Icad sehat walafiat," kata dia, Rabu, 9 Agustus 2023.
Ronny mengatakan kendati sedang menjalani Cuti Bersyarat, Richard Eliezer masih di bawah pengawasan Ditjen Pemasyarakat Kemenkumham. Sehingga mantan sopir eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu tetap mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Pemasyarakatan.
Ronny menyampaikan rasa syukurnya bahwa kliennya itu dapat kembali berkumpul dengan keluarga. Ronny pun meminta doa dan dukungan masyarakat selama Richard menjalani proses CB supaya berjalan lancar. "Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad selama menjalani proses cuti bersyarat," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan bahwa Richard Eliezer menjalani Cuti Bersyarat terhitung mulai 4 Agustus sampai dengan 31 Januari 2024.
Richard Eliezer, kata Rika, dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Richard Eliezer menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta.
Rika mengatakan bahwa Cuti Bersyarat yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah selama enam bulan.Kendati Richard dalam masa Cuti Bersyarat, Rika mengingatkan bahwa yang bersangkutan masih tetap berada di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham. "Selama menjalani Cuti Bersyarat, Eliezer sebagai klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Pemasyarakatan," kata Rika, Selasa 8 Agustus 2023.
Adapun Richard dijatuhi vonis ringan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023. Dia dihukum pidana penjara selama satu tahun enam bulan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan dengan potong masa tahanan. Vonis ringan diberikan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E karena dia menjadi justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir J.
Pilihan Editor: Ferdy Sambo Dapat Korting Hukuman, Richard Eliezer Keluar Penjara