TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum terpidana Ricky Rizal, Erman Umar, menyebutkan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap kliennya itu masih keliru dan tidak tepat. Pengurangan hukuman di kasasi, menurut Erman, masih mengindikasikan Ricky Rizal terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
"Saya secara subtantif tidak terima dengan putusan majelis hakim kasasi terhadap Ricky Rizal, karena menurut saya putusan tersebut tidak tepat dan keliru," kata Erman Umar, Rabu, 9 Agustus 2023.
Erman mengatakan bahwa ia akan berkomunikasi dengan Ricky Rizal perihal putusan kasasi ini. Seperti apa hasil pembicaraannya dengan Ricky akan dikabarkan selanjutnya. "Sepatutnya Ricky Rizal Peninjauan Kembali (PK), dia telah menolak permintaan Sambo," ucapnya.
Erman lantas menyoroti bunyi putusan akhir dari kasasi Mahkamah Agung kepada Ricky mengisyaratkan bahwa secara substansi majelis hakim agung tetap menganggap Ricky Rizal terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Putusan yang menghukum Ricky Rizal sejak dari putusan majelis hakim PN Selatan, putusan banding maupun majelis hakim MA walaupun sudah menurunkan hukuman dari 13 tahun menjadi 8 tahun salah," kata dia.
Sebelumnya, pembacaan putusan kasasi dilakukan oleh MA pada Selasa, 8 Agustus 2023. "Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," bunyi amar kasasi untuk Ricky Rizal.
Adapun, dalam sidang kasasi ini melibatkan lima majelis hakim. Komposisi majelis hakim kasasi meliputi, Suhadi selaku ketua majelis, Suharto anggota satu, Jupriyadi anggota dua, Desnayeti anggota tiga, dan Yohanes Priyana anggota empat. Adapun Jupriyadi dan Desnayeti mengajukan perbedaan pendapat (dissenting opinion) atas vonis tersebut.
Tak hanya Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang lain turut dikurangi. Hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi pidana penjara seumur hidup, hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun bui menjadi 10 tahun penjara, dan Kuat Maruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui. Adapun Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani vonis 1,5 tahun penjara dan cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023.
Pilihan Editor: Mahfud MD soal MA Kurangi Hukuman Ferdy Sambo: Kalau Sudah Diputuskan, Ya Jalankan