Disebutkan dalam tulisan Tempo tersebut, restorative justice juga berusaha memeriksa dampak berbahaya dari suatu kejahatan untuk memperbaiki kerugian. Namun sambil meminta tanggung jawab orang bersangkutan atas tindakannya tersebut.
Keadilan restoratif juga berusaha memasukkan pihak berdampak langsung dari kejahatan dalam proses peradilan, yaitu korban dan penyintas. Cara ini berfokus pemenuhan hak dari pihak yang dirugikan dari kerugian yang dialami.
Proses restorative justice, korban diberdayakan untuk berpartisipasi lebih banyak daripada dalam sistem peradilan tradisional.
Dalam penegakan keadilan restoratif, terdapat beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 12 huruf A dan B Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yaitu:
1. Sifat perkara pidana ringan, mencakup delik aduan absolut maupun relatif
2. Masyarakat tidak menolak atau resah karena pemberlakuan restorative justice ini
3. Tidak berdampak konflik sosial
4. Terdapat pernyataan dari pihak yang terkait untuk tidak keberatan dan keinginan dari pelaku dan korban untuk berdamai
5. Wajib melaksanakan rekonsiliasi antara pihak yang berperkara serta tokoh-tokoh masyarakat setempat
6. Memperhatikan beberapa faktor seperti niat, usaha, kondisi sosial ekonomi, tingkat kerugian, hubungan keluarga atau kerabat, serta pelaku bukan residivis
7. Korban harus mencabut laporan atau pengaduan
8. Penyelesaian kasus dapat diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku apabila terdapat pihak yang merasa tidak puas dengan hasil melalui restorative justice
9. Apabila terjadi pengulangan tindak pidana yang sama, maka harus dilaksanakan proses hukum sesuai aturan yang berlaku
10. Proses hukum dapat mengarah ke ranah perdata apabila perbuatan diawali dengan perjanjian atau perikatan.
EKA YUDHA SAPUTRA | AKHMAD RIYADH | MUHAMMAD SYAIFULLOH
Pilihan Editor: Pihak-pihak yang Tawarkan Restorative Justice dalam Kasus Rocky Gerung, Ada Pendukung Jokowi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.