Adapun terkait sepatu Louis Vuitton yang ikut disita karena diduga sebagai bagian dari "servis" yang diterimanya saat berkunjung ke Thailand dengan pembiayaan dari PT SMA untuk memuluskan menang tender, Yana mengungkap bahwa sepatu itu dibelinya dengan niat awal bayar sendiri.
"Kalau sepatu itu, setelah jalan-jalan ke pabrik Huawei, kaki saya bengkak, lecet. Akhirnya mampir ke mal, cari ukuran yang lebih besar dari sepatu saya, ternyata ada. Saya niat awalnya bayar sendiri, tapi kemudian sepatu itu terus dibayar sama Pak Khairur Rijal, kalau disetarakan ke rupiah itu Rp17 jutaan," ucapnya.
Yana sendiri menjadi saksi dalam persidangan ini bersama Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan eks Sekdis Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal.
Sidang ini merupakan sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa pihak swasta yang menyuap pejabat di Pemkot Bandung terkait proyek Bandung Smart City tahun 2022, yakni berupa suap sebesar Rp888 juta ke beberapa pihak dan juga memfasilitasi sejumlah pejabat Pemkot Bandung jalan-jalan ke Bangkok, Thailand.
Tiga terdakwa yang disidang itu, adalah Direktur Utama PT CIFO Sony Setiadi, Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny.
Untuk tersangka Sony, didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Benny dan Andreas, didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pilihan Editor: Sidang Kasus Bandung Smart City, Kadishub Akui Titip Proyek dan Terima Uang Rp 25 Juta