TEMPO.CO, Jakarta - Harun Masiku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 17 Januari 2020. Berarti lebih dari 3 tahun, Harun masih juga belum tertangkap. Sementara Polri memastikan Harun masih berada d Tanah Air.
Perjalanan kasus Harun Masiku
Tak hanya menjadi buronan KPK, Harun juga telah resmi ditetapkan menjadi buronan internasional sejak 30 Juli 2021. Pengumuman itu disampaikan KPK setelah mendapat informasi dari Interpol bahwa telah menerbitkan red notice untuk Harun.
Adapun Harun ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. KPK menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap pada Januari 2020.
Dugaan suap yang diberikan Harun dengan maksud agar Wahyu memudahkan langkah politikus PDIP itu bisa melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR jalur penggantian antarwaktu (PAW).
Berdasarkan catatan Tempo, perburuan terhadap Harun ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, Tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat sebagai tersangka.
Para tersangka itu adalah Harun Masiku, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.
Diketahui, Harun sudah menghilang sejak OTT itu berlangsung. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Tim gagal menangkap karena diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta KPK saat itu meyakini Harun berada di Singapura sejak sehari sebelum OTT digelar. Otoritas setempat menyebut Harun belum kembali ke Indonesia.
Namun penelusuran Tempo menemukan bahwa Harun sudah kembali ke Indonesia. Hasil penelusuran Tempo tersebut bolak-balik dibantah Kemenkumham saat itu. Belakangan Kemenkumham mengakui Harun sudah pulang ke Indonesia. Pihak imigrasi beralasan ada kesalahan sistem di bandara sehingga kepulangan Harun tak terlacak.
Awal mula perkara suap
Perkara dugaan suap ini bermula ketika calon legislatif (caleg) PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal. Nazarudin memperoleh suara terbanyak di Dapil itu.
Namun, karena dia meninggal, KPU memutuskan mengalihkan suara yang diperoleh Nazarudin kepada Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil I Sumatera Selatan.
Selanjutnya: Rapat Pleno PDIP menginginkan agar…