Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menelisik Arti Bajingan yang Dilontarkan Rocky Gerung

image-gnews
Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo di Menteng, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. Dalam keteranganya, ia mengaku tidak menghina Presiden Jokowi sebagai individu, melainkan pada kinerja ia juga meminta maaf atas kegaduhan karena kritikanya yang dianggapnya tajam, Rocky juga mengaku ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya sebagai pembicara yang ditolak di sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo di Menteng, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. Dalam keteranganya, ia mengaku tidak menghina Presiden Jokowi sebagai individu, melainkan pada kinerja ia juga meminta maaf atas kegaduhan karena kritikanya yang dianggapnya tajam, Rocky juga mengaku ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya sebagai pembicara yang ditolak di sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik Rocky Gerung dipolisikan Relawan Jokowi gara-gara menyebut sosok presiden itu sebagai bajingan yang tolol dalam sebuah video. Pernyataan itu viral di media sosial dan dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap sosok presiden. Rocky Gerung menanggapi laporan tersebut dengan santai.

“Ya bagus, itu hak mereka buat melaporkan,” ucap Rocky Gerung kepada awak media di Gedung Siti Walidah Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Rabu, 2 Agustus 2023.

Membahas soal kata “bajingan”, apa sebenarnya makna kata yang sering dianggap sebagai umpatan ini?

Menurut Rocky Gerung, lontaran kata yang ia pakai menggunakan kata bajingan untuk mengkritik Jokowi selaku pemerintah dan pejabat publik adalah wajar. Ia mengungkapkan penggambarannya yang spesifik pada kata ‘bajingan’ merupakan kritikan dari warga negara kepada pimpinannya. Menurutnya, ucapan yang disampaikan oleh oposisi harus jujur. Karenanya, tanpa tedeng aling-aling dia menyebut Jokowi sebagai bajingan yang tolol.

“Hal yang biasa itu. Ucapan yang dibutuhkan oleh oposisi adalah ucapan secara jujur. Saya ucapkan secara jujur. Jadi apa yang diperkarakan kepada saya? Yang terjadi justru negara memanfaatkan kejengkelan publik yang dibuat-buat,” kata Rocky.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut partainya melayangkan protes keras kepada Rocky Gerung atas pernyataannya mengenai Jokowi. Menurut Hasto, Rocky telah menggunakan kata-kata di luar kepantasan untuk menyerang martabat dan kehormatan Presiden. Dia menyebut Rocky secara sadar sedang berupaya menghasut publik dengan diksi yang menghina, tendensius, dan nirbudi pekerti.

“Kami menilai pernyataan bahwa Presiden itu sebagai ‘baji*gan yang tolol’ adalah puncak kerusakan akhlak, degradasi nalar dan kemandulan akal sehat,” kata Hasto dalam keterangannya, Senin, 31 Juli 2023.

Arti bajingan menurut Rocky Gerung

Menurut Rocky Gerung, kata bajingan yang dirujuknya kepada Jokowi merupakan akronim dari Bahasa Jawa yaitu “Bagusing jiwo angen-angening pangeran” yang disingkat menjadi kata “Bajingan”. Kalimat tersebut ternyata memiliki artian bagus, yaitu “Baiknya jiwa adalah harapan Tuhan.”. Secara antropologi, kata Rocky, kata bajingan ditujukan untuk para kusir gerobak sapi. Mereka, selain membantu distribusi pangan, pada zaman peperangan ikut menyembunyikan para pejuang di bawah jerami.

“Jadi kusir dokar itu disebut bajingan karena dia berbuat baik kepada manusia. Karena itu disayang Tuhan. Yang ketika kemerdekaan, si bajingan ini menyembunyikan pejuang kita di bawah jerami, makanan sapi itu,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seiring berjalanya waktu, konotasi kata bajingan menjadi negatif. Banyak versi yang menjelaskan sebab kata ini jadi ungkapan untuk mengumpat. Sebuah versi menjelaskan bahwa kata “Dasar bajingan!” dilontarkan oleh para penumpang dokar sapi yang kesal menunggu para bajingan lantaran sapinya berjalan lambat. Ungkapan itu dituturkan dengan perasaan jengkel sehingga terkesan seperti mengumpat.

Ada juga versi lain yang menyebutkan kata bajingan digunakan konteks geopolitik merujuk kepada pendukung Tiongkok Beijing dan Partai Komunis Tiongkok yang berkaitan dengan Tiongkok Beijing pada masa pemerintahan Presiden Suharto.

Dewasa ini, Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI mendefinisikan kata bajingan sebagai penjahat atau pencopet, juga ungkapan yang berkaitan dengan kata makian yang bermakna kurang ajar. Dalam buku "Mengulas yang Terbatas, Menafsir yang Silam" karya Mahasiswa Prodi Sejarah Universitas Sanata Dharma 2015, bajingan dalam KBBI merujuk kepada kata dasar bajing yang berarti tupai, yakni binatang pengerat yang sering mencuri kelapa dan dianggap sebagai pengganggu masyarakat.

Kata bajing kemudian diturunkan menjadi kata bajingan untuk menggambarkan sifat jahat dari seseorang yang menjadi sumber keresahan lingkungan masyarakat.

Lain lagi di Temanggung, Jawa Tengah, penyebutan satu kuliner dengan nama bajingan. Namanya memang terkesan seperti umpatan, tetapi makanan berjuluk bajingan benar-benar ada. Sampai sekarang, belum ada yang bisa menjelaskan mengapa nama makanan ini bajingan

Meski jadi makanan khas Kabupaten Temanggung, Anda tetap bisa menemukan Bajingan di kota-kota lainnya. Di Yogyakarta, misalnya.

Bajingan terkenal dengan rasa manisnya yang memberi kelezatan. Dilansir dari artikel "Kuliner ing Tlatah Temanggung" karya Devi Puji Lestari di laman.temanggungkab.go.id, makanan ini terbuat dari singkong yang dipotong kecil-kecil. Lalu, potongan-potongan singkong itu direbus dengan gula merah dan santan kental. Dari gula merah dan santan inilah bajingan memiliki rasa manis gurih yang sedap.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | SEPTIA RYANTHIE

Pilihan Editor: Rocky Gerung: Saya Tidak Menghina Jokowi sebagai Individu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

4 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

Politikus Senior PDIP, Andreas Hugo Pareira, merespons soal keinginan Prabowo Subianto yang membentuk presidential club atau klub kepresidenan.


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

5 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

6 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

7 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

11 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

12 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

15 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

15 jam lalu

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan) berbincang dengan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak (kedua kiri) dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono (kedua kanan) saat meninjau tempat kerja di kompleks Kantor Gubernur Jatim di Surabaya, Jawa Timur, Jumat 15 Februari 2019. ANTARA FOTO/Moch Asim
Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

Sebelum PDIP masuk, Khofifah telah lebih dahulu didukung Partai Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN sejak sebelum Pemilu 2024 berlangsung.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

15 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

16 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?