Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DIsebut Terima Aliran Dana Ricky Ham Pagawak, Hinca Pandjaitan: Itu Uang Kedukaan

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky tak patuh terhadap LKHPN. Di situs milik KPK itu, Ricky hanya tercatat sekali menyerahkan laporan harta kekayaan pada 2018. Total kekayaan Ricky berdasarkan laporan terakhir dan satu-satunya itu mencapai Rp 2.246.895.117. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky tak patuh terhadap LKHPN. Di situs milik KPK itu, Ricky hanya tercatat sekali menyerahkan laporan harta kekayaan pada 2018. Total kekayaan Ricky berdasarkan laporan terakhir dan satu-satunya itu mencapai Rp 2.246.895.117. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan membenarkan bahwa dirinya menerima uang dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang terlibat kasus korupsi sebesar Rp 50 juta. Dia menyatakan uang tersebut diberikan Ricky sebagai uang duka dan telah dikembalikan ke negara. 

Hinca menyatakan hal itu telah dia jelaskan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat diminta keterangan sebagai saksi untuk Ricky. 

“Saya cek tanggalnya, baru saya paham kalau dana itu adalah uang kedukaan atas meninggalnya ibu saya Februari 2020 di Kisaran, Asahan” Kata Hinca dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 5 Agustus 2023.

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara III itu menambahkan bahwa kejadian tersebut jauh sebelum Ricky menjalani proses hukum. Ricky disebut mengunjungi kampung halaman Hinca dan menyampaikan empati turut berduka cita. Hinca menyatakan dirinya tentu  menyambut kedatangan Ricky tersebut dengan hormat.

Sudah dikembalikan ke negara

Hinca Panjaitan juga menerangkan bahwa dirinya sudah mengembalikan dana yang dimaksud kepada negara.

“Saya sudah jelaskan kepada penyidik KPK. Dan karena ternyata kemudian diketahui menjadi bermasalah hukum, tentu saya kembalikan dana itu ke negara. Dan sudah diterima penyidik KPK. Sama sekali saya tidak tahu sebelumnya kalau sumber dana itu bermasalah pada masa itu,” ujar Hinca.

Hinca juga menerangkan bahwa kejadian itu murni soal kekerabatan sesama umat manusia yang bersosial, dan saling berempati saat mengalami kedukaan.

Kasus yang membelit Ricky Ham Pagawak

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ricky Ham Pagawak menjalani sidang dakwaan di Pengailan Tindak Pidana Korupsi Makasar, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 2 Agustus 2023. Dia disebut menerima suap dengan total nilai Rp 75 miliar dari tiga perusahaan kontraktor dalam proyek pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah

Jaksa KPK juga menjyatakan Ricky melakukan tindak pidana pencucian uang dari dana hasil korupsi tersebut dengan total nilai Rp 211,7 miliar. 

Pencucian uang itu dilakukan dengan melakukan pengalihan dana, diantaranya kepada Partai Demokrat senilai Rp 1,5 miliar dan kepada Hinca Panjaitan secara pribadi sebesar Rp 50 juta. Ricky juga disebut mengalirkan dana ke presenter televisi swasta Brigita Manohara dan teman wanitanya, Christa Fransiska Djasman.

Jaksa KPK pun menjerat Ricky Ham Pagawak yang menjabat sebagai Bupati Mamberamo Tengah dua periode dengan tiga pasal dakwaan, yakni suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

AKHMAD RIYADH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Pungli di Rutan KPK, Saksi Akui Terima Duit Rp 99,6 Juta dari Lurah

4 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Deden Rochendi (berdiri, kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Pungli di Rutan KPK, Saksi Akui Terima Duit Rp 99,6 Juta dari Lurah

Eks petugas Rutan KPK Asep Anza mengakui telah menerima uang Rp 99,6 juta. Duit itu disetor oleh para tahanan yang dikumpulkan kepada lurah di rutan.


Disebut Minta Duit Puluhan Juta ke Tahanan, Ini Kata Melon di Sidang Pungli Rutan KPK

5 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Disebut Minta Duit Puluhan Juta ke Tahanan, Ini Kata Melon di Sidang Pungli Rutan KPK

Eks petugas Rutan KPK, Sopyan alias Melon, buka suara soal disebut meminta pungli puluhan juta rupiah kepada tahanan.


KPK Periksa Presiden Direktur RDG Airlines Gibrael Isaak

8 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Presiden Direktur RDG Airlines Gibrael Isaak

Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Gibrael Isaak pada 8 September 2023 terkait dugaan TPPU yang dilakukan oleh mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.


Begini OJK Tanggapi Dugaan Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB

8 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Begini OJK Tanggapi Dugaan Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK buka suara tentang dugaan kasus korupsi dana iklan Bank BJB yang melibatkan uang ratusan miliar.


Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi Setelah PT DKI Perberat Hukumannya

10 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi Setelah PT DKI Perberat Hukumannya

Syahrul Yasin Limpo mengajukan kasasi setelah vonis banding justru memperberat hukumannya.


Dugaan Korupsi di Basarnas, KPK Periksa Empat Saksi Pengadaan Truk 4WD

12 jam lalu

Koordinator Humas Basarnas/PPK tahun 2012 - 2018, Anjar Sulistiyono (tengah) dan Sestama Basarnas tahun 2009 - 2015, Max Ruland Boseke, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. Anjar Sulistiyono dan Max Ruland Boseke diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang jasa berupa truk angkut personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle di lingkungan Badan Sar Nasional (Basarnas) Tahun 2012 - 2018, dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp.20,4 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Korupsi di Basarnas, KPK Periksa Empat Saksi Pengadaan Truk 4WD

KPK mengatakan, dalam dugaan korupsi di Basarnas tahun 2014, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar


Suswono Sebut akan Jadikan Ketua RT-RW Telinga dan Mata Gubernur, Apa Maksudnya?

15 jam lalu

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 1 Suswono membeli baju jersey Timnas saat mengunjungi Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024. Suswono menyampaikan dukungannya terkait perkembangan produk-produk UMKM saat mengunjungi pusat perbelanjaan legendaris tersebut. TEMPO/Ilham Balindra
Suswono Sebut akan Jadikan Ketua RT-RW Telinga dan Mata Gubernur, Apa Maksudnya?

Suswono mengatakan pasangan RIDO akan meneruskan program-program Pemprov DKI Jakarta yang baik.


Polda Minta Masyarakat Tidak Berspekulasi soal Insiden Speedboat Milik Cagub Benny Laos

1 hari lalu

Petugas kepolisian bersama warga berusaha memadamkan api yang membakar speedboat milik Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos di Dermaga Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu, 12 Oktober 2024. RSUD Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara menyatakan, Cagub Maluku Utara Benny Laos meninggal dunia setelah dilakukan penanganan medis usai menjadi korban terbakarnya speedboat yang ditumpangi. ANTARA FOTO/HO/Humas Polres Taliabu
Polda Minta Masyarakat Tidak Berspekulasi soal Insiden Speedboat Milik Cagub Benny Laos

Polda Maluku Utara meminta masyarakat tidak berspekulasi terkait insiden terbakarnya speedboat yang menewaskan Benny Laos, pada Sabtu 12 Oktober 2024


Demokrat Berduka Benny Laos Jadi Korban Speedboat Terbakar saat Kampanye

2 hari lalu

Speedboat milik calon Gubenur Maluku Utara, Benny Laos terbakar di pelabuhan Bobong, Taliabu pada Sabtu 12 Oktober 2024. Akibat Insiden ini 5 orang meninggal Dunia. Sumber Foto : Warga.
Demokrat Berduka Benny Laos Jadi Korban Speedboat Terbakar saat Kampanye

Benny Laos merupakan kader Demokrat. Sebelum melaju di pemilihan gubernur Maluku Utara, dia menjabat sebagai Bupati Pulau Morotai dari 2017-2022.


Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Komitmennya Tertulis dalam Catatan Publik

2 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Komitmennya Tertulis dalam Catatan Publik

IM57+ Institute menanggapi janji Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, yang akan menuntaskan kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri.