TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menanggapi permintaan kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe agar kliennya diubah status menjadi tahanan kota. Ali menyatakan pihaknya telah menerima surat dari para penghuni rumah tahanan KPK lainnya perihal kebiasaan Lukas selama berada di sana.
Ali menyatakan, dalam surat tersebut para penghuni rutan merasa tak nyaman dengan keberadaan Lukas. Menurut Ali, Lukas dianggap tak menjaga kebersihan diri.
“Lukas Enembe terutama dalam hal tidak peduli menjaga kebersihan dirinya yang berakibat mengganggu tahanan lain,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat, 4 Agustus 2023.
Sebelumnya, tim hukum dari Lukas Enembe telah meminta terdakwa untuk diubah statusnya menjadi tahanan kota supaya mendapatkan suasana lebih kondusif untuk pengobatan yang dijalaninya.
Ali menyatakan mereka akan segera berkomunikasi dengan tahanan lain yang berada di Rutan KPK untuk penyelesaian kondisi yang dimaksud.
Tak disiplin konsumsi obat dan menolak makanan dari KPK
KPK juga mengingatkan agar politikus Partai Demokrat itu disiplin dan tertib mengonsumsi obat yang diberikan dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebrono dan bersedia untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan berkala oleh Tim Dokter KPK.
Selain tak disiplin mengonsumsi obat, Ali juga mengatakan bahwa Lukas kerap menolak mengonsumsi makanan yang disediakan KPK. Padahal, menurut dia, makanan tersebut juga diberikan kepada tahanan lainnya.
“Petugas rutan secara berkala juga melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan dan keamanan para tahanan,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Lukas Enembe
Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus korupsi sejumlah proyek pembangunan di lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua. Jaksa KPK mendakwa Lukas menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar. Suap itu diberikan oleh dua pengusaha, yaitu Piton Enumbi dan Rijantono Laka.
Selain kasus yang sedang disidangkan tersebut, KPK juga menjerat Lukas dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidikan kasus ini dilakukan setelah KPK menerima laporan hasil analisa (LHA) terhadap transaksi keuangan Lukas dan keluarganya dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK menyebutkan terdapat transaksi janggal dalam rekening yang mereka periksa dengan nilainya mencapai ratusan miliar. KPK telah menyita sejumlah harta Lukas dengan nilai mencapai Rp 144,5 miliar.
Dalam persidangan, Lukas dan kuasa hukumnya kerap mengeluhkan kondisi kesehatannya. Pada 31 Juli 2023 lalu, pemeriksaan yang dilakukan oleh IDI menghasilkan kesimpulan bahwa Lukas Enembe dinilai layak untuk menjalani proses persidangan (fit to stand trial).
ALIFYA SALSABILA NOVANTI