TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggeledah Pondok Pesantren Al Zaytun setelah menetapkan dan menahan Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan penyidik menggeledah Ponpes Al-Zaytun di Indramayu hari ini, Jumat, 4 Agustus 2023.
“Hal ini juga dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya,” kata Djuhandhani saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat, 4 Agustus 2023.
Jenderal bintang satu ini mengatakan penggeledahan dilakukan karena TKP yang tertera dalam barang bukti video berada di Al-Zaytun. Sehingga penyidik perlu mengecek langsung TKP. Selama penggeledahan, penyidik dibantu personel Inafis dan personel Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Polres Indramayu. Djuhandhani mengatakan saat konpers digelar proses penggeledahan masih berlangsung.
“Saat ini masih dalam proses pelaksanaan seperti laporan yang disampaikan Kasubdit 1 yang memimpin di sana mulai dari jam 14.00 kita melaksanakan penggeledahan,” ujar Djuhandhani.
Djuhandhani mengatakan dengan penggeledahan ini penyidik berharap bisa mengumpulkan alat bukti lain untuk kepentingan penyidikan. Adapun hingga saat ini alat bukti yang sudah disita antara lain yang disampaikan pelapor, baik video maupun foto. Penyidik juga telah menyita akun YouTube yang digunakan untuk mengunggah video Panji Gumilang.
Pada 1 Agustus 2023, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong
Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka," kata Djuhandhani di Mabes Polri, 1 Agustus 2023.
Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang. Panji Gumilang resmi ditahan selama 20 hari terhitung sejak 2 Agustus 2023.
Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pilihan Editor: Al Zaytun Tak Dibubarkan, Kemenag akan Ganti Kurikulum dan Lakukan Asesmen