TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK telah menerima laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tentang pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Ya Dewas sudah terima dan masih mempelajarinya," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat ditemui di Gedung KPK C1 pada Jumat, 4 Agustus 2023.
MAKI melaporkan Alexander Marwata karena diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam kasus operasi tangkap tangan atau OTT Basarnas beberapa waktu lalu.
Adapun Alexander Marwata mengaku tak peduli dengan laporan MAKI tesebut. "Terserah MAKI mau melaporkan apa saja, saya enggak peduli," kata Alexander kepada Wartawan di KPK pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Alex juga mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan oleh MAKI kepada dirinya tersebut tidak bermutu.
Laporan terhadap Alexander Marwata itu menurut kuasa hukum MAKI Kurniawan Adi Nugroho karena Wakil Ketua KPK itu dinilai telah melakukan tindakan di luar prosedur.
"Terkait dengan penetapan tersangka Marsdya HA," ujar Kurniawan di Kantor Dewas KPK pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Marsdya Henri Alfiandi (HA) adalah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang oleh KPK.
"Walaupun dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI, namun apa pun tindakan yang dilakukan oleh Pak Alexander Marwata kami menganggap telah melanggar kode etik yang berlaku di KPK," kata dia.
Adapun pelanggaran kode etik yang dilakukan Alexander Marwata menurut MAKI adalah melanggar larangan serta mengeluarkan pernyataan kepada publik yang disinyalir dapat berpengaruh, menghambat, dan mengganggu proses penanganan perkara oleh KPK.
Menurut Kurniawan, seharusnya pimpinan KPK berkoordinasi dengan Puspom TNI membentuk tim penyidik koneksitas sebelum mengumumkan dua perwira TNI sebagai tersangka.
Pilihan Editor: Polisi Pastikan Terduga Teroris S Termasuk Jaringan Aksi Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar
AKHMAD RIYADH | FATURAHMAN SOPHIAN