TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama pada Selasa malam, 1 Agustus 2023. Pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun itu juga disangkakan kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani di Mabes Polri.
Penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang menambah deretan orang-orang yang terjerat pasal penistaan agama. Selain Panji, beberapa tersangka kasus penistaan agama antara lain Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Lina Mukherjee, Roy Suryo, hingga Ahmad Musadeq.
1. Panji Gumilang
Panji Gumilang menjadi tersangka teranyar yang dijerat pasal penistaan agama. Pendiri Ponpes Al Zaytun itu belakangan viral setelah ajarannya dinilai menyimpang. Beberapa di antaranya, membolehkan perempuan satu saf dengan laki-laki saat salat, akan mendirikan pesantren Kristen, hingga dosa zina ditebus dengan uang. Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jumat, 23 Juni 2023.
Atas perbuatannya, Panji dijerat tiga pasal: Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ancaman hukuman 10 tahun, Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE ancaman 6 tahun dan Pasal 156a KUHP ancaman 5 tahun.
2. Basuki Tjahaja Purnama
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersandung kasus penistaan agama gara-gara omongannya saat mensosialisasikan program budi daya ikan kerapu di Kepulauan Seribu pada September 2016. Dalam 40 menit pidatonya, 13 detik di antaranya menjadi bumerang bagi eks Gubernur DKI Jakarta itu. Lidah Ahok selip saat tengah berpidato dengan menyitir ayat Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51.
“Jadi jangan percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil bapak-ibu enggak bisa pilih saya, ya—dibohongin pake surat Al Maidah surat 51 macam-macam gitu, lho,” kata Ahok.
Atas tindakannya, Ahok didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 156a atau Pasal 156 KUHP. Namun jaksa menilai Ahok terbukti dalam dakwaan alternatif kedua, yakni menghina golongan tertentu. Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok 2 tahun penjara. Dia menjalani hukuman penjara 1 tahun 8 bulan 15 hari. Bebas pada 24 Januari 2019. Saat ini, Ahok menjadi Komisaris Utama Pertamina.
3. Lina Mukherjee
Akibat merekam aktivitasnya memakan babi dengan menyebut “Bismillah...”, Selebgram Lina Mukherjee terpaksa berurusan dengan polisi. Dia dilaporkan Sapriadi, seorang penasihat hukum, ke SPKT Polda Sumatera Selatan pada 15 Maret 2023. Lina dituduh menistakan agama melalui sebuah konten video yang disebarnya melalui akun TikTok @Linamukherjee_.
Dalam video berdurasi lebih dari 5 menit itu, Lina mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan bismillah meskipun hukumnya haram. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Lina terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
4. Roy Suryo
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran mengunggah meme stupa mirip Presiden Joko Widodo di akun media sosialnya pada 7 Juni 2022. Postingan meme stupa Candi Borobudur Roy Suryo itu dilaporkan oleh organisasi Dharmapala atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian ke Polda Metro Jaya.
Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Dia terancam pidana kurungan maksimal 6 tahun penjara. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Roy Suryo dengan pidana 9 bulan penjara. Majelis hakim tingkat banding menambah hukuman Roy dengan mewajibkan membayar denda sebanyak Rp 150 juta subsider dua bulan penjara.
5. Ahmad Musadeq
Ahmad Musadeq merupakan petinggi Gerakan Fajar Nusantara. Pada 2006, Ahmad Musadeq mengaku sebagai nabi. Dia bersama pimpinan Gafatar lainnya ditangkap pada Mei 2016. Pada 2017, Ahmad dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun. Panji Gumilang disebut punya hubungan dengan Ahmad Musadeq ini. Menurut Mantan pengurus Al Zaytun, Ken Setiawan, Panji dan Musadeq merupakan pengikut pendiri gerakan NII Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo.
Meski satu aliran, keduanya berseteru dan memilih jalan masing-masing. Musadeq membentuk Al Qiyadah al Islamiyah, lalu berubah menjadi Komunitas Millah Abraham, dan terakhir Gafatar. Sementara Panji Gumilang mendirikan Ponpes Al Zaytun.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | TIM TEMPO.CO | ANTARA
Pilihan Editor: Jerat Kasus Panji Gumilang, Menjadi Tersangka di Penistaan Agama