Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jerat Kasus Panji Gumilang, Menjadi Tersangka di Penistaan Agama

image-gnews
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. YouTube/Al-Zaytun Official
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. YouTube/Al-Zaytun Official
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPada 1 Agustus 2023, pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka karena dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Untuk lebih jelas, berikut adalah perjalanan kasus Panji Gumilang sampai akhirnya menjadi tersangka, yaitu:

Terjerat Kasus Penistaan Agama dan Penyebaran Berita Bohong

Bareskrim Polri menaikkan perkara dugaan penistaan agama kepada Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Pada tahap tersebut ia diperiksa atas tuduhan pasal penistaan agama berdasarkan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, pada 23 Juni 2023, menurut pelapor dari Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung, pernyataan Panji telah masuk dalam penistaan agama, seperti menyatakan perempuan dapat menjadi khatib salat Jumat.

Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal tambahan UU ITE lantaran diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks. Adapun, pasal tambahan yang dikenakan usai melangsungkan gelar perkara, yaitu Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Merujuk pasal tersebut, Panji terancam penjara enam tahun

Ratusan Rekening Dibekukan

Setelah dijatuhkan pasal berlapis, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan ratusan rekening yang berhubungan dengan Panji sekitar 256 rekening dengan enam nama berbeda. Salah seorang penegak hukum pun menyatakan bahwa nilai transaksi dari 256 rekening milik Panji tersebut telah mencapai triliunan dalam waktu lima tahun. 

Pengunduran Pemeriksaan Bareskrim Polri

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri sudah menjadwalkan pemeriksaan Panji Gumilang pada akhir Juli, tetapi tidak hadir. Sebab, kuasa hukum beralasan masalah kesehatan yang dialami Panji sehingga meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada awal Agustus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua yang dipanggil sebagai saksi dan diharapkan tanggal 1 Agustus bersangkutan dapat hadir memenuhi panggilan kami," tegas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro pada 28 Juli 2023 sebagaimana dilansir Antaranews.

Pemeriksaan oleh Tim Penyidik 

Pada 1 Agustus 2023, Panji Gumilang diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama sekitar 4 jam. Panji mendatangi Mabes Polri dengan mengenakan peci dan kemeja biru bersama dengan tim kuasa hukumnya pada pukul 13.15 WIB. Lalu, usai melakukan pemeriksaan kesehatan, penyidik mulai memeriksa Panji dengan meminta keterangannya terkait penistaan agama. Pemeriksaan tersebut dilakukan dari pukul 15.00 WIB sampai 19.00 WIB.  Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Panji mengoreksi sekitar 5 kali jawaban dalam proses Berita Acara Pemeriksaannya.

Penetapan sebagai Tersangka

Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, gelar perkara langsung dilakukan dengan menghadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum, dan Wasidik. Setelah gelar perkara, semua peserta yang hadir sepakat menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka. Kemudian, pada pukul 21.15, usai dilakukan gelar perkara, penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan dengan penetapan sebagai tersangka. Panji dijerat Pasal 156a KUHP dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

RACHEL FARAHDIBA R  I  TIKA AYU  I  EKA YUDHA SAPUTRA

Pilihan Editor: Breaking News: Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

2 jam lalu

Ilustrasi ancaman. Shutterstock
Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.


Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

5 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.


Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

8 jam lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.


Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.


Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.


Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.


Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.


Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

4 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

5 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK