TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mecatat adanya empat kasus perundungan di lingkungan sekolah dari total 16 kasus selama Januari–Juli 2023. Empat kasus perundungan tersebut terjadi pada Juli 2023 di saat tahun ajaran 2023/2024 belum berlangsung satu bulan.
“Dari 16 kasus tersebut, empat di antaranya terjadi pada Juli 2023,” kata Sekjen FSGI Heru Purnomo dalam rilisnya, pada Jumat, 4 Agustus 2023.
FSGI menerangkan 16 kasus perundungan terjadi di beberapa satuan pendidikan. Mayoritas terjadi di jenjang pendidikan SD 25%, SMP 25%, SMA 18,75%, dan SMK 18,75%. Sedangkan di MTs 6,25% dan Pondok Pesantren 6,25%.
Heru Purnomo mengatakan empat kasus yang terjadi selama Juli 2023, yaitu perundungan terhadap 14 siswa SMP di Kabupaten Cianjur mengalami kekerasan fisik karena terlambat ke sekolah. Ada pula kekerasan fisik dijemur dan ditendang yang dilakukan oleh kakak kelas yang sudah duduk di bangku SMA/SMK. Kasus lain terjadi di salah satu SMAN di kota Bengkulu, di mana satu siswi yang didiagnosa autoimun mengalami perundungan dari empat guru dan sejumlah teman sekelasnya.
Kasus penusukan siswa korban bully ke siswa yang diduga kuat kerap mem-bully di salah satu SMA di Samarinda. Kasus terakhir adalah kejadian di Rejang Lebong, Bengkulu, di mana seorang guru olahraga yang menegur peserta didik karena kedapatan merokok. Si guru sempat menendang anak yang merokok tersebut. Orang tua siswa tersebut tidak terima dan membahwa ketapel ke sekolah lalu menyerang mata si guru hingga pecah dan mengalami kebutaan permanen.
Heri mengatakan kasus perundungan ini bukan hanya terjadi kepada peserta didik sebagai korban atau pelaku, melainkan ada juga pendidik yang menjadi korban atau pelaku. FSGI mendata selama Januari–Juli, jumlah korban perundungan di satuan pendidikan total 43 orang yang terdiri atas 41 peserta didik (95,4%) dan dua guru (4,6%).
Adapun pelaku perundungan didominasi oleh peserta didik yaitu sejumlah 87 peserta didik (92,5%), sisanya dilakukan oleh pendidik yaitu sebanyak 5 pendidik (5,3%), 1 orang tua peserta didik (1,1%), dan 1 kepala madrasah (1,1%). "Artinya, korban terbesar adalah peserta didik yaitu 95,4% dengan pelaku perundungan terbanyak juga peserta didik, yaitu 92,5%," ujar Heri Purnomo.
Heru dan tim kajian FSGI telah mencatat dari 16 kasus perundungan di satuan pendidikan didominasi oleh satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbud Ristek (87,5%). Sedangkan satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama hanya 12,5%.
AKHMAD RIYADH
Pilihan Editor: Hari Anak Nasional, Waktunya Perkuat Komitmen Akhiri Kekerasan Anak