TEMPO.CO, Jakarta - Akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung mendadak ramai dibicarakan di publik gegara pernyataannya dianggap menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sejumlah pihak lantas melaporkan Rocky ke polisi. Awalnya, relawan Jokowi yang melaporkan Rocky. Belakangan pihak yang melaporkan Rocky semakin bertambah. Lalu ada pula pihak yang melaporkan Rocky ke Pengadilan. Siapa saja pelapornya? Berikut daftar pelapornya seperti dilansir dari Tempo.
Relawan Jokowi
Awalnya, organisasi relawan Jokowi melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri pada Senin, 31 Juli 2023. Namun laporan itu tidak diterima dan dialihkan ke pengaduan masyarakat.
Adapun organisasi relawan Jokowi itu terdiri dari Barikade 98, Foreder, Sekber Jokowi Nusantara, ABJ, JPKP, SOLMET, Relawan Indonesia Bersatu, Barisan Pembaharuan, AKAR, Indonesia Hari Ini (IHI), SEKNAS, dan Bara JP.
Relawan Jokowi kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 1 Agustus 2023. “Alhamdulillah laporan kami diterima,” kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Barang bukti yang dilampirkan dalam laporan itu berupa 1 flash disk yang berisi 2 video bukti.
Ferdinand Hutahaen
Ferdinand Hutahaean juga melaporkan Rocky ke Polda Metro Jaya. Mantan politikus Partai Demokrat yang kini menjadi kader PDIP itu melaporkan Rocky atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Adapun laporan Ferdinand terdaftar dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Agustus 2023. Ferdinan hadir di Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh tiga orang saksi.
DPP PDIP
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Laporan terhadap Rocky ini dilayangkan oleh Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP setelah konsultasi selama 9 jam dengan penyidik Bareskrim,
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/217/VII/2023/SPKT/ BARESKRIM POLRI, 2 Agustus 2023.
Adapun obyek yang dilaporkan adalah tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan sara dan/atau berita bohong yang mengakibatkan kemarahan di kalangan rakyat. Rocky diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946.
Selanjutnya: Advokat David Tobing