TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono membantah pernyataan yang menyebut dirinya melakukan intervensi dalam kasus dugaan korupsi dua TNI aktif, yakni Kepala Basarnas RI, Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Dugaan ini muncul karena kasus ini awalnya ditangani oleh KPK, tetapi kemudian diambil alih Puspom TNI karena komisi antirasuah itu dianggap tak memiliki wewenang mengusut kasus TNI aktif.
"Kalau saya intervensi itu memerintahkan batalion mana tak suruh geruduk situ, itu namanya intervensi," ujar Yudo di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2023.
Namun, Yudo mengatakan yang datang ke KPK untuk menjelaskan kasus tersebut harus diambil alih Puspom TNI adalah Danpom TNI, Kabapinkum, hingga Japtikder khusus. Mereka diutus agar bisa berkoordinasi dengan pakar-pakar hukum di TNI dan pakar hukum di KPK.
Saat ditanya apakah dirinya memberikan atensi khusus pada kasus ini, Yudo mengatakan mempercayakan semuanya pada Puspom TNI yang melakukan penyidikan. Ia juga menyebut Puspom TNI nantinya bakal berkoordinasi dengan KPK untuk meminta alat bukti yang dipakai untuk menjerat kedua tersangka.
Yudo menyebut kasus ini bakal diusut tuntas, meski perwira yang diusut merupakan jenderal bintang tiga. Ia meminta kepada masyarakat untuk percaya dan tidak menganggap diambilalihnya kasus ini ke Puspom karena TNI ingin melindungi anggotanya.
Menurut Yudo, pengambilalihan dilakukan karena UU Peradilan Militer mengaharuskannya. Ia pun menjamin lembaganya bakal obyektif. Jenderal bintang empat itu juga memastikan proses peradilan bakar dilakukan terbuka sehingga masyarakat dan media bisa saling mengawasi.
"Ini kan bukan hal yang pertama di TNI, kasus waktu satelit juga ditangani, sama dijatuhkan hukuman yang maksimum. Terus juga yan Bakamla dijatuhkan maksimum. Mana lagi? Gak ada. Makanya jangan ada ketakutan, mari kita monitor bersama-sama," kata Yudo.
Pilihan Editor: IPW Minta Polri Dalami Dugaan Bisnis Senjata Api Rakitan di Kasus Penembakan Bripda IDF