INFO NASIONAL – Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan mendukung optimalisasi pengelolaan zakat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dukungan itu dia sampaikan saat menerima audiensi dan silaturahmi perwakilan Baznas RI di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Jakarta, pada Senin 31 Juli 2023.
"Zakat dan wakaf itu penting sekali, terutama dalam pemberdayaan ekonomi Masyarakat,” kata dia. Sebagai negara yang memiliki potensi yang sangat besar dalam hal keuangan syariah seperti zakat dan wakaf, kata dia, maka perlu adanya pemanfaatan zakat dan wakaf yang harus lebih aktif. “Bukan hanya sekadar ibadah dan kewajiban, zakat dan wakaf memiliki potensi untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat," ujar dia.
Zakat dan wakaf, kata Mendag Zulkifli Hasan, memiliki potensi yang besar jika dikelola dengan baik, dikonsep dengan baik karena mayoritas masyarakat Indonesia ini adalah muslim. Pada pertemuan juga dibahas mengenai layanan zakat karyawan langsung sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga. Selain itu, diskusi juga membahas pengelolaan dan oleh Baznas.
Mendag Zulkifli Hasan juga menegaskan dukungannya terhadap peran Baznas dalam mendistribusikan daging kurban dam atau denda yang ditunaikan jemaah haji Indonesia. Khususnya ke wilayah dengan tingkat kemiskinan ekstrem sebagai pencegahan stunting serta pemenuhan gizi masyarakat yang membutuhkan.
"Tadi berkembang diskusi kalau harus bayar dan bagi yang berangkat haji bisa dilakukan di sini karena di Timur Tengah sudah banyak dagingnya. Itu bisa digunakan bagi masyarakat yang memerlukan dan untuk memenuhi gizi. Itu akan sangat bermanfaat," kata Mendag Zulkifli Hasan.
Sementara itu, Noor mengucapkan terima kasih atas dukungan Mendag Zulkifli Hasan terhadap pengelolaan zakat di lingkungan Kemendag. Menurutnya, penguatan zakat ini, dapat memberi banyak manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan.
Baznas, kata Ketua Baznas Noor Achmad, juga mendukung pembentukan unit pengumpul zakat (UPZ) di Kemendag sebagai wadah pengumpulan, penyaluran, serta pemberdayaan zakat para pegawai di lingkungan Kemendag.
"Selaku amil (pengelola) zakat, UPZ merupakan satuan organisasi yang dibentuk Baznas pada berbagai entitas dengan tujuan mengoptimalkan tata kelola zakat dalam melayani pembayaran zakat dari muzakki (pemberi zakat), dan mendistribusikan zakat kepada mustahik (penerima zakat), sesuai dengan ketentuan syariat Islam," kata Noor. (*)