Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Diminta Carikan Solusi Terkait PT Istaka Karya

image-gnews
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan.
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan.
Iklan

INFO NASIONAL – Pemerintah, diminta memperhatikan dan mencarikan solusi atas utang PT Istaka Karya yang telah merugikan kontraktor dan subkontraktor pelaksana. Hal itu dikatakan Wakil Ketua MPR Syarief Hasan di Jakarta.

“Ini adalah tugas dan kewajiban negara memastikan iklim bisnis terjaga dan terpercaya. Segala bentuk kesepakatan bisnis diikat oleh perjanjian perdata yang berisi hak dan kewajiban. Jika itu sudah kewajiban, maka sudah seharusnya dilaksanakan,” kata dia.  

PT Istaka Karya, kata dia, semestinya bertanggung jawab atas kegagalan bayar, atau pemerintah harus mengambil alih dan memastikan kewajiban dipenuhi.

“Ini harus jadi pelajaran dan evaluasi besar-besaran praktik pelaksanaan proyek konstruksi di berbagai BUMN Karya. Perlunya pelibatan pihak swasta dalam proyek infrastruktur, namun jangan sampai pemerintah lepas tangan,” ujar Syarief.

Syarief memahami bahwa bisnis konstruksi adalah salah satu penggerak ekonomi. Namun jika tidak ada mekanisme pertanggung jawaban yang jelas dan terarah, ini akan menjadi preseden buruk. “Apalagi dengan giatnya pemerintah membangun berbagai infrastruktur, semoga ini tidak berulang,” ucap Politisi Senior Partai Demokrat ini.

Menurutnya, langkah bersih-bersih BUMN seperti yang dikatakan Menteri BUMN adalah sesuatu yang baik. Namun jika langkah ini justru menimbulkan duka bagi pelaku usaha, maka ini mestinya dievaluasi dan dicarikan jalan keluar. Jangan sampai mempailitkan BUMN, namun menimbulkan dampak negatif bagi pihak lain. “Perkara bisnis adalah soal kepercayaan dan pertanggung jawaban. Jika kasus PT Istaka Karya ini tidak ada solusinya, maka akan mungkin terjadi pada BUMN Karya lainnya,” kata dia.

Pemerintah, lanjut dia, tidak boleh lepas tangan atas kewajiban PT Istaka Karya, termasuk utang kepada kontraktor dan subkontraktor. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU 40 tahun 2007 yang pada intinya adanya pertanggungjawaban pemegang saham. Dengan kata lain, utang ini juga ditanggung oleh negara selaku pemegang saham. Skema pelunasan utang adalah kewajiban pemerintah yang mesti dilaksanakan. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


LPDP Mewujudkan Pemimpin Berkualitas Melalui Beasiswa dan Riset

28 menit lalu

LPDP Mewujudkan Pemimpin Berkualitas Melalui Beasiswa dan Riset

LPDP, diamanatkan oleh Kementerian Keuangan, bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Abadi Pendidikan.


Produk Le Minerale Dituding Terafiliasi Israel, Kemkominfo: Itu Hoaks

2 jam lalu

Produk Le Minerale Dituding Terafiliasi Israel, Kemkominfo: Itu Hoaks

PT. Tirta Fresindo Jaya merupakan perusahaan yang 100 persen Indonesia.


Optimisme Budi Waseso atas Kepemimpinan Bayu Krisnamurthi di Bulog

2 jam lalu

Optimisme Budi Waseso atas Kepemimpinan Bayu Krisnamurthi di Bulog

Bayu Krisnamurthi ditunjuk menjadi Direktur Utama Perum BULOG menggantikan Budi Waseso melalui Surat Keputusan Menteri BUMN nomor SK-341/MBU/12/2023 tanggal 1 Desember 2023.


Prestasi Unggul BPJS Kesehatan di TOP DIGITAL Awards 2023

4 jam lalu

Prestasi Unggul BPJS Kesehatan di TOP DIGITAL Awards 2023

BPJS Kesehatan meraih prestasi mengagumkan dalam TOP DIGITAL Awards 2023


Persetujuan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO

5 jam lalu

Persetujuan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO

Pemerintah Republik Indonesia mengusulkan bahasa Indonesia untuk menjadi bahasa resmi pada General Conference (Sidang Umum) UNESCO.


Pertamina Alihkan 10 Persen PI Blok Rokan ke Pemrov Riau, Pencairan Dimulai Bulan Ini

7 jam lalu

Foto udara Central Gathering Station (CGS) 10 di Lapangan Duri, yang merupakan salah satu lapangan injeksi uap terbesar di dunia di Blok Rokan, Riau, Jumat 19 Agustus 2022. PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang telah setahun mengelola Blok Rokan berhasil mencatatkan tingkat produksi rata-rata sekitar 162 ribu BOPD (barel minyak per hari) bulan berjalan, jauh lebih baik dibandingkan prediksi sebesar 142 ribu BOPD jika tidak melakukan kegiatan masif dan agresif serta lebih tinggi daripada angka produksi saat alih kelola sebesar 158,5 ribu BOPD, dan juga berhasil memperpendek waktu pengeboran hingga produksi awal atau Put On Production (POP) dari 15-22 hari menjadi 15 hari untuk area operasi Sumatra Light Oil (SLO) dan dari 35-40 hari menjadi 15 hari untuk area operasi Heavy Oil (HO). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pertamina Alihkan 10 Persen PI Blok Rokan ke Pemrov Riau, Pencairan Dimulai Bulan Ini

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bakal mengalihkan 10 persen Participating Interest (PI) dari wilayah kerja atau WK Rokan ke Pemprov Riau.


Menteri Trenggono Tegaskan Perluasan 30% Kawasan Konservasi

7 jam lalu

Menteri Trenggono Tegaskan Perluasan 30% Kawasan Konservasi

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen Indonesia untuk memperluas kawasan konservasi hingga mencapai 30 persen di 2024.


CERIA: ESG Penting untuk Keberlanjutan Nikel

7 jam lalu

CERIA: ESG Penting untuk Keberlanjutan Nikel

CERIA menyadari pentingnya Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam menjalankan perusahaannya.


KKP Apresiasi Masyarakat Melalui Anugerah Coastal Award 2023

7 jam lalu

KKP Apresiasi Masyarakat Melalui Anugerah Coastal Award 2023

Coastal Awards 2023 diberikan sebagai apresiasi untuk mendorong dan meningkatkan pengelolaan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan.


Investasi Aset Negara dalam Pengembangan UMKM melalui APBN

8 jam lalu

Investasi Aset Negara dalam Pengembangan UMKM melalui APBN

Pemerintah mengesahkan APBN 2024 sebesar Rp3.325,1 triliun sebagai instrumen utama menghadapi peristiwa global.