TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 40 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Sampai dengan saat ini penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 1 Agustus 2023.
Djuhandhani mengatakan, selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah mengumpulkan berbagai alat bukti untuk melengkapi dugaan unsur pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti yang baik itu alat bukti elektronik, jadi untuk menetapkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," kata Djuhandhani.
Panji Gumilang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Dittipidum Bareskrim memeriksanya selama kurang lebih 4 jam mulai pukul 15.00 WIB hingga 19.00 WIB.
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakn gelar perkara, dihadiri penydik, Propam, Itwasum, Divkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG sebagai tersangka," kata Djuhandhani.
Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pun langsung mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.
"Pada pukul 21.15 WIB penydik mengeluarkan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka," kata Djuhandhani.
Namun begitu, Djuhandhani belum memastikan dimana Panji Gumilang akan dilakukan penahanan.
"Saat ini penyidik masih mempunyai 1 x 24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan," kata Djuhandhani.
Jeratan pasal berlapis
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 156a KUHP.
Dari persangkaan pasal berlapis tersebut, Panji Gumilang terancam dipidana hingga 20 tahun.
"Pasal 14 ancamannya hukuman 10 tahun, Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE ancaman 6 tahun dan Pasal 156a KUHP ancaman 5 tahun," kata Djuhandhani.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Tim Kuasa Hukum Pastikan Kesehatan Panji Gumilang Sebelum Ditahan