TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Dedi Umar Hamdun, pengusaha sekaligus politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang jadi korban penculikan dan hilang sejak 1997, kini dalam kondisi memprihatinkan.
Pasalnya, keluarga Dedi Hamdun belum memperoleh bantuan atau kompensasi dari pemerintah. Program yang dibuat pemerintah pun di antaranya sudah tidak memberi manfaat kepada mereka dari segi usia, misalnya program beasiswa.
Perwakilan keluarga yang juga keponakan Dedi Hamdun, Hasan Al Habsy, mengatakan selama 26 tahun kasus ini berjalan tidak pernah ada satupun perwakilan pemerintah yang mendatangi kediaman mereka atau memberikan bantuan.
“Mereka dipaksa bertahan hidup dalam kondisi terpuruk dan berjuang dengan segala cara tanpa perhatian dari pemerintah,” kata Hasan kepada Tempo, Ahad, 30 Juli 2023.
Hasan mengatakan keluarga Dedi Hamdun adalah yang paling terdampak secara psikologis dan trauma bertahun-tahun. Bahkan, beberapa di antara mereka masih mengalami depresi hingga saat ini dan masih terus-menerus mengkonsumsi obat penenang.
“Mereka juga sudah tidak memiliki apapun untuk melanjutkan hidup. Seluruh harta benda dan aset mereka di Jakarta pun sudah dirampas,” ujarnya.
Puluhan mobil mewah keluarga Dedi Hamdun yang dulunya terparkir di depan rumah mereka hilang. Selain itu, perusahaan milik Dedi Hamdun yang memiliki aset tanah seluas 135 hektar pun hilang lenyap. Pun beberapa aset lain yang ikut hilang bersamaan dengan hilangnya Dedi Hamdun.
“Kondisi yang berlangsung bertahun-tahun ini membuat hampir semua anak putus sekolah. Tidak hanya itu, mereka bahkan sempat hidup tanpa air dan listrik selama hampir 2 tahun,” kata Hasan.
Dedi Hamdun, politikus yang juga merupakan aktivis, menjadi korban penghilangan paksa 1997. Dedi Hamdun merupakan aktivis fraksi PPP yang aktif dalam dalam aksi-aksi Mega Bintang Rakyat menjelang Pemilu 1997.
Dedi Hamdun memiliki dua istri dan lima anak. Istri pertama dan sah Dedi Hamdun bernama Laila Hilaby. Adapun mantan aktris Eva Arnaz merupakan istri siri dan kedua Dedi.
Tragedi keluarga Dedi Hamdun tidak hanya berhenti pada penculikan. Anak ketiga Dedi, Hakim Hamdun, juga menjadi korban kerusuhan Ambon. Hasan menceritakan, keluarga Dedi Hamdun dikepung dan ingin dibantai dalam kerusuhan tersebut. Hakim selamat dari kerusuhan dan mengungsi ke Jakarta. Namun ibunya atau istri Dedi Hamdun, Laila, mengalami trauma akibat nelangsa bertubi-tubi.
Hasan menuturlan, trauma itu masih berdampak kepada Laila. Bahkan setelah sampai mengungsi ke Jakarta, mereka hanya berbekal tangan kosong karena semua harta mereka di Ambon dijarah sehingga tidak memiliki apapun untuk melanjutkan hidup.
Hasan mengatakan setiap menjelang pemilihan presiden selalu membuka luka lama bagi keluarga Dedi Hamdun. Sebab, mereka selalu diberi harapan tentang penyelesaian penculikan paksa. Akan tetapi berkali-kali berganti rezim tidak pernah tuntas dan mereka putus asa.
Keluarga berharap dengan adanya Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, realisasi pemulihan hak dan restitusi aset ini benar-benar terealisasi.
“Mereka ingin memperjuangkan status orang tuanya dan aset yang dimiliki Dedi Hamdun sebelumnya,” kata Hasan.
Hakim Hamdun yang kini berstatus sudah menikah berharap beberapa program pemerintah yang sudah tak bisa dipakainya, bisa dirasakan atau dialihkan untuk cucu Dedi Hamdun seperti jaminan pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Keluarga juga berharap pemulihan hak bahkan kompensasi yang dijanjikan oleh pemerintah.
“Tetapi satu langkah yang dilakukan oleh Presiden Jokowi saat ini memberikan harapan baru bagi mereka untuk melanjutkan hidup dengan kondisi yang lebih baik lagi ke depannya,” kata Hasan.
Hasan mengungkapkan baru Hakim Hamdun yang menerima Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM) dari Komisi Nasional HAM. SKKPHAM Hakim Hamdun baru keluar Juni tahun ini. SKKPHAM bisa dimanfaatkan korban pelanggaran HAM untuk mendapatkan layanan-layanan sosial maupun medis yang dapat diakses dari lembaga-lembaga seperti LPSK, maupun lembaga pemerintah terkait yang memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan sosial.
“Sedangkan SKKPHAM anak Dedi Hamdun yang lain dan istrinya masih proses,” kata Hasan.
Pilihan Editor: BW Minta Firli Bahuri Cs Mundur atau Diberhentikan dari KPK Usai Kisruh Kasus Basarnas