TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh mengklaim berbagai pakar dari lintas disiplin ilmu dan tokoh menyatakan menolak presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen. Para pakar yang berjumlah 12 orang tersebut nantinya akan berkumpul dalam Forum Group Discussion (FGD) yang akan digelar Senin besok di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat.
Sejumlah nama yang rencananya akan hadir dalam FGD menolak presidential threshold bertajuk "Presidential Threshold Mengingkari Demokrasi" itu, antara lain adalah Jimly Asshiddiqie, Rizal Ramli, Siti Zuhro, Refly Harun, Jaya Suprana, Said Salahudin, Fery Amsari, Amalinda Savirani.
Kemudian Bivitri Susanti, Alghifari Aqsa, Ketua Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Sandyawan Sumardi.
"Tidak hanya dihadiri para pakar di bidangnya, FGD ini juga akan dihadiri 300 orang dari berbagai lapisan dan kalangan," bunyi siaran pers Partai Buruh, Ahad, 30 Juli 2023.
Sebelumnya, Partai Buruh melakukan gugatan judicial review presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen pada tanggal 26 Juli 2023 ke Mahkamah Konstitusi. Pengajuan itu diwakilkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari dan mantan Direktur LBH Jakarta Alghifari Aqsa.
Setelah FGD tersebut, Partai Buruh berharap para peserta dapat menyerap pemikiran dan gagasan para tokoh nasional yang pakar dalam bidangnya, dengan memadukan keinginan buruh dan kelas pekerja lainnya. Selain itu, hasil output FGD tersebut juga akan diserahkan ke Hakim MK untuk memperkuat judicial review Undang-Undang Presidential Threshold 20 persen dapat diubah menjadi 0 persen.
"Selain melakukan FGD pencabutan presidential threshold persen menjadi 0 persen di Gedung Joeang 45, Partai Buruh juga menggelar aksi longmarch jalan kaki ribuan buruh dari Bandung ke Jakarta selama 8 hari, dari tanggal 2 sampai 9 Agustus 2023," bunyi siaran pers Partai Buruh.
Aksi longmarch Partai Buruh yang dilakukan bersama organisasi serikat buruh ini bakal membawa 4 tuntutan, yakni pencabutan presidentioal threshold 20 persen menjadi 0 persen, pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja, menaikkan upah minimum 2024 sebesar 15 persen, dan terakhir mencabut UU Kesehatan.
M JULNIS FIRMANSYAH