Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK," kata Johanis dalam konferensi pers di KPK, Jumat, 28 Juli 2023.
Johanis Tanak merujuk pada Pasal 10 UU No 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
"Dalam aturan itu, pokok-pokok peradilan itu diatur ada empat lembaga, peradilan umum, militer, peradilan tata usaha negara dan agama," kata Johanis.
Johanis mengatakan, berangkat dari kasus tersebut, pihaknya akan berbenah dan lebih berhati-hati dalam penanganan kasus korupsi khususnya yang melibatkan anggota TNI.
"Disini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan dan ke depan kami akan berupaya kerjasama yang baik antara TNI dengan KPK," kata Johanis.
Dirdik KPK mengundurkan diri
Meski KPK telah meminta maaf dan mengakui kekhilafannya, Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Pengunduran diri Asep diduga merupakan buntut dari polemik penetapan tersangka terhadap perwira TNI dalam kasus dugaan suap di Basarnas.
Menurut sumber Tempo, Asep mengabarkan akan mengundurkan diri dari KPK melalui pesan whatsapp. Dalam pesan tersebut juga disebut kalau alasan Asep mengundurkan diri karena dinilai gagal menjadi pemimpin bagi anak buahnya dalam melakukan penyidikan perkara korupsi.
Asep juga disebut akan mengajukan surat resmi pengunduran dirinya dari KPK pada Senin, 31 Juli 2023.
Tempo mencoba mengkonfirmasi pesan tersebut dengan menghubungi nomor pribadi Asep Guntur, namun hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi Tempo belum direspons.
Begitu pun juga dengan Juru Bicara KPK Ali Fikri yang belum membalas pesan singkat Tempo melalui pesan WhatsApp.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | AKHMAD RIYADH
Pilihan editor: Kasus Suap Kepala Basarnas, Puspom TNI: KPK Menyalahi Aturan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.