Menurut Koalisi, KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan dasar asas lex specialist derogat lex generalis atau UU khusus yang mengenyampingkan UU yang umum. Dengan demikian, menurut Koalisi, KPK harusnya mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak perlu meminta maaf.
"Permintaan maaf dan penyerahan perkara kedua prajurit tersebut kepada Puspom TNI hanya akan menghalangi pengungkapan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel," bunyi pernyataan Koalisi.
KPK minta maaf
Pada Jumat, 28 Juli 2023, KPK meminta maaf atas penetapan dua orang anggota TNI aktif dalam kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Mereka mengaku khilaf.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK," kata Johanis dalam konferensi pers di KPK, Jumat 28 Juli 2023.
M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Profil Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, Kabasarnas yang Jadi Tersangka KPK