Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panji Gumilang Mangkir dari Pemeriksaan, Bagaimana Prosedur Pemanggilan Terlapor hingga Jemput Paksa?

image-gnews
Panji Gumilang. TEMPO/Arnold Simanjuntak
Panji Gumilang. TEMPO/Arnold Simanjuntak
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menunda pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri dengan alasan kesehatan. Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil Panji Gumilang untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama pada Kamis, 27 Juli 2023. Namun, Panji Gumilang berhalangan hadir diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.

"Kuasa hukum saudara PG (Panji Gumilang) meminta pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis 3 Agustus 2023," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Kamis, 27 Juli 2023.

Dengan penundaan tersebut, tentunya Panji Gumilang akan dipanggil kembali sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama pada 3 Agustus 2023. Lantas, bagaimana prosedur pemanggilan terlapor?

Seperti mengutip dari mh.uma.ac.id, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, terlapor dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi. Kecuali penyidik sudah menemukan bukti bahwa terlapor diduga sebagai tersangka, maka penyidik akan langsung melakukan penangkapan sesuai Pasal 16 ayat (1) KUHAP.

Dalam tahap pemanggilan terlapor, penyidik berwenang melakukan pemanggilan dengan surat panggilan yang sah. Serta memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dengan hari panggilan tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 ayat (1), Pasal 227, dan Pasal 228 KUHAP.

Dilansir dari ptun-makassar.go.id, pemanggilan terlapor diatur dalam pasal 388 jo, pasal 390 ayat (1) HIR, dan pasal 1 Rv. Sedangkan surat pemanggilan terlapor diatur dalam pasal 121 ayat (1) HIR dan Pasal 1 Rv. Pasal tersebut menyebutkan surat panggilan bersifat kumulatif, bukan alternatif. Sehingga bersifat imperatif atau memaksa. Oleh karena itu, apabila ada kelalaian dalam mencantumkannya, maka surat panggilan akan cacat hukum dan dianggap tidak sah.

Perlu diketahui, ketika terlapor tidak ada ditempat, maka surat dapat diserahkan melalui keluarga, kuasa hukum, Ketua RT/RW, Kepala Desa atau orang lain yang dapat menjamin bahwa surat panggilan tersebut dapat disampaikan kepada yang bersangkutan. Namun, apabila terlapor yang berada di luar wilayah hukum kesatuan Polri yang memanggil, maka surat panggilan disampaikan melalui kesatuan Polri terkait, dikutip dari business-law.binus.ac.id

Merujuk Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penanganan Laporan Masyarakat, pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan oleh satu orang anggota yang ditunjuk dalam Sidang Panel dan dibantu oleh tim penanganan lanjutan. Selanjutnya, surat panggilan terlapor harus diterima paling lama tiga hari sebelum tanggal pemeriksaan. Jika terlapor tidak memenuhi panggilan pertama selama tujuh hari, maka terduga akan dikirimkan surat panggilan hingga tiga kali.

Kendati demikian, apabila terlapor tidak memenuhi ketiga panggilan tersebut, maka dianggap tidak menggunakan haknya untuk memberikan keterangan. Dengan demikian, Komisi Yudisial dapat mengambil keputusan atas laporan hanya berdasarkan data yang diperoleh Komisi Yudisial.

Seiring dengan itu, pihak berwenang akan melakukan pemanggilan paksa atau jemput paksa. Seperti disebutkan dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP, yakni “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”.

Selain itu, aturan pemanggilan paksa juga dijelaskan dalam pasal 17 KUHAP. Dimana penjemputan paksa seseorang harus diawali dengan bukti permulaan yang cukup untuk membuktikan bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana. Oleh sebab itu, tersangka maupun saksi yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali akan dijemput secara paksa.

Pilihan Editor: Panji Gumilang Batal Diperiksa Hari Ini, Polisi: Kuasa Hukum Minta Ditunda

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

4 jam lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

5 jam lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.


Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

12 jam lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.


Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (kanan), Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata (tengah) melakukan penutupan jalan menuju kawasan Puncak saat pemberlakuan Car Free Night di Tol Jagorawi pintu keluar Gadog, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 31 Desember 2022. Polres Bogor memberlakukan Car Free Night di kawasan Puncak pada malam Tahun Baru mulai pukul 18.00 WIB 31 Desember 2022 hingga pukul 06.00 WIB 1 Januari 2023, arus lalu lintas menuju Puncak atau Cianjur dialihkan melalui Jonggol atau Sukabumi. Hal ini guna mengatur arus masuknya agar tercipta kelancaran dalam perjalanan saat car free night di malam pergantian tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.


Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Polisi militer memeriksa kendaraan dinas TNI saat pelaksanaan operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi di bypass jalan Jenderal A. Yani, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Detasemen Polisi Militer Kogartap I Jakarta menggelar razia rotator dan mobil pelat TNI. TEMPO/Tony Hartawan
Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.


TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto usai upacara pembukaan gelar Operasi Penegakan Ketertiban (Opsgaktib) dan Yustisi Pom TNI TA 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.


TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.


37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

1 hari lalu

Sebuah pesan tertulis di belakang pakaian petugas seleksi  nasional Polri jalur sarjana SIPSS 2024 di komplek Akademi Kepolisian Semarang, Jumat 1 Maret 2024. Polri mengikuti negara negara besar seperti Amerika, Australia dan Inggris yang membuka kesempatan kepada penyandang Disabilitas untuk ikut seleksi ini. TEMPO/Budi Purwanto
37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat