TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang di Badan SAR Nasional. Marsekal Madya Henri Alfiandi bersama anak buahnya disebut menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar.
"Diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC (Arif Budi Cahyanto) mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Alexander dalam konferensi pers di gedung Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023.
Menanggapi kasus korupsi pengadaan barang Badan SAR Nasional yang dilakukan oleh Marsekal Madya Henri Alfiandi. Lantas apa itu Badan SAR Nasional?
Badan SAR Nasional atau Basarnas merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang bekerja menerapkan tugas pemerintahan di ronde pencarian dan pertolongan (Search And Rescue/SAR). Mengutip dari p2k.unkris.ac.id, lembaga ini dimulai dengan terbitnya Keputusan Presiden No 11 Tahun 1972 tentang Badan SAR Indonesia (BASARI), dengan tugas pokok menangani musibah kecelakaan dan pelayaran.
Lahirnya Basarnas diawali adanya penyebutan "Black Area" bagi suatu negara yang tidak memiliki organisasi SAR. Oleh sebab itu, pemerintah lantas mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1955 tentang Penetapan Dewan Penerbangan untuk membentuk panitia SAR.
Nama Basarnas sendiri dikukuhkan pada 1980, yang berlandaskan keputusan Menteri Perhubungan nomor KM.91/OT.002/Phb-80 dan KM 164/OT.002/Phb-80, tentang Organisasi dan aturan kerja Departemen Perhubungan. Sementara itu, perubahan struktur organisasi Basarnas dilakukan pada 2001 menyesuaikan Keputusan Menteri Perhubungan KM. Nomor 24 tahun 2001 tentang Organisasi dan Aturan Kerja Departemen Perhubungan dan Keputusan Menteri Perhubungan No. 79 tahun 2002 tentang Organisasi dan Aturan Kerja Kantor Search and Rescue (SAR).
Pada awalnya, Badan SAR Nasional ini berada di bawah Departemen Perhubungan (Dephub). Namun, sejak November 2006, Badan SAR Nasional bertanggung jawab secara langsung di bawah presiden berdasarkan aturan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2006.
Dalam menerapkan tugas pokoknya, Basarnas mempunyai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kawasan yang disebut Kantor SAR dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Diklat. Adapun tugasnya berdasarkan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 05 Tahun 2012, tentang Pedoman Penyelenggaraan Operasi SAR, yaitu melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian dan pengendalian potensi Search and Rescue (SAR) dalam kegiatan SAR terhadap orang hilang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang, atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan atau penerbangan, serta memberikan bantuan SAR dalam penanggulangan bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR Nasional dan Internasional.
Dengan demikian, maka jelas tugas dan fungsi SAR yaitu penanganan musibah pelayaran dan/atau penerbangan, dan/atau bencana dan/atau musibah lainnya dalam upaya pencarian dan pertolongan ketika terjadinya musibah. Tak hanya itu, dilansir dari basarnas.go.id, tugas lain dari basarnas yaitu sebagai berikut.
1. Menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
2. Memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
3. Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
5. Menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi.
6. Menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat.
7. Menyampaikan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kepada masyarakat.
8. Melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
9. Melakukan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan.
Anggota Basarnas
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Marsekal Madya TNI Hendri Alfiandi
Inspektur
Brigjen (Inf) I Nyoman Parwata
Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan
Laksamana Muda TNI Ribut Eko Suyatno
Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan
Moh Barokna Haulah
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan
Marsekal Muda TNI Fakhrizet
Sekretaris Utama
Abdul Haris Achadi
Direktur Kesiapsiagaan
Agus Haryono
Direktur Operasi
Brigadir Jenderal TNI (Mar) Edy Parkoso
Direktur Bina Tenaga
Marsekal Pertama TNI Tarjoni
Direktur Bina Potensi
Mochamad Hernanto
Direktur Sarana dan Prasarana
Marsekal Pertama TNI Danang Setyabudi
Direktur Sistem Komunikasi
Brigadir Jenderal TNI Wodjang Pranjoto
Kepala Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
Noer Isrodin Muchlisin
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Umum
Hendra Sudirman
Kepala Biro Hukum dan Kerjasama
Iwan Rosyadi
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan
Marsekal Pertama TNI Roy Romanza Bachtiar
Kepala Pusat Data dan Informasi
Didi Hamzar
Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan
Anggit Mulyo Satoto
Kasubdit Siaga Dan Latihan
Yopi Haryadi
Kasubdit Pengerahan Potensi Dan Pengendalian Operasi Bencana Dan Kondisi Membahayakan Manusia
Emi Frizer
Kasubdit Pengerahan Potensi Dan Pengendalian Operasi Kecelakaan Transportasi Dan Kecelakaan Dengan Penanganan Khusus
Nanang Sigit PH
Kasubdit Pemeliharaan
Kolonel Tek Arief Rachman H
Kepala Bagian Rumah Tangga dan Protokol
Ade Dian Permana
Kabag Pengadaan Barang dan Jasa
Dody Setiawan Suwondo
Pilihan Editor: Kasus Suap Basarnas Puspom TNI: KPK Menyalahi Aturan