Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisruh OTT yang Menyeret Kepala Basarnas, Berikut Tugas serta Siapa Anggota Badan SAR Nasional

image-gnews
Kkepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi saat ini diserahkan KPK kepada Puspom Mabes TNI karena berstatus sebagai anggota TNI, dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. Twitter/SAR Indonesia
Kkepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi saat ini diserahkan KPK kepada Puspom Mabes TNI karena berstatus sebagai anggota TNI, dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. Twitter/SAR Indonesia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang di Badan SAR Nasional. Marsekal Madya Henri Alfiandi bersama anak buahnya disebut menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar.

"Diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC (Arif Budi Cahyanto) mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Alexander dalam konferensi pers di gedung  Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023.

Menanggapi kasus korupsi pengadaan barang Badan SAR Nasional yang dilakukan oleh Marsekal Madya Henri Alfiandi. Lantas apa itu Badan SAR Nasional?

Badan SAR Nasional atau Basarnas merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang bekerja menerapkan tugas pemerintahan di ronde pencarian dan pertolongan (Search And Rescue/SAR). Mengutip dari p2k.unkris.ac.id, lembaga ini dimulai dengan terbitnya Keputusan Presiden No 11 Tahun 1972 tentang Badan SAR Indonesia (BASARI), dengan tugas pokok menangani musibah kecelakaan dan pelayaran.

Lahirnya Basarnas diawali adanya penyebutan "Black Area" bagi suatu negara yang tidak memiliki organisasi SAR. Oleh sebab itu, pemerintah lantas mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1955 tentang Penetapan Dewan Penerbangan untuk membentuk panitia SAR.

Nama Basarnas sendiri dikukuhkan pada 1980, yang berlandaskan keputusan Menteri Perhubungan nomor KM.91/OT.002/Phb-80 dan KM 164/OT.002/Phb-80, tentang Organisasi dan aturan kerja Departemen Perhubungan. Sementara itu, perubahan struktur organisasi Basarnas dilakukan pada 2001 menyesuaikan Keputusan Menteri Perhubungan KM. Nomor 24 tahun 2001 tentang Organisasi dan Aturan Kerja Departemen Perhubungan dan Keputusan Menteri Perhubungan No. 79 tahun 2002 tentang Organisasi dan Aturan Kerja Kantor Search and Rescue (SAR).

Pada awalnya, Badan SAR Nasional ini berada di bawah Departemen Perhubungan (Dephub). Namun, sejak November 2006, Badan SAR Nasional bertanggung jawab secara langsung di bawah presiden berdasarkan aturan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36  Tahun 2006.

Dalam menerapkan tugas pokoknya, Basarnas mempunyai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kawasan yang disebut Kantor SAR dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Diklat. Adapun tugasnya berdasarkan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 05 Tahun 2012, tentang Pedoman Penyelenggaraan Operasi SAR, yaitu melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian dan pengendalian potensi Search and Rescue (SAR) dalam kegiatan SAR terhadap orang hilang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang, atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan atau penerbangan, serta memberikan bantuan SAR dalam penanggulangan bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR Nasional dan Internasional.

Dengan demikian, maka jelas tugas dan fungsi SAR yaitu penanganan musibah pelayaran dan/atau penerbangan, dan/atau bencana dan/atau musibah lainnya dalam upaya pencarian dan pertolongan ketika terjadinya musibah. Tak hanya itu, dilansir dari basarnas.go.id, tugas lain dari basarnas yaitu sebagai berikut.

1. Menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.

2. Memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.

3. Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

5. Menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi.

6. Menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat.

7. Menyampaikan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kepada masyarakat.

8. Melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.

9. Melakukan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan.

 

Anggota Basarnas

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Marsekal Madya TNI Hendri Alfiandi

Inspektur
Brigjen (Inf) I Nyoman Parwata 

Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan
Laksamana Muda TNI Ribut Eko Suyatno 

Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan
Moh Barokna Haulah 

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan
Marsekal Muda TNI Fakhrizet 

Sekretaris Utama
Abdul Haris Achadi 

Direktur Kesiapsiagaan
Agus Haryono 

Direktur Operasi
Brigadir Jenderal TNI (Mar) Edy Parkoso

Direktur Bina Tenaga
Marsekal Pertama TNI Tarjoni

Direktur Bina Potensi
Mochamad Hernanto

Direktur Sarana dan Prasarana
Marsekal Pertama TNI Danang Setyabudi 

Direktur Sistem Komunikasi
Brigadir Jenderal TNI Wodjang Pranjoto

Kepala Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
Noer Isrodin Muchlisin 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Umum
Hendra Sudirman 

Kepala Biro Hukum dan Kerjasama
Iwan Rosyadi 

Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan
Marsekal Pertama TNI Roy Romanza Bachtiar 

Kepala Pusat Data dan Informasi
Didi Hamzar

Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan
Anggit Mulyo Satoto

Kasubdit Siaga Dan Latihan
Yopi Haryadi 

Kasubdit Pengerahan Potensi Dan Pengendalian Operasi Bencana Dan Kondisi Membahayakan Manusia
Emi Frizer

Kasubdit Pengerahan Potensi Dan Pengendalian Operasi Kecelakaan Transportasi Dan Kecelakaan Dengan Penanganan Khusus
Nanang Sigit PH

Kasubdit Pemeliharaan
Kolonel Tek Arief Rachman H

Kepala Bagian Rumah Tangga dan Protokol
Ade Dian Permana 

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa
Dody Setiawan Suwondo

Pilihan Editor: Kasus Suap Basarnas Puspom TNI: KPK Menyalahi Aturan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

46 menit lalu

Menkopolkam Budi Gunawan memberikan keterangan pers usai memimpin rapat koordinasi tingkat menteri pembentukan desk di bidang politik dan keamanan. Turut hadir sejumlah menteri kabinet dan kepala badan di Kantor Kemenkopolkam pada Senin, 4 November 2024. Tempo/Novali Panji
KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.


KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

4 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.


Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

5 jam lalu

Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, Soesilo Aribowo saat ditemui usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.


PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

5 jam lalu

Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan dan bendahara umum PBNU, Mardani H Maming, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Mardani H Maming, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.


Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

7 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.


Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

8 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.


Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

8 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menunjukan barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?


KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

8 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.


Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

11 jam lalu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara kasus gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan


Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

20 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.