INFO NASIONAL - Pemerintah terus mendorong optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) dan percepatan hilirisasi SDA, yang harus digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menetapkan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA), sebagai revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019.
PP Nomor 36 Tahun 2023 disusun dengan semangat menjalankan amanat Pasal 33 ayat 4 UUD 1945, serta dalam rangka menjaga keberlanjutan dan ketahanan ekonomi nasional. PP ini bertujuan untuk mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor SDA, serta mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, harus mengoptimalkan semua pemanfaatan SDA, sehingga atas ekspor komoditas SDA, maka dana atau devisa yang dihasilkan berupa Devisa Hasil Ekspor (DHE) dimasukkan dan ditempatkan ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Dengan begitu akan meningkatkan likuiditas valas dan mendorong peningkatan jasa keuangan.
“Kemenko Perekonomian bersama K/L terkait terutama Kemenkeu, BI dan OJK, telah menyelesaikan PP Nomor 36 Tahun 2023, yang disusun dengan semangat menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, yaitu pemanfaatan SDA untuk kemakmuran rakyat dan untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional,” kata Airlangga mengawali acara Konferensi Pers tentang DHE SDA di Kemenko Perekonomian, bersama dengan Menteri Keuangan, Gubernur BI dan Ketua DK OJK, Jumat, 28 Juli 2023.
Airlangga menjelaskan, potensi optimalisasi DHE SDA ini sangat besar, dimana dari data tahun 2022, data DHE dari 4 Sektor yang wajib DHE (Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan, Perikanan) totalnya mencapai US$203 miliar setahun atau sebesar 69,5 persen dari total ekspor. “Dengan adanya ketentuan 30 persen DHE SDA wajib disimpan di SKI, maka setidaknya terdapat potensi ketersediaan likuiditas valas dalam negeri (hasil dari penempatan DHE SDA) sebesar US$ 60,9 miliar,” ujarnya.
Airlangga merinci potensi DHE SDA per sektor berdasarkan nilai ekspor tahun 2022, yang terbesar adalah Sektor Pertambangan sebesar US$ 129,0 miliar (44,2 persen dari total ekspor), dimana komoditas pertambangan terbesar ekspornya adalah Batubara yang sekitar US$ 46,7 miliar (36,2 persen dari total ekspor pertambangan).
Sektor Perkebunan potensinya sekitar US$55,2 miliar (18,9 persen dari total ekspor), sektor Kehutanan sekitar US$ 11,9 miliar, dan sektor Perikanan sekitar US$ 6,9 miliar. Potensi DHE SDA yang sangat besar ini akan mampu meningkatkan ketersediaan valas dalam negeri.
Menurut Airlangga, kewajiban DHE SDA hanya diberlakukan atas ekspor SDA yang nilai ekspornya minimal US$ 250 ribu, sehingga tidak akan berdampak terhadap eksportir kecil dan menengah. Eksportir kecil dan menengah yang merupakan UMKM tidak akan terdampak dengan kewajiban DHE SDA ini.
"Bahkan mereka dapat secara voluntary menempatkan DHE SDA-nya, untuk mendapatkan insentif bunga dan fasilitas perpajakan,” ujar Airlangga. Airlangga pun menegaskan, PP 36/2023 mulai berlaku pada 1 Agustus 2023, dan akan dilakukan evaluasi atas pelaksanaannya dalam waktu 3 bulan ke depan.
Adapun, Menteri Keuangan mengatakan bahwa telah diterbitkan 2 peraturan pelaksanaan PP Nomor 36 Tahun 2023. “Kementerian Keuangan telah menerbitkan KMK 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA yang wajib DHE, serta PMK Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran DHE SDA," kata Sri Mulyani.
Menurutnya, terdapat penambahan 260 Pos Tarif HS komoditas wajib DHE SDA sesuai usulan K/L pembina sektor, sehingga menjadi 1.545 Pos Tarif. Sri Mulyani juga menjelaskan mengenai insentif berupa tarif PPh yang lebih rendah atas Bunga Deposito dan Instrumen penempatan DHE SDA, yang telah diatur di PP 123 Tahun 2015.
"Deposito biasa (bukan DHE) dikenakan PPh sebesar 20 persen, namun untuk Deposito DHE SDA dikenakan PPh atas bunga yang bervariasi: PPh 10 persen (untuk tenor 1 bulan), PPh 7,5 persen untuk deposito tenor 3 bulan, dan PPh 2,5 pereen untuk deposito tenor 6 bulan," kata Sri Mulyani. (*)