Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pesantren Al Zaytun Masak 2 Ton Beras Setiap Hari untuk Makan Santrinya

image-gnews
Pekerja mengangkut beras menggunakan kendaraan alat berat di Istana Beras Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Kamis 27 Juli 2023. Beras tersebut  selain untuk memenuhi kebutuhan pangan para santri, pengajar dan pekerja di ponpes tersebut juga dijual untuk masyarakat melalui koperasi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pekerja mengangkut beras menggunakan kendaraan alat berat di Istana Beras Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Kamis 27 Juli 2023. Beras tersebut selain untuk memenuhi kebutuhan pangan para santri, pengajar dan pekerja di ponpes tersebut juga dijual untuk masyarakat melalui koperasi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pondok Pesantren Al Zaytun harus memasak dua ton beras untuk memberi makan para santri yang belajar di pondok pesantren tersebut setiap harinya. Pemandu tamu Mahad Al Zaytun, Nurdin Abu Tsabit, mengatakan pesantren memasak nasi ketika santri menetap di asrama selama lima bulan masa pembelajaran.

“Anak-anak lima bulan sekolah, satu bulan pulang ke rumah. Satu bulan libur tidak boleh ke sini. Kenapa? Karena ngeliwetnya satu hari dua ton,” kata Tsabit kepada Tempo, Rabu, 26 Juli 2023.

Oleh karena itu, ujar Tsabit, Panji Gumilang memiliki strategi untuk menjamin ketahanan pangan pondok pesantren. Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), yayasan yang menaungi Al Zaytun, memiliki lumbung padi atau silo dengan kapasitas 1.000 ton. Pesantren harus memiliki stok beras untuk 18 bulan guna memenuhi kebutuhan pangan santri.

“Ini strategi syekh untuk makannya anak-anak, dia harus punya stok 18 bulan. Stok harus 18 bulan, bukan setahun. Jaga-jaga musim jelek sehingga anak-anak tetap makan,” kata dia.

Stok beras ini diperoleh dari panen 500 hektare sawah yang digarap oleh warga sekitar. 500 hektare sawah ini digarap oleh 100 warga dengan pinjaman modal awal dari Al Zaytun tanpa bunga. Masing-masing menggarap antara 3-5 hektare. Pada panen pertama akan digunakan sebagian untuk melunasi pinjaman, baru kemudian hasilnya dibagi dua.

Adapun Al Zaytun akan membeli padi garapan tersebut sesuai dengan harga yang disepakati. “Jadi kita punya uang mereka punya padi. Makanya ada lumbung padi kita,” ujar Tsabit.

Padi yang baru dibeli dari petani itu kemudian diproses di pabrik dan disimpan di silo besar. Pabrik ini memiliki mesin-mesin impor dari Jepang dan Amerika.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelaksana harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat, Ali Abdul Latief, menerangkan Kemenag Jabar mencatat ada 5.000 lebih santri di Ponpes Al Zaytun Indramayu itu pada periode 2022-2023.

Para santri sekolah di Madrasah Ibtidaiyah sebanyak 1.289 orang, Madrasah Tsanawiyah (MTs) 1.979, madrasah Aliyah (MA) 1.746. "Total ada 5.014 santri yang menempuh pendidikan di Ponpes Al Zaytun," kata Latief kepada media, 5 Juli 2023.

Nasib santri Al Zaytun mendapat sorotan sejak video praktik ibadah mereka viral, termasuk pernyataan pendirinya di kanal YouTube resmi Al Zaytun, Panji Gumilang. Panji saat ini sedang disidik terkait dugaan penisataan agama dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kompleks Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), yayasan yang menaungi Al Zaytun, berdiri di tanah seluas 1.200 hektare di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. 200 hektare dari total lahan tersebut adalah area pendidikan dan operasional pesantren. Sisanya merupakan sarana pendukung pesantren, seperti perkebunan, sawah, hutan jati, peternakan, pabrik pengolahan padi, pabrik pengolahan ikan, bengkel alat berat, bahkan sampai batching plant atau tempat produksi beton, serta sistem daur ulang (zero waste) pengelolaan limbah sendiri. 

Pilihan Editor: Begini Modus Panji Gumilang Lakukan Dugaan Pencucian Uang

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

1 hari lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Dagang Sapi Kabinet Prabowo

2 hari lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.


Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

3 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

3 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

3 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

3 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

3 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

5 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

5 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.