TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hakim perkara korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Fahzal Hendri mencecar saksi tentang penentuan anggaran proyek yang mencapai Rp 10,8 triliun itu. Hendri heran penentuan anggaran dalam mega proyek BTS Kominfo itu tidak melibatkan tenaga ahli.
"Segitu besarnya anggaran kenapa tidak melibatkan ahli?" kata Fahzal Hendri saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juli 2023.
Fahzal mengajukan pertanyaan itu kepada Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kominfo Mufiammad Feriandi Mirza. Mirza dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa dalam sidang ini, mantan Menteri Kominfo Johhny G. Plate; eks Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif dan tenaga ahli Human Development UI Yohan Suryanto.
Kejaksaan Agung mendakwa ketiganya terlibat dalam kasus korupsi proyek BTS 4G yang digarap oleh Bakti. Kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan mencapai Rp 8 triliun. Para terdakwa didakwa ikut diperkaya, misalnya Johnny yang disebut ikut diperkaya mencapai Rp 17 miliar.
Awalnya Fahzal Hendri mencecar Mirza tentang rencana awal proyek tersebut. Mirza menjelaskan untuk tahap pertama proyek, ditargetkan pembangunan 4.200 BTS di daerah 3T di sejumlah wilayah, misalnya Papua dan Kalimantan.
Mirza menjelaskan bahwa total anggaran untuk pembangunan tersebut mencapai Rp 10,8 triliun. Harga satu tower, kata dia, bervariasi dengan jumlah yang paling besar Rp 2,6 miliar satu menara. "Itu perencanaan awal penentuan anggaran apakah itu melibatkan tenaga ahli?" tanya Fahzal.
"Pada saat pengusulan awal yang sepanjang saya tahu belum melibatkan konsultan atau tenaga ahli," kata Mirza.
"Segitu besarnya anggaran kenapa tidak melibatkan ahli?" kata dia.
"Saya tidak tahu Yang Mulia," jawab Mirza.
Fahzal lantas mengatakan bahwa anggaran tersebut tidaklah sedikit. Dia heran karena perencanaan awal pembangunan dan penentuan anggaran tidak melibatkan konsultan. "Masa tidak melibatkan tenaga ahli," kata Fahzal.
Fahzal lanjut bertanya mengenai siapa yang menentukan harga satu tower mencapai Rp 2,6 miliar. "Kalau tadi Rp 2,6 miliar berdasarkan kontrak hasil lelang," kata Mirza menjawab hakim.
Mirza mengatakan bahwa penentuan harga satu tower tersebut berdasarkan lokasi pembangunan dan teknologi yang digunakan. Dia mengatakan bahwa tenaga ahli selanjutnya dilibatkan pada saat Bakti menggelar lelang.
Pilihan Editor: Sidang Kasus Korupsi BTS, Jaksa Hadirkan 5 Saksi Untuk Johnny G. Plate Cs